Harta Karun Sriwijaya, BPCB Jambi: Ada Imbalan Jasa untuk Penemu

Senin, 14 Oktober 2019 15:31 WIB

Artefak berupa perhiasan emas yang diambil masyarakat dari situs di Ogan Komering Ilir, Sumsel, Oktober 2019. Warga menyebut benda bersejarah milik negara ini sebagai Harta Karun Sriwijaya. (Dok. Balai Arkeologi Sumsel)

TEMPO.CO, Jakarta - Para penemu benda cagar budaya, yang oleh masyarakat disebut harta karun Sriwijaya, akan mendapat imbalan pantas jika mereka mau menyerahkannya ke negara. Hal itu dikatakan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi Iskandar Siregar, Senin, 14 Oktober 2019.

Masyarakat memburu benda cagar budaya itu di Kecamatan Cengal dan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir. Benda bersejarah itu muncul setelah api yang membakar lahan milik sebuah perkebunan padam.

Warga pemburu peninggalan sejarah ini kebanyakan mengincar artefak berupa perhiasan emas dan manik-manik. Mereka lalu menjualnya ke pemilik toko emas.

“Secara prosedur, barang-barang tersebut akan dikaji dulu oleh tim untuk menentukan apakah benda itu benar-benar cagar budaya. Kemudian ditentukan imbalan jasa untuk penemu atau pelapor,” ujar Iskandar kepada Tempo.

Balai Arkeologi Sumatera Selatan juga telah meninjau lokasi penemuan benda cagar budaya. Namun, Iskandar menyebutkan bahwa tempat temuan harta karun Sriwijaya belum ditetapkan sebagai situs.

Advertising
Advertising

Untuk membuatnya menjadi situs, kata Iskandar, harus dimulai dari kabupaten atau kota. “Untuk itu berdasakan undang-undang, kabupaten kota harus membentuk Tim Ahli Cagar Budaya. Tim ini yg melakukan kajian dan merekomendasikan untuk ditetapkan oleh bupati atau walikota,” tutur Iskandar.

Sebelumnya, pemilik toko emas di Kecamatan Cengal, Kabuppaten Ogan Komering Ilir (OKI), Levi S. Jeruju, telah membeli beberapa artefak berupa perhiasan emas dan manik-manik yang dijual masyarakat pemburu harta karun itu. Levi, 30 tahun, mengaku siap menyerahkan artefak itu ke negara.

Menurut Levi, jika negara ingin mengambil dengan alasan untuk diamankan, ia siap melepaskannya. "Seharusnya barang-barang begitu memang diamankan negara. Tapi catatannya, saya juga kan beli barangnya dari penduduk, kalau mau ganti silahkan, kalau betul memang itu peninggalan sejarah," kata Levi kepada Tempo, Jumat, 11 Oktober 2019.

Jika negara tidak berniat mengambilnya, Levi berencana akan mengoleksi harta karun Sriwijaya tersebut. Benda-benda yang dia beli itu memiliki berbagai bentuk dan motif, mulai dari cincin, lempengan, ada juga yang seperti manik-manik mahkota.

Berita terkait

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

4 hari lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

UGM Raih 25 Bidang Ilmu Peringkat QS WUR 2024, Apa Itu?

17 hari lalu

UGM Raih 25 Bidang Ilmu Peringkat QS WUR 2024, Apa Itu?

Apa itu QS World University Rankings (WUR) yang menobatkan UGM meraih 25 bidang ilmu dalam pemeringkatan ini?

Baca Selengkapnya

Pencabutan Publikasi Penelitian Gunung Padang Tidak Sendiri, Ada 10.000 Lebih Makalah Ditarik pada 2023

37 hari lalu

Pencabutan Publikasi Penelitian Gunung Padang Tidak Sendiri, Ada 10.000 Lebih Makalah Ditarik pada 2023

Pencabutan publikasi penelitian Gunung Padang didahului investigasi oleh penerbit bersama pemimpin redaksi jurnal.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Buntut Pencabutan Artikel Gunung Padang, Fitur Edit Gambar dan Stiker AI WhatsApp, Suara Kontra Arkeolog Asing

38 hari lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Buntut Pencabutan Artikel Gunung Padang, Fitur Edit Gambar dan Stiker AI WhatsApp, Suara Kontra Arkeolog Asing

Topik tentang pencabutan artikel Gunung Padang bisa mencoreng nama penulis dan reviewer menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Rencana Tim Peneliti Situs Gunung Padang Setelah Pencabutan Publikasi dari Jurnal

42 hari lalu

Rencana Tim Peneliti Situs Gunung Padang Setelah Pencabutan Publikasi dari Jurnal

Tim peneliti situs Gunung Padang akan mengirimkan penelitian yang dicabut Willey Online Library ke jurnal lagi, namun dalam bentuk berbeda.

Baca Selengkapnya

Arkeolog Situs Gunung Padang Tak Hormati Vonis Pencabutan Laporan dari Jurnal, Kenapa?

42 hari lalu

Arkeolog Situs Gunung Padang Tak Hormati Vonis Pencabutan Laporan dari Jurnal, Kenapa?

Tim peneliti Gunung Padang sedang berkoordinasi apakah akan menempuh mekanisme pengaduan ke komite etik yang mewadahi jurnal internasional.

Baca Selengkapnya

Publikasi Ilmiah Situs Gunung Padang Dicabut dari Jurnal, Ini Alasannya

43 hari lalu

Publikasi Ilmiah Situs Gunung Padang Dicabut dari Jurnal, Ini Alasannya

Wiley Online Library mengumumkan mencabut publikasi artikel ilmiah berisi hasil penelitian situs megalitik Gunung Padang di Cianjur dari jurnalnya.

Baca Selengkapnya

Peneliti UI Datangi Lokasi Temuan Batu Berlapis Dikira Situs Kuno di Rejang Lebong

59 hari lalu

Peneliti UI Datangi Lokasi Temuan Batu Berlapis Dikira Situs Kuno di Rejang Lebong

Tim peneliti UI bergabung dengan peneliti dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Bengkulu-Lampung

Baca Selengkapnya

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

19 Februari 2024

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya