Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SK Rektor UI, Melki Sedek Dijatuhi Sanksi Administratif sebagai Pelaku Kekerasan Seksual

image-gnews
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. Hal tersebut menurut mereka telah menghina konstitusi dan merendahkan suara rakyat dengan tetap melakukan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang, padahal diketahui bahwa Perppu tersebut diterbitkan secara melawan konstitusi oleh Presiden dan DPR karena telah melewati masa sidang berikutnya sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD 1945. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. Hal tersebut menurut mereka telah menghina konstitusi dan merendahkan suara rakyat dengan tetap melakukan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang, padahal diketahui bahwa Perppu tersebut diterbitkan secara melawan konstitusi oleh Presiden dan DPR karena telah melewati masa sidang berikutnya sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD 1945. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Indonesia menyatakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI (BEM UI) Nonaktif Melki Sadek sebagai pelaku kekerasan seksual. Hal itu disebutkan dalam Surat Keputusan Rektor UI dengan nomor 49/SK/R/UI/2024 yang telah ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada 29 Januari 2024.

"Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang penetapan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek dengan nomor pokok mahasiswa 1906363000, Fakultas Hukum Universitas Indonesia," tulis SK Rektor tersebut yang diterima Tempo pada Selasa malam, 30 Januari 2024.

Kebenaran surat tersebut telah dikonfrimasi oleh Kepala Humas UI Amelita Lusia kepada Tempo. "Benar bahwa (surat) itu resmi," ujarnya pada Rabu, 31 Januari 2024.

Dalam surat tersebut, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS telah menyimpulkan berdasarkan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dan alat bukti, pelaku Melki Sedek telah melakukan kekerasan seksual dalam bentuk fisik kepada korban.

Melalui surat itu juga Rektor UI melalui rekomendasi Satgas PPKS diantaranya menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap Melki. "Dalam masa skors, pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, dan/atau mendatangi korban. Pelaku juga tidak boleh aktif dalam kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakuktas dan universitas," tulis surat itu. 

Selama skorsing, Melki juga diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis, sehingga bisa diperkenankan hadir atau berada di lingkungan kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus UI.

Sebelumnya, kabar kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Melki Sedek ramai menjadi perbincangan sejak Desember 2023. Berdasarkan wawancara Tempo yang dikutip dari Majalah Tempo edisi 31 Desember 2023, Melki Sedek membantah tuduhan tersebut.

"Sampai hari ini saya masih tidak tahu melanggar aturan apa. Saya masih tidak mengingat. Bahkan saya tidak pernah melakukan kekerasan apapun, termasuk kekerasan seksual," kata Melki dalam wawancara eksklusif Tempo pada 31 Desember 2023.

Melki juga mengatakan tidak tahu ihwal tuduhan kampus terhadapnya soal kekerasan seksual, dirinya baru mengetahui saat mendapatkan surat penonaktifan sebagai Ketua BEM pada 18 Desember 2023.

"Saya bingung menjelaskan duduk perkaranya seperti apa. Yang jelas, pada 18 Desember 2023 saya menerima surat penonaktifan dari BEM UI. Itu memang mekanisme di BEM UI," kata Melki.

Melki mengaku juga, dirinya konsen menciptakan lingkungan yang aman termasuk aman dari kekerasan seksual. Bahkan, Melki sempat mengubah Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2021. "Itu berisi tentang menekankan anggota yang dilaporkan terlibat kasus kekerasan seksual, terbukti atau tidak, harus dinonaktifkan sementara," kata dia.

Lalu, pada 22 Desember 2023, Melki mengaku dirinya dipanggil oleh Satgas PPKS. "Saya ditanyai sejumlah pertanyaan terkait dengan pelaporan. Tapi saya belum tahu kronologi lengkap, nama pelapor dan korban. Prosesnya saya hargai," kata dia.

Penjelasan UI

Amelita menjelaskan segala proses hingga penjatuhan sanksi yang dilakukan UI sesuai dengan tahapan yan ditetapkan pemerintah. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan PPKS yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus, untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, 
serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi.

"Universitas Indonesia (UI) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, mengacu dan mematuhi aturan tersebut," kata Amelita.

Dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Pemimpin Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) di tingkat Perguruan Tinggi. UI sudah memiliki Satgas PPKS yang menjalankan tugas sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 34 dan menangani laporan Kekerasan Seksual melalui mekanisme yang diatur pada Pasal 38, yakni dimulai dari penerimaan laporan,  pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan Pencegahan keberulangan. Rekomendasi dari Satgas PPKS ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.

"Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.  Dapat dilihat bahwa untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi," kata Amelita.

Pilihan Editor: Beredar Poster Aksi Geruduk Istana 1 Februari, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Bantah Inisiasi Aksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahasiswa UI Angkat Kartu Hitam untuk Rektor Ari Kuncoro di Sidang Terbuka LPJ 2024

1 hari lalu

Sejumlah mahasiswa UI mengangkat kartu hitam dalam sidang terbuka laporan pertanggungjawaban Rektor UI pada Senin, 13 Mei 2024 di Balai Sidang UI. Dok. Istimewa
Mahasiswa UI Angkat Kartu Hitam untuk Rektor Ari Kuncoro di Sidang Terbuka LPJ 2024

Aliansi BEM se-UI mengangkat kartu hitam dalam sidang terbuka LPJ Rektor UI, Ari Kuncoro pada Senin, 13 Mei 2024.


UI Buka Ruang Konsultasi Bila UKT dan IPI Mahasiswa Baru Tak Sesuai

1 hari lalu

BEM UI saat aksi simbolik mengenakan cosplay seragam putih abu-abu di Lapangan Rotunda, Kampus UI Depok, Senin, 26 Juni 2023.  Mereka menuntut transparansi penetapan UKT yang dinilai memberatkan mahasiswa. TEMPO/Ricky Juliansyah.
UI Buka Ruang Konsultasi Bila UKT dan IPI Mahasiswa Baru Tak Sesuai

UI membuka ruang konsultasi bagi calon mahasiswa baru yang merasa penetapan kelompok UKT dan IPI tidak sesuai dengan kondisi ekonomi.


Napak Tilas Reformasi 1998: Aksi Mahasiswa UI Tolak Pidato Presiden, Tragedi Trisakti, sampai Soeharto Lengser

1 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Napak Tilas Reformasi 1998: Aksi Mahasiswa UI Tolak Pidato Presiden, Tragedi Trisakti, sampai Soeharto Lengser

Aksi mahasiswa UI menolak pidato pertanggung jawaban Presiden Soeharto. Berikut berbagai peristiwa mengiringi Reformasi 1998.


Kenaikan UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Picu Aksi Protes Mahasiswa, Apa Itu PTNBH?

2 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Kenaikan UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Picu Aksi Protes Mahasiswa, Apa Itu PTNBH?

Kebijakan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dalam menaikkan biaya UKT memicu aksi protes mahasiswa. Apa itu PTNBH?


Hitung Jarak Zonasi PPDB dan Sampai Kapan Hawa Panas di Top 3 Tekno

4 hari lalu

Ilustrasi PPDB Online (siap-ppdb.com)
Hitung Jarak Zonasi PPDB dan Sampai Kapan Hawa Panas di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Berita Terkini pada Jumat pagi ini, 10 Mei 2024, dipuncaki artikel informasi tentang aturan menghitung jarak zonasi PPDB 2024/2025.


Sejumlah Kasus Kematian di Kampus Akibat Penganiayaan, Terakhir Taruna di STIP Jakarta

5 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Sejumlah Kasus Kematian di Kampus Akibat Penganiayaan, Terakhir Taruna di STIP Jakarta

Mahasiswa STIP Jakarta bernama Putu Satria Rastika dinyatakan meninggal setelah dianiaya seniornya. Ini bukan kejadian pertama kematian di kampus.


Top 3 Tekno: Prakiraan Cuaca BMKG, Penyakit Ngorok Mematikan, Sekolah Bisnis Terbaik

5 hari lalu

Ilustrasi Info BMKG. Google Play Store
Top 3 Tekno: Prakiraan Cuaca BMKG, Penyakit Ngorok Mematikan, Sekolah Bisnis Terbaik

Top 3 Tekno Berita Terkini pada Kamis pagi ini, 9 Mei 2024, dimulai dari artikel prakiraan cuaca BMKG kemarin.


FEB UI Sekolah Bisnis Terbaik di Indonesia Versi QS World University Rankings 2024

6 hari lalu

Logo Universitas Indonesia. TEMPO, Savero Aristia Wienanto.
FEB UI Sekolah Bisnis Terbaik di Indonesia Versi QS World University Rankings 2024

Predikat itu diraih FEB UI untuk tiga jurusan, yaitu Accounting & Finance, Business & Management Studies, dan Economics & Econometrics.


Pengajuan UKT Mahasiswa Baru UI Dimulai Hari ini, Simak Jadwal, Prosedur, dan Berkasnya

6 hari lalu

Calon mahasiswa baru mengisi formulir pembayaran biaya pendaftaran melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Bank Mandiri kampus Universitas Hasanuddin, Makassar (13/5). FOTO/Dewi Fajriani
Pengajuan UKT Mahasiswa Baru UI Dimulai Hari ini, Simak Jadwal, Prosedur, dan Berkasnya

Berikut prosedur, jadwal, dan berkas yang harus disiapkan oleh mahasiswa baru untuk menentukan besaran UKT di UI, tahun ini.


Dosen FKUI Raih Penghargaan Best Paper pada Kongres Obstetri dan Ginekologi di Jepang

6 hari lalu

Dosen di Departemen Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Vita Silvana meraih penghargaan Japanese Society of Obstetrics and Gynecology (JSOG) Congress Encouragement Award sebagai Best Paper di bidang Reproductive Medicine. Dok. Humas UI
Dosen FKUI Raih Penghargaan Best Paper pada Kongres Obstetri dan Ginekologi di Jepang

Dosen FKUI dapat bersaing di dunia medis secara global.