SMP Negeri di Bintan Masuk Hutan Lindung, Ini Awal Ceritanya

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Senin, 23 Desember 2019 00:05 WIB

SMPN 24 Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Kepri mendadak masuk kawasan hutan (Antara/Nikolas Panama)

TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah Menengah Pertama Negeri 24 Teluk Sebong Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, masuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 76/2015, yang baru dieksekusi sekitar dua bulan lalu.

"Jadi bukan hanya ratusan warga di Bintan sebagai pemilik lahan saja yang dirugikan akibat penetapan hutan itu, melainkan juga pihak sekolah," kata Pengurus Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Hutauruk di Bintan, Sabtu.

Ketua AMPERA Iman Ali mengatakan, pemerintah daerah tidak mungkin membangun sekolah di kawasan hutan lindung.

Selain sekolah, kata dia penetapan hutan lindung itu juga merugikan perekonomian masyarakat. Warga kesulitan menggadaikan maupun menjual tanah, padahal mereka mengantongi surat tanah berupa sertifikat dan alas hak.

Penetapan kawasan hutan itu pula menyebabkan pengusaha perumahan mengalami kerugian dan terpaksa mengembalikan uang yang telah diterima dari konsumen.

"Penetapan hutan lindung juga menyebabkan warga yang sekitar 50 tahun lamanya membayar pajak bumi dan bangunan, merasa dirugikan," katanya.

Sebelumnya, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, Ruwa mengatakan para pihak yang merasa keberatan atas penetapan kawasan hutan itu dapat mengajukan surat kepada Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) di Bintan.

"Bawa surat-surat tanah, dan ajukan keberatan kepada BPKH. Nanti akan diproses," ujarnya.

Ruwa mendapatkan informasi terkait lahan transmigran bersertifikat tersebut.

Ia mengatakan penetapan kawasan hutan lindung tersebut sudah melalui proses dimulai dari usulan Bupati Bintan. Usulan penetapan kawasan hutan yang masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Bintan diusulkan kepada Kementerian Kehutanan sejak tahun 2010.

Usulan itu kemudian ditelaah oleh tim padu serasi yang dibentuk Kementerian Kehutanan. Hasil telaah tim padu serasi itu yang melahirkan Keputusan Menteri Nomor 76/2015.

"Jadi penetapan kawasan hutan oleh pihak Kementerian Kehutanan itu bukan asal-asalan, melainkan berdasarkan usulan dari Pemkab Bintan sejak tahun 2010," ujarnya.

Terkait polemik penetapan kawasan hutan itu yang menyebabkan ratusan pemilik lahan merasa dirugikan, Ruwa enggan menanggapinya.

Ia menyarankan para pemilik lahan untuk mengajukan surat keberatan kepada BPKH pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berita terkait

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

6 jam lalu

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Polda Kepri menjamin penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang tetap berlanjut,

Baca Selengkapnya

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

1 hari lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

11 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

12 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

12 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

15 hari lalu

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka pemalsuan dokumen

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

18 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

26 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

27 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.

Baca Selengkapnya

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

27 hari lalu

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.

Baca Selengkapnya