Saat Kotak SMS di HP Kita Penuh Pesan Alay Tawarkan Hadiah dan Pinjaman Online

Reporter

Tempo.co

Minggu, 23 Mei 2021 09:43 WIB

Barang bukti penipuan online melalui sms M Kios di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu kejahatan digital yang masih marak ditemui yaitu penipuan yang menggunakan Short Message Service atau SMS yang mengatasnamakan provider. Isi SMS penipuan tersebut biasanya mengiming-imingi nasabah hadiah berupa uang tunai hingga benda-benda berharga seperti, emas dan mobil.

Banyak modus-modus SMS penipuan seperti, meminta pulsa, uang tebusan untuk mengambil hadiah undian, hingga meminta sejumlah uang untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi pada salah satu keluarga korban. Dalam mengirim pesan tersebut, SMS penipuan biasanaya menggunakan nomor pribadi dan tidak mengatasnamakan provider.

Adapun redaksi yang digunakan untuk menipu nasabah maupun pengguna provider seperti, “Pelanggan Yth. Sejak 09/05/2021 Anda memiliki +1000 KOIN PULSA. Silahkan Hub *858*44# untuk SEGERA Ambil Kembali. Bisa Tukar Pulsa. Hangus Dlm 15 Menit *858*44#.”

Selain itu, penipu biasanya menawarkan pinjaman uang kepada korban dengan berbagai macam redaksi pesan yang bersifat persuasif. Lebih lanjut, penipu juga sering mengirimkan isi pesan yang memasukkan karakter angka maupun huruf di dalam pesannya.

“Kr3dit Tanp4 Anggun4n Min 5Jt S/D 500Jt. Deng4n Bung4 2% P3rtahun Pr0ses C3pat D4n Mud4h 100% real, Jika Berminat Silahkan Hubungi Whatsapp (nomor penipu),” begitulah redaksi yang sering digunakan para penipu melalui SMS.

Advertising
Advertising

Menurut Wakil Presiden Direktur PT Hutchison 3 Indonesia, Danny Buldansyah, maraknya kasus penipuan melalui SMS disebabkan oleh bonus yang diberikan oleh operator. ‘Fasilitas’ ini digunakan oleh oknum penipu untuk menghubungi banyak nomor dan mengirimkan SMS ke ratusan nomor.

Fasilitas yang diberikan tersebut biasanya bersifat ke sesama jaringan lokal atau SLJJ antara dua pelanggan sesama operator. Hal ini juga sering disebut sebagai On-Net.

Salah satu penyebab masuknya SMS penipuan ke nomor-nomor korban adalah kebocoran data pribadi salah satunya ketika mendaftarkan SIM card. Sejak diberlakukan pada Oktober 2017, pendaftaran SIM card menggunakan KTP bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, sekaligus komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus kepentingan national single identity.

Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014-2019, Rudiantara mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi masalah kenyamanan pelanggan. Sebelumnya sudah banyak keluhan dari pelanggan, salah satunya menerima SMS blast yang tidak jelas.

Namun, hal ini tidak berjalan sebagai mana mestinya, sebab, pada Februari 2018 lalu Rudiantara sempat mengutarakan pendapatnya mengenai semakin membludaknya kasus penipuan melalui SMS, walaupun sudah melakukan pemdaftaran SIM card menggunkan KTP.

Ia mengatakan, pasca registrasi SIM card prbayar tidak menjamin bersih dari SMS penipuan, namun ia menjamin bahwa kasus tersebut akan berkurang. Dalam memperkuat kemanan informasi pribadi, saat itu Kominfo bekerjasama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI untuk menyiapkan prosedur memblokir nomor.

GERIN RIO PRANATA

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Penipuan Undian Berhadiah Lewat SMS

Berita terkait

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

5 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

5 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

6 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

9 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

9 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

10 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya