BKSDA: Memperdagangkan Satwa Dilindungi Bisa Terjerat Hukum

Reporter

Antara

Editor

Erwin Prima

Selasa, 9 Maret 2021 07:03 WIB

Petugas BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Bengkulu-Lampung menunjukkan siamang betina yang diserahkan petugas Polres Rejang Lebong. Kredit: ANTARA/Nur Muhamad

TEMPO.CO, Rejang Lebong - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Bengkulu-Lampung meminta warga di daerahnya agar tidak memperdagangkan satwa dilindungi karena bisa terjerat hukum.

Baca:
QS World University Rankings, Dua Bidang Studi di UGM Ini Terbaik di Indonesia

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu-Lampung Said Jauhari di Rejang Lebong, Senin, 8 Maret 2021, mengatakan warga yang memperdagangkan satwa dilindungi ketahuan setelah tertangkap oleh petugas kepolisian.

"Kita imbau warga tidak memperjualbelikan satwa dilindungi, karena perbuatan ini melanggar Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata dia.

Satwa yang sering diperdagangkan di wilayah itu adalah berbagai jenis burung, kemudian kukang, siamang dan elang. "Satwa dilindungi itu didapat warga, rata-rata ditemukan di kebun dan kemudian dipelihara, jadi bukan oleh perburuan liar," ujarnya.

Satwa itu setelah sekian lama dipelihara kemudian mereka serahkan kepada petugas BKSDA, petugas kepolisian serta Komunitas Pencita Satwa (KPS) yang di wilayah itu lantaran sudah tidak sanggup lagi memeliharanya.

"Untuk proses pelepasliaran ke habitatnya membutuhkan waktu yang agak panjang, satwanya harus menjalani perawatan dan karantina terlebih dahulu karena selama dipelihara warga terjadi perubahan perilaku, seperti dikasih makan nasi dan lainnya," kata dia.

Advertising
Advertising

Sejauh ini binatang dilindungi yang diserahkan warga maupun temuan petugas dari rumah warga di Kabupaten Rejang Lebong adalah jenis kukang dan elang gunung, di mana untuk jenis elang ini sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No.P.106/menlhk/setjen/kum.1/12/2018 semua jenisnya sudah dilindungi.

Sementara itu, pihaknya baru-baru ini menerima satu ekor satwa dilindungi jenis siamang dengan kelamin betina yang berumur tujuh bulan dari petugas Polres Rejang Lebong yang sebelumnya diserahkan warga.

Satwa dilindungi itu untuk sementara masih berada di dalam sangkar milik BKSDA setempat dan rencananya akan dikarantina beberapa waktu sampai siap dilepasliarkan ke habitatnya.

ANTARA

Berita terkait

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

1 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

1 hari lalu

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

Sebanyak enam badak Jawa atau badak bercula satu mati ditangan pemburu liar di Ujung Kulon. Berikut profil dan konservasi badak Jawa.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

4 hari lalu

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

7 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

8 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

10 Hewan Paling Berbahaya di Dunia, Ada Lalat Tsetse hingga Ikan Batu

9 hari lalu

10 Hewan Paling Berbahaya di Dunia, Ada Lalat Tsetse hingga Ikan Batu

Berikut deretan hewan paling berbahaya di dunia yang bisa membunuh manusia dalam hitungan detik. Ada lalat tsetse hingga tawon laut.

Baca Selengkapnya

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

9 hari lalu

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

13 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

13 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya