Penjelasan BPOM, Ini Daftar Obat Covid-19 yang Sudah Diizinkan Digunakan
Reporter
Antara
Editor
Zacharias Wuragil
Selasa, 6 Juli 2021 21:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini sudah ada sejumlah obat yang telah mendapatkan rekomendasi untuk mengobati Covid-19 di Indonesia. Mereka adalah yang memiliki zat aktif remdesivir dan favipiravir, dan selama ini digunakan sebagai obat Covid-19 untuk pasien dengan derajat keparahan tertentu di rumah sakit.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengingatkan kembali hal itu dalam rapat kerja virtual dengan Komisi IX DPR RI yang dipantau di Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021. Berbagai obat yang digunakan untuk pasien Covid-19 dipastikannya pula telah sesuai dengan protap yang sudah disetujui para organisasi profesi.
Dalam pemaparannya, BPOM melaporkan zat aktif Remdisivir diberikan kepada pasien dalam bentuk serbuk injeksi dan larutan konsentrat untuk infus. Yang berbentuk serbuk injeksi diproduksi dengan sejumlah nama obat di antaranya Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdac, sedangkan Remdisivir dalam bentuk larutan konsentrat bernama Remeva.
"Remdisivir diberikan kepada pasien dewasa dan anak yang dirawat di rumah sakit setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dengan derajat keparahan berat," kata Penny.
Zat aktif yang juga memperoleh izin darurat adalah Favipirapir dalam bentuk tablet salut selaput. Saat ini Favipirapir diproduksi dengan nama obat Avigan, Favipirapir, Favikal, Avifavir, dan Covigon. Mereka diberikan kepada pasien Covid-19 dengan derajat keparahan sedang yang dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.
"Untuk obat dan vaksin Covid-19 kami melakukan berbagai upaya dikaitkan dengan inspeksi baik dimulai dari fasilitas produksinya sampai dengan distribusi, dan juga melakukan pengawasan farmakovigilan yaitu pengawasan terhadap efek samping yang diterima di masyarakat," ujar Penny menuturkan.
Terpisah, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi di Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Keri Lestari, mengatakan obat Covid-19 bisa segera didapat masyarakat yang membutuhkan melalui apotek. Dia mengungkapkan kalau sebelumnya rantai pasokan obat-obatan itu diarahkan ke rumah sakit.
Keri mengatakan hingga saat ini pemerintah melalui sejumlah otoritas terkait sedang memenuhi pasokan obat Covid-19 ke berbagai apotek untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. "Rantai pasokan obat ke apotek bisa segera untuk terpenuhi, jadi masyarakat bisa mendapatkannya di apotek," katanya kepada ANTARA melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa malam.
Baca juga:
BPOM Bergeming, Ini Sebab Ivermectin Belum Boleh Digunakan Luas