TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Indonesia menyaring calon rektor UI Periode 2019-2024 dari 21 orang menjadi 20 orang calon rektor untuk bersaing pada tahap selanjutnya.
"Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) UI mengumumkan 20 Nama Calon Rektor UI Tersaring untuk periode 2019-2024," kata Kepala Humas UI Rifelly Dewi Astuti di kampus UI Depok, Senin, 27 Agustus 2019.
Penetapan 20 orang nama calon rektor ini, berdasarkan penetapan Majelis Wali Amanat (MWA) UI. "Dua puluh nama tersebut telah melalui proses penyaringan yang dilakukan oleh P3CR UI," jelas Rifelly.
Adapun 20 nama Calon Rektor UI:
1. Prof. Dr. rer. nat. Abd Haris
2. Dr. Adis Imam Munandar, S. Si, MM
3. Dr. Agustan, ST., M.Sc
4. dr. Agustin Kusumayati, MSc, PhD
5. Dr. Ir Arissetyanto Nugroho, MM., IPU., CMA., MSS
6. Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D
7. Prof. Dr. Bambang Wibawarta, S.S., M.A
8. Dr. Ir Baskoro Abie Pandowo, MT
9. Dr. Ing. Budi Ibrahim
10. Prof. DR. dr. Budi Wiweko, MPH, SpOG(K)
11. Dr. Chandra Yusuf, SH., LL.M., MBA., MMgt
12. Prof. Dr. Edvin Aldrian, BEng. M.Sc
13. dr. Firman Zulkifli Amin, B.Med.Sc., S.Ked., Ph.D
14. Dr. Ir. Hendri Dwi Saptioratri Budiono, M.Eng., IPM
15. Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D
16. Khreshna Imaduddin Ahmad Syuhada, MSc. PhD
17. Dr. Maksum Syahri Lubis, S.STP,M.AP
18. Dr. Mutiara Hikmah, S.H, M.H
19. Prof. Dr.rer.nat Rosari Saleh
20. Dr.rer.nat. Yasman, M.Sc
Sebagai tahapan selanjutnya, Calon Rektor Tersaring akan mengikuti proses berikutnya dengan jadwal sebagai berikut:
2 - 15 September 2019 Pengumuman 7 Calon Rektor Tersaring
16 September 2019 Presentasi 7 Calon Rektor Tersaring di depan Pakar
18 - 20 September 2019 Pengumuman 3 Calon Rektor
20 September 2019 Debat Publik 3 Calon Rektor
23 September 2019 Penetapan Rektor UI Terpilih
Berita terkait
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya
25 hari lalu
Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.
Baca SelengkapnyaProfil Abdul Haris, Wakil Rektor UI yang Dilantik Nadiem Makarim Jadi Dirjen Diktiristek
43 hari lalu
Nadiem Makarim melantik Wakil Rektor UI Abdul Haris menjadi Dirjen Diktiristek. Berikut profil Abdul Haris.
Baca SelengkapnyaKetua BEM UI 2023 Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Kata Humas Universitas Indonesia
31 Januari 2024
Ketua BEM UI 2023 Melki Sedek Huang dilarang aktif dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan, bahkan dilarang berada di lingkungan kampus UI.
Baca SelengkapnyaSK Rektor UI, Melki Sedek Dijatuhi Sanksi Administratif sebagai Pelaku Kekerasan Seksual
31 Januari 2024
Ketua BEM UI nonaktif Melki Sadek Resmi disebut menjadi pelaku kekerasan seksual melalui surat keputusan rektor UI.
Baca SelengkapnyaProfil Pandji Soerachman Tjokrodisoerjo, Rektor UI Pertama Donatur Kongres Pemuda 1928
6 November 2023
Pandji Soerachman Tjokrodisoerjo Rektor UI pertama ini pernah menjabat sebagai Menteri Kemakmuran dan Menteri Keuangan. Ia donatur Kongres Pemuda 1928
Baca SelengkapnyaUI Bantah Tidak Sediakan Fasilitas untuk Satgas PPKS
28 Juli 2023
Satgas PPKS UI bertugas memeriksa, hingga menyusun kesimpulan serta rekomendasi penanganan kekerasan seksual kepada rektor.
Baca SelengkapnyaDukung Satgas PPKS, Aliansi BEM UI Pasang Spanduk di Gedung Rektorat
28 Juli 2023
Aliansi BEM UI pasang spanduk berisi tulisan GEDUNG PARA PREDATOR dengan tagar #NoJusticeInUI dan #UimanaArkun.
Baca SelengkapnyaBEM UI Sebut Uang Kuliah Mahal, Ini Biaya UKT di Universitas Indonesia
28 Juni 2023
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menyebut bagi sejumlah mahasiswa uang kuliah tunggal (UKT) terlalu mahal.
Baca SelengkapnyaSoal UKT Memberatkan, BEM UI Beri Dua Pilihan untuk Rektor
26 Juni 2023
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI memberikan dua pilihan kepada Rektor UI Ari Kuncoro, yakni menurunkan biaya pendidikan atau mundur dari jabatan rektor.
Baca SelengkapnyaBiaya Kuliah Tinggi, BEM UI Ancam Geruduk Ruang Rektor
24 Juni 2023
BEM UI mengancam akan menggeruduk ruang rektor UI Ari Kuncoro jika dalam tujuh hari tidak merespon tuntutan mahasiswa.
Baca Selengkapnya