Yogyakarta Akan Gunakan GeNose untuk Skrining Kontak Pasien Covid-19
Reporter
Antara
Editor
Erwin Prima
Rabu, 10 Februari 2021 15:01 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta berencana memanfaatkan GeNose untuk memperkuat pelaksanaan skrining terhadap kontak pasien Covid-19, sehingga kasus penularan bisa dikendalikan.
Baca:
Yogyakarta Terapkan PPKM Mikro, Sultan HB X: Sanksi Kewenangan Daerah
"Rencananya kami akan melakukan pengadaan GeNose empat unit untuk memperkuat skrining," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
Namun demikian, rencana pengadaan peralatan deteksi Covid-19 tersebut masih terkendala proses anggaran di APBD Kota Yogyakarta.
"Makanya, kami berharap proses penggunaan anggaran bisa dipercepat, sehingga pengadaan GeNose juga bisa dilakukan lebih cepat. Apalagi, saat PPKM mikro juga diminta untuk memperbanyak skrining di wilayah yang masuk zona merah," katanya.
Model skrining yang akan dilakukan, lanjut Heroe, adalah dengan melakukan pengetesan terhadap 20 hingga 30 warga yang masuk dalam kontak pasien Covid-19.
"Selama ini, kami melakukan pengetesan terhadap kontak erat dengan proses skrining yang sangat ketat. Tes usap PCR dilakukan ke kontak yang dinilai benar-benar terpapar. Akibatnya, angka positifity rate pun tinggi. Tiap orang yang menjalani tes sebagian besar menunjukkan hasil positif terpapar," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan proses skrining juga akan dilakukan dengan memanfaatkan tes cepat antigen.
Penggunaan tes cepat antigen tersebut menjadi salah satu upaya mempercepat penemuan dan pengendalian kasus karena uji usap atau PCR membutuhkan waktu lama untuk memperoleh hasilnya.
"Dengan tes cepat antigen, diharapkan bisa dilakukan proses skrining dengan lebih cepat," katanya.
Selama PPKM mikro berlangsung pada 9-23 Februari 2021, Kota Yogyakarta juga akan mengaktifkan kembali posko di tiap kelurahan hingga RT atau RW yang masuk dalam kategori zona merah. Kecamatan atau kemantren akan bertindak sebagai supervisor terhadap pelaksanaan posko yang ada di wilayah.
ANTARA