Magna Carta sebagai Langkah Awal Terciptanya Hak Asasi Manusia

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Selasa, 15 Juni 2021 19:20 WIB

Piagam Magna Carta. News.com.au

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat hari ini, 15 Juni 2021, sejarah mencatat sebagai hari lahirnya piagam Magna Carta. Magna Carta merupakan piagam yang dikeluarkan di Inggris pada 15 Juni 1215 yang membatasi monarki Inggris, Raja John, dari kekuasaan absolut.

Magna Carta lahir dari hasil perselisihan antara Paus, Raja John, dan baronnya atas hak-hak raja. Magna Carta mengharuskan raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal.

Magna Carta diawali pemberontakan Lord atas pajak yang penuh dengan jargon feodalisme dan berlangsung hanya berlaku sampai September 1215, yaitu ketika surat dari Paus tiba untuk melepaskan John dari sumpahnya dan menjerumuskan Inggris kembali ke perang saudara.

Magna Carta juga menuntut agar keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum. Magna Carta juga disebut sebagai langkah pertama dalam proses sejarah yang panjang menuju ke pembuatan hukum konstitusional. Selain disebut sebagai awal mula hukum konstitusional, Magna Carta ini juga dianggap sebagai lambang perjuangan hak-hak asasi manusia, dan tonggak perjuangan lahirnya hak asasi manusia.

Magna Carta memiliki panjang kalimat di bawah 4000 kata. Magna Carta versi asli ditulis dalam bahasa latin. Yang pertama diketahui ditulis dalam versi bahasa Inggris dibuat pada tahun 1534, lebih dari tiga abad kemudian. Tapi sebelumnya, telah diterjemahkan dalam bahasa Perancis dan hampir selesai disalin pada Juni 1215. Baru kemudian salinan Perancis tersebut ditulis dan dikirim ke Hampshire, Inggris.

Advertising
Advertising

Magna Carta juga telah memiliki pencapaian yang tinggi seperti menempatkan posisi raja di bawah hukum setelah sebelumnya ada pandangan jika raja berada di atas hukum dan dia hanya dapat dipertanyakan oleh Tuhan bukan oleh rakyatnya. Inilah awal mula menjadikan semua orang sama rata di mata hukum.

Magna Carta terdiri dari beberapa aturan sebagai berikut:

1. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak.
3. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
4. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
5. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
6. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
7. Kekuasaan raja harus dibatasi.
8. Hak Asasi Manusia (HAM) lebih penting daripada kedaulatan, kekuasaan, politik dan hukum.

TEGUH ARIF ROMADHON

Baca: Salinan Magna Carta Sambangi Hongkong dan China

Berita terkait

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

1 hari lalu

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

4 hari lalu

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.

Baca Selengkapnya

Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina

11 hari lalu

Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina

University of Southern California (USC) di Amerika Serikat membatalkan pidato wisuda oleh seorang mahasiswi berprestasi pro-Palestina dengan alasan keamanan.

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

13 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Bak Cinderella, Deretan Wanita ini Bisa Menikahi Pangeran Meski Bukan dari Keluarga Kerajaan

18 hari lalu

Bak Cinderella, Deretan Wanita ini Bisa Menikahi Pangeran Meski Bukan dari Keluarga Kerajaan

Bak kisah Cinderella, para wanita yang bukan dari keluarga kerajaan ini menikahi pangeran.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

24 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

Baca Selengkapnya

Siapa Refly Harun yang Minta MK Menjadi Penjaga Konstitusi?

26 hari lalu

Siapa Refly Harun yang Minta MK Menjadi Penjaga Konstitusi?

Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi penjaga konstitusi.

Baca Selengkapnya

Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, Pelapor Khusus PBB Diancam

31 hari lalu

Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, Pelapor Khusus PBB Diancam

Pelapor khusus PBB Francesca Albanese, yang menerbitkan laporan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza, mengaku menerima ancaman

Baca Selengkapnya

Blinken dan Biden Ucapkan Selamat kepada Prabowo, Apa Artinya untuk Hubungan Indonesia-AS?

38 hari lalu

Blinken dan Biden Ucapkan Selamat kepada Prabowo, Apa Artinya untuk Hubungan Indonesia-AS?

Diplomat top AS, Antony Blinken, baru mengucapkan selamat kepada Prabowo setelah hasil resmi KPU diumumkan.

Baca Selengkapnya

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

39 hari lalu

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

MK RI menyerukan dukungan untuk Palestina dalam forum pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ ke-21 di Venice, Italia.

Baca Selengkapnya