Vonis Penyelundup Satwa Dilindungi 4 Tahun, Hakim PN Dumai Dipuji

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Minggu, 22 September 2019 06:07 WIB

Burung Cendrawasih di Hutan Nonggou di Distrik Sausapor Papua Barat (dok. Kemenpar)

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis hakim Pengadilan Negeri Dumai terhadap empat terdakwa penjualan satwa dilindungi perlu dicontoh hakim lain karena hukumannya cukup tinggi untuk kasus perdagangan dan konservasi satwa dilindungi.

Empat terdakwa, yaitu Yogo Atmino, Ahmad Nur Habub, Suwardi dan Tarno dijatuhi putusan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, Rabu, 18 September 2019.

"Persidangannya menarik karena tuntutan lebih tinggi dari biasa untuk kasus perdagangan satwa dilindungi, misalnya maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta, tapi untuk perkara ini dituntut hingga enam tahun dan denda Rp200 juta," kata Koordinator Komunikasi dan Informasi IAR Indonesia, Elvyra di Dumai, Kamis.

IAR atau Inisiasi Alam Rehabilitasi adalah lembaga pegiat perlindungan satwa langka.

Menurut Elvyra, meskipun vonis hakim masih lebih rendah dari tuntutan, namun dipandang masih cukup tinggi. Dia berharap, vonis ini ditiru oleh hakim lain dalam memutuskan hukuman bagi penjual satwa dilindungi.

Sebelumnya, dalam persidangan putusan hakim, hanya dihadiri tiga terdakwa, satu orang berhalangan karena sakit. Setelah mendengar vonis, tiga terdakwa menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Kejari Dumai Agung Nugroho menyatakan pikir-pikir.

Hewan dilindungi yang akan diselundupkan ke luar negeri oleh empat pelaku adalah 38 ekor cendrawasih, kakatua raja hitam, rangkong dan dua primata jenis owa ungko. Penyelundupan itu digagalkan petugas Bea Cukai Dumai pada Maret 2019 di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai.

"Vonis meski lebih rendah dari tuntutan, namun cukup tinggi untuk kasus perdagangan dan konservasi satwa dilindungi, semoga saja hakim daerah bisa mengikuti," katanya.

Dalam sejumlah kasus penyelundupan satwa dilindungi, hukuman dan tuntutan jarang diberikan sampai maksimal. Sebelumnya, warga Rusia Andrei Zhestkov, 28 tahun, divonis satu tahun penjara dalam kasus penyelundupan orangutan oleh Pengadilan Denpasar, Juli 2019.

Pada Maret 2019, petugas Bea Cukai Madya Pabean Dumai menggagalkan penyelundupan puluhan satwa dilindungi dan langka yang akan dibawa ke Malaysia, empat orang diamankan dan ditaksir kerugian negara Rp3 miliar.

"Kita lakukan penindakan bersinergi dengan polisi militer TNI Angkatan Laut mengamankan puluhan hewan satwa dilindungi dan mereka merupakan kurir pengiriman untuk dibawa ke Malaysia," kata Kepala BC Dumai Fuad Fauzi.

Satwa langka dilindungi ini akan dibawa ke Pulau Rupat dan selanjutnya diselundupkan ke Malaysia menggunakan kapal cepat, namun bisa digagalkan.

Berita terkait

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

4 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

9 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

24 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

25 hari lalu

Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

Forest and Wildlife, Muhammad Ali Imron, mengatakan bisa menyebabkan kematian burung, terutama ketika si penerima tidak menghendaki parcel lovebird.

Baca Selengkapnya

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

39 hari lalu

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun masih sempat berkeliaran.

Baca Selengkapnya

KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

57 hari lalu

KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

Pelepasliaran seekor elang bondol itu dilakukan bersamaan dengan penanaman 400 pohon serentak di taman wisata alam itu.

Baca Selengkapnya

Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

58 hari lalu

Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

Selain bekantan, ada satwa dilindungi lainnya yakni 3 kucing hutan, 1 lutung kelabu, dan 3 monyet ekor panjang.

Baca Selengkapnya

Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

4 Maret 2024

Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

Monyet ekor panjang merupakan jenis satwa yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

2 Maret 2024

Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

Sedikitnya 18 ekor gajah liar disebut masuk kawasan wisata di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, Lampung.

Baca Selengkapnya

Begini Upaya KLHK Mencegah Konflik Harimau dan Manusia di Lampung

29 Februari 2024

Begini Upaya KLHK Mencegah Konflik Harimau dan Manusia di Lampung

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sejumlah upaya mencegah konflik antara manusia dan harimau Sumatera di Lampung.

Baca Selengkapnya