Arkeolog Teliti Harta Karun Sriwijaya, Muncul setelah Karhutla

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Rabu, 9 Oktober 2019 06:36 WIB

Benda-benda purbakala diduga berasal dari Kerajaan Sriwijaya ditemukan di lahan sisa karhutla, di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Arkeologi Sumatera Selatan akan meninjau lokasi penemuan benda yang oleh masyarakat disebut sebagai harta karun Sriwijaya di pantai timur Kabupaten Ogan Komering Ilir. Benda yang diduga artefak tersebut ditemukan setelah terjadi karhutla.

Kepala Balai Arkeologi Sumsel, Budi Wiyana, Senin, 7 Oktober 2019, mengatakan proses peninjauan akan dilakukan bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi, Polda Sumsel dan Pemkab OKI.

"Hari ini kami akan berangkat ke lokasi, salah satu misi kami yakni mensosialisasikan kepada para pemburu agar mau melaporkan temuannya kepada balai arkeologi," ujar Budi Wiyana.

<iframe src='https://players.brightcove.net/3734026318001/default_default/index.html?videoId=6093116338001' allowfullscreen frameborder=0></iframe>

Menurut dia, pihak-pihak terkait, terutama Pemprov Sumsel harus mengambil langkah tegas agar pemburuan harta karun dapat dihentikan, sebab lokasi tersebut masih wilayah penelitian Balai Arkeologi Sumsel.

Ia khawatir semakin banyak benda cagar budaya yang diambil masyarakat di Cengal dan Tulung Selapan OKI akan menghilangkan alur sejarah terutama di kawasan yang sudah diteliti.

Sebelumnya fenomena perburuan harta karun juga pernah terjadi di wilayah yang sama pada 2015, satu tahun setelah Balai Arkeologi Sumsel meneliti wilayah tersebut dan berhasil menemukan data-data penting terkait kehidupan masa pra-Sriwijaya.

"Dari berbagai temuan seperti gerabah, perhiasan, perahu, patut diduga wilayah itu merupakan pemukiman lama dengan rentang waktu pra-Sriwijaya, masa Sriwijaya dan pasca-Sriwijaya," kata Budi.

Ia menghimbau masyarakat agar tidak lagi mencari barang cagar budaya di wilayah itu karena bisa berpotensi pidana menurut pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang tanpa izin pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dipidana paling singkat 3 bulan dan paling lama 10 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp1 Milyar.

"Maka dari itu, bagi yang sudah menemukan barang bersejarah agar dapat melaporkan ke Balai Arkeologi untuk didata, sesudahnya boleh dimiliki secara pribadi dengan aturan-aturan yang ada," kata Budi.

Berita terkait

Pencabutan Publikasi Penelitian Gunung Padang Tidak Sendiri, Ada 10.000 Lebih Makalah Ditarik pada 2023

35 hari lalu

Pencabutan Publikasi Penelitian Gunung Padang Tidak Sendiri, Ada 10.000 Lebih Makalah Ditarik pada 2023

Pencabutan publikasi penelitian Gunung Padang didahului investigasi oleh penerbit bersama pemimpin redaksi jurnal.

Baca Selengkapnya

Piramida Purba di Gunung Padang, Begini Suara Kontra Arkeolog Asing

37 hari lalu

Piramida Purba di Gunung Padang, Begini Suara Kontra Arkeolog Asing

Arkeolog asal Singapura ini lega publikasi laporan penelitian situs Gunung Padang ditarik penerbit jurnal. Sebut kental pseudoarchaeological.

Baca Selengkapnya

Publikasi Gunung Padang Piramida Tertua di Dunia Dicabut, Penelitinya: Saya Nyaman-nyaman Saja

38 hari lalu

Publikasi Gunung Padang Piramida Tertua di Dunia Dicabut, Penelitinya: Saya Nyaman-nyaman Saja

Dia mengaku nyaman-nyaman saja saat pertama mendengar kepastian laporan penelitian situs Gunung Padang dicabut publikasinya dari jurnal ilmiah.

Baca Selengkapnya

Arkeolog Situs Gunung Padang Tak Hormati Vonis Pencabutan Laporan dari Jurnal, Kenapa?

41 hari lalu

Arkeolog Situs Gunung Padang Tak Hormati Vonis Pencabutan Laporan dari Jurnal, Kenapa?

Tim peneliti Gunung Padang sedang berkoordinasi apakah akan menempuh mekanisme pengaduan ke komite etik yang mewadahi jurnal internasional.

Baca Selengkapnya

6 Drakor Tentang Sendok Emas, Benda Ajaib dalam Kebudayaan Korea

17 Januari 2024

6 Drakor Tentang Sendok Emas, Benda Ajaib dalam Kebudayaan Korea

Dalam drakor ini, sendok emas tak hanya menjadi objek materi, namun juga mengubah hidup para karakter utama, menjadi lebih penting.

Baca Selengkapnya

Saat Mahasiswa Arkeologi Terlibat Penelitian Jejak Sejarah Kolonial di Pulau Onrust

17 November 2023

Saat Mahasiswa Arkeologi Terlibat Penelitian Jejak Sejarah Kolonial di Pulau Onrust

Pulau Onrust adalah salah satu pulau bersejarah di kawasan Gugusan Kepulauan Seribu dan ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya.

Baca Selengkapnya

Arkeolog Israel Turun Tangan untuk Menemukan Sisa Korban Serangan Hamas

8 November 2023

Arkeolog Israel Turun Tangan untuk Menemukan Sisa Korban Serangan Hamas

Di sebuah lokasi, tim arkeologi Israel sedang memilah-milah abu dan puing-puing, berharap menemukan sisa-sisa manusia dan dapat mengidentifikasinya.

Baca Selengkapnya

Arkeolog Yordania Temukan Gua Ashabul Kahfi seperti dalam Al-Quran

28 Oktober 2023

Arkeolog Yordania Temukan Gua Ashabul Kahfi seperti dalam Al-Quran

Arkeolog Yordania, Rafiq Wafa Ad-Dujaniy temukan Gua Ashabul Kahfi di daerah Ar-Raheib di Yordania pada 1963.

Baca Selengkapnya

Situs Warisan Dunia UNESCO Terbaru Ada Hopewell Ceremonial Earthworks

28 September 2023

Situs Warisan Dunia UNESCO Terbaru Ada Hopewell Ceremonial Earthworks

Hopewell Ceremonial Earthworks sebuah bangunan prasejarah yang ditemukan di tengah Ohio, kini termasuk dalam Situs Warisan Dunia

Baca Selengkapnya

Kisah Sprinkler Tak Sanggup Padamkan Kebakaran Museum Nasional

26 September 2023

Kisah Sprinkler Tak Sanggup Padamkan Kebakaran Museum Nasional

Kebakaran Museum Nasional Indonesia membuat prihatin banyak pihak, termasuk arkeolog.

Baca Selengkapnya