Hubungan Kerja Diputus KLHK, WWF Indonesia: Sepihak

Selasa, 28 Januari 2020 22:00 WIB

(Dari kiri) Ketua Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia Kuntoro Mangkusubroto, ditemani Ketua Badan Pengurus Alexander Rusli dan Direktur Konservasi WWF Indonesia Lukas Adhyakso saat menjelaskan surat keterangan pemutusan hubungan kerja antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan WWF Indonesia yang diterbitkan Menteri LHK, di Fairmont Hotel, Jakarta Pusat, Selasa 28 Januari 2020. TEMPO/Khory

TEMPO.CO, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakhiri kerja samanya dengan Yayasan WWF Indonesia. Keputusan itu termuat dalam surat keterangan menteri nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 yang diterbitkan pada 10 Januari 2020.

Kuntoro Mangkusubroto, Ketua Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama dengan KLHK seharusnya berakhir pada 2023. Keputusan yang dibuat kementerian disebutnya sepihak.

"Banyak pertanyaan: kenapa? mengapa mendadak diputus hubungannya?” ujar Kuntoro saat memberikan keterangan khusus menanggapi pemutusan kerja sama itu di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa malam, 28 Januari 2020.

Kuntoro, yang juga Mantan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku bahwa sampai dengan saat ini belum mengetahui alasan diputusnya hubungan kerja tersebut. Upaya meminta waktu untuk bisa bertemu dan berkomunikasi secara langsung dengan Menteri Siti Nurbaya dan jajarannya belum membuahkan hasil hingga dia menggelar keterangan malam ini.

“Mungkin beliau sibuk. Tapi sudahlah, keputusan sudah seperti itu, kami akan melaksanakan," katanya sambil melanjutkan, "KLHK adalah pejabat negara yang perlu kita ikuti, dan kami ucapkan terima kasih dan memutuskan mengikuti.”

Advertising
Advertising

Berdasarkan salinan surat keputusan Menteri LHK yang diterima Tempo, surat tersebut ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Biro Hukum KLHK Maman Kusnandar dan tertanda Menteri LHK Siti Nurbaya.

“Memutuskan, menetapkan, keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang akhir kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Yayasan WWF Indonesia,” bunyi surat keputusan itu.

Menurut Kuntoro, WWF Indonesia merasa tidak memiliki kesalahan. “Tapi ya, mohon maaf lahir dan batin ya mungkin ada salah tangkap atau apa. Tapi tidak ada tindakan atau sesuatu yang bersifat teknis yang dianggap salah.”

Sementara, Alexander Rusli, Ketua Badan Pengurus Yayasan WWF Indonesia, menuturkan bahwa keluarnya surat keputusan dari KLHK membuat WWF harus menyegerakan transisi kegiatan di wilayah KLHK. WWF Indonesia disebutnya memiliki 130 proyek dari Aceh sampai Papua.

Yang terdampak dari pemutusan kerja sama itu sekitar 30 proyek, atau hanya sekitar 19 persen. “Mungkin banyak yang belum tahu, tapi WWF itu banyak kegiatannya di kelautan dengan Menko Kemaritiman, ada juga (kerja sama) Kemendes,” kata dia.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan, pihak KLHK belum menanggapi pertanyaan yang diajukan Tempo mengenai diterbitkannya surat tersebut. Pun dengan tanggapan atas pernyataan dari WWF Indonesia.

Berita terkait

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

1 hari lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

11 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

11 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

12 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

18 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

26 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

26 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.

Baca Selengkapnya

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

27 hari lalu

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.

Baca Selengkapnya

KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

29 hari lalu

KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

34 hari lalu

Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

KLHK menjatuhkan denda Rp 1,34 miliar kepada pemilik konsesi PT Mandiri Sejahtera Energindo di areal IKN. Penambangan diduga dilakukan pihak lain.

Baca Selengkapnya