Sering Diundang ke Grup WhatsApp Tak Dikenal? Gunakan Cara Ini

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 15 Juli 2021 17:29 WIB

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta – Kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi pesan WhatsApp membuat penggunanya membludak. Dilansir dari Statista, jumlah pengguna WhatsApp kini telah menembus tiga miliar. Jumlah yang terus meningkat tersebut membuat WhatsApp tak henti-hentinya berinovasi untuk melahirkan fitur baru.

Dalam berinovasi dan melahirkan fitur baru, WhatsApp tak jarang mencoba untuk menjaring aspirasi para penggunanya. Salah satu keluhan pengguna adalah privasi. Sebagai aplikasi yang terkait secara langsung dengan jaringan internet, privasi merupakan sesuatu yang dilindungi oleh WhatsApp.

Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa fiturnya yang berfungsi untuk melindungi privasi penggunanya. Salah satu fitur tersebut adalah sistem pengundangan baru yang memungkinkan pengguna untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu. Melalui laman resmi WhatsApp, fitur ini berfungsi untuk melindungi privasi pengguna yang mungkin terganggu dengan undangan ke grup yang tiba-tiba.

Dengan adanya fitur ini, pengguna WhatsApp kini memiliki kontrol untuk menolak atau menyetujui undangan yang ditujukan kepadanya untuk masuk ke grup. Dengan begitu, privasi pengguna WhatsApp akan terlindungi. Dilansir dari laman resmi WhatsApp, berikut adalah cara untuk mengaktifkan fitur tersebut:

  1. Buka Setelan WhatsApp, lalu ketuk Akun > Privasi > Grup dan pilih satu dari tiga opsi: "Semua orang", "Kontak saya", atau "Kontak saya, kecuali...".
  2. Opsi "Kontak saya" berarti hanya pengguna yang tercantum di buku alamat Anda yang dapat menambahkan Anda ke grup, sedangkan opsi "Kontak saya, kecuali..." memberikan kendali tambahan kepada Anda untuk menentukan siapa di antara kontak Anda yang dapat menambahkan Anda ke grup.
  3. Jika Anda memilih opsi “Kontak saya” atau “Kontak saya, kecuali...”, admin grup yang tidak tercantum di daftar kontak Anda atau yang telah Anda kecualikan, tidak akan dapat menambahkan Anda ke grup secara langsung.
  4. Admin tersebut akan diminta untuk mengirim undangan pribadi melalui chat individual, yang memberikan pilihan kepada Anda apakah ingin bergabung ke grup tersebut.
  5. Anda akan memiliki waktu selama tiga hari untuk menerima undangan sebelum undangan tersebut kedaluwarsa.

Dengan adanya fitur ini, privasi pengguna WhatsApp harapannya lebih terlindungi. Pengguna tidak perlu khawatir masuk grup yang tidak diinginkan. Selain itu, pengguna juga tidak perlu khawatir akan diundang ke grup WhatsApp yang berpotensi mencelakakan penggunanya. Karena itu, informasi terkait cara pengaktifan fitur ini menjadi penting untuk diketahui.

Advertising
Advertising

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Grup WhatsApp Dikabarkan Bisa Disadap Polisi, Ini Kata Facebook

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

4 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

4 jam lalu

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan layanan internet milik Elon Musk, Starlink mulai menawarkan layanannya untuk masyarakat di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

5 jam lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

1 hari lalu

Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

Komisi Urusan Intenet Pusat Cina telah memulai kampanye nasional selama dua bulan untuk melarang tautan ilegal dari sumber eksternal di berbagai media

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

2 hari lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

2 hari lalu

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

Menteri Luhut menyebutkan layanan internet berbasis satelit Starlink bakal diluncurkan dalam dua pekan ke depan atau pertengahan Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

3 hari lalu

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Paket Internet Termurah, Indonesia Nomor Berapa?

3 hari lalu

10 Negara dengan Paket Internet Termurah, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini deretan negara dengan tarif internet termurah per satu gigabyte, di antaranya Israel dan India yang unggul dengan teknologinya.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

3 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

4 hari lalu

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

Hari pertama pelaksanaan UTBK 2024 diwarnai kendala teknis pada akses soal ujian yang dialami para peserta. Ada empat dugaan penyebabnya.

Baca Selengkapnya