Yogyakarta Terapkan PPKM Mikro, Sultan HB X: Sanksi Kewenangan Daerah

Senin, 8 Februari 2021 17:46 WIB

Pedagang kaki lima membereskan barang dagangannya sebelum pukul 19.00 WIB di hari pertama PPKM, Senin 11 Januari 2021. TEMPO | Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Senin 8 Februari 2021 telah menerbitkan Instruksi Gubernur No. 5 tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No. 4 tahun 2021 tentang PPKM Mikro.

Baca:
Lahar Dingin Gunung Merapi Mengancam, Yogyakarta Pantau Sungai

Dalam aturan itu diatur pendirian posko RT/RW hingga posko desa/kelurahan untuk membantu monitoring mobilitas warga agar dapat membantu menekan penularan Covid-19 yang kini makin didominasi keluarga/antar tetangga.

“Soal sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan lewat posko desa itu kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang mengetahui kondisi wilayahnya,” ujar Sultan, Senin, 8 Februari 2021.

Sultan menuturkan, posko di desa itu didirikan agar warga tidak gampang meremehkan situasi penularan kasus yang saat ini masih sangat serius di Yogyakarta.

Situasi Covid-19 di Yogyakarta hingga 8 Februari 2021 masih terjadi penambahan kasus sebanyak 206 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 23.754 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 553 orang meninggal dunia, 17.044 sembuh, dan kasus aktif 6.157 kasus.

Advertising
Advertising

Dengan kondisi itu Sultan meminta desa membuat aturan tutup wilayah dari mobilitas pukul 22.00 WIB, sehingga warga tidak bisa bertindak semaunya dan tak mematuhi protokol.

Sultan berharap, dengan adanya posko pengawasan mobilitas penduduk skala kecil itu benar-benar efektif menjadi perhatian warga. “Kerumunan-kerumunan tidak boleh, aktivitas jagongan nonggo (berkumpul dengan tetangga) juga perlu dihindari dulu,” ujarnya.

Asisten Sekretaris Yogyakarta Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana mengatakan Yogyakarta menjadi salah satu dari tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang memberlakukan PPKM Mikro pada 9-22 Februari 2021.

Hal itu, kata dia, digunakan sebagai dasar pembentukan posko di tingkat desa. Selain posko RT, juga akan dibentuk posko tingkat kelurahan yang berfungsi sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.

“Nanti posko tingkat kecamatan akan menjadi supervisi dan lapor ke satgas Covid-19 kabupaten dan seterusnya sampai ke pusat,” kata dia.

Ia menjelaskan zonasi di RT terbagi menjadi empat zona. Zona hijau bila tidak ada kasus confirm Covid-19 pada satu RT, maka skenario pengendalian dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites serta dipantau secara rutin dan berkala.

Wilayah yang dikatakan sebagai zona kuning jika terdapat 1-5 rumah dalam satu RT confirm positif selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isoman untuk pasien positif dan pengawasan secara ketat.

Sedangkan zona oranye bila 6-10 warga positif maka dilakukan pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri untuk pasien positif dan pengawasan secara ketat serta menutup rumah ibadah, taman bermain dan tempat umum lain.

“Zona merah bila lebih dari 10 rumah confirm positif, pengendalian dilakukan sama, hanya untuk batas keluar masuk maksimal pukul 20.00, sementara zona lain maksimal pukul 21.00,” kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Yogyakarta Pembajun Setyaningastutie menambahkan 3T (testing, tracing, treatment) hanya untuk warga yang bergejala, sehingga tidak dilakukan secara masif. “Zona wilayah masih merujuk pada pedoman BNPB. Belum ada petunjuk teknis dari pusat,” kata dia.

Dalam PPKM Mikro atau PPKM ketiga ini, Sekretaris Daerah Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan bahwa beleid itu juga diatur pembatasan kerja 50:50, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, pembatasan usaha makan minum termasuk pusat perbelanjaan sebanyak 50 persen dari kapasitas, jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. “Juga diatur mengenai peniadaan sementara kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan termasuk hajatan,” kata dia.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

15 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

18 jam lalu

Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

Halal Fair 2024 menyajikan nuansa berwisata syariah bersama keluarga, digelar tiga hari di Jogja Expo Center Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

21 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

1 hari lalu

Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

Yogyakarta International Airport sebagai satu-satunya bandara internasional di wilayah ini menjadi peluang besar bagi Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

Sejumlah partai telah merampungkan penjaringan kandidat untuk Pilkada 2024 di kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Jogja Fashion Week 2024 Bakal Libatkan 100 Produsen Fashion dan 112 Desainer

1 hari lalu

Jogja Fashion Week 2024 Bakal Libatkan 100 Produsen Fashion dan 112 Desainer

Puncak acara Jogja Fashion Week akan diadakan di Jogja Expo Center Yogyakarta pada 22 - 25 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

2 hari lalu

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

Partai Golkar DIY telah merampungkan penjaringan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota

Baca Selengkapnya