BBKSDA Riau Melepasliarkan Ular Piton Sepanjang 9 Meter

Reporter

Antara

Editor

Erwin Prima

Rabu, 22 September 2021 13:05 WIB

Pelepasliaran ular piton ke hutan konservasi di Riau. Kredit: ANTARA/HO- Balai Besar KSDA Riau

TEMPO.CO, Pekanbaru - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melepasliarkan ular piton sepanjang lebih dari sembilan meter berusia 30 tahun dengan berat 120 kilogram ke kawasan konservasi yang jauh dari permukiman penduduk.

Untuk melepasliarkan ular sanca batik yang memiliki nama lain Malayopython reticulatus atau Python reticulatus itu, Tim BBKSDA harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki menyusuri sungai dan perbukitan sekitar satu jam.

"Kendati diguyur hujan tidak menyurutkan tim menyatukan ular kembali ke alam liarnya," kata Pelaksana Harian Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu, 22 September 2021.

Dia mengatakan, Balai Besar KSDA Riau menerima satu ekor ular piton hasil penyelamatan seorang warga bernama Amar dari kebun sawit yang akan diolahnya, pada Selasa, 21 September 2021, di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Ia menyebutkan, jika ular itu tidak diselamatkan maka ular itu akan dibunuh oleh warga yang ketakutan karena ukurannya yang sangat besar. Amar dan keluarganya telah mendapatkan kabar sebelumnya bahwa ada ular di perkebunan warga dan kemudian berinisiatif untuk memindahkan ular itu ke alamnya, jauh dari keramaian penduduk.

Advertising
Advertising

Amar bersama saudaranya yang pecinta reptil segera melakukan penyelamatan dan ular diserahkan dan diterima Balai Besar KSDA Riau. Ular itu kemudian segera dilepasliarkan ke habitatnya, yaitu kawasan konservasi yang jauh dari pemukiman penduduk.

"Setelah dilakukan pelepasliaran, ular terlihat sangat bersemangat masuk ke dalam semak untuk kemudian menyatu dengan lingkungan barunya," kata Hartono.

Pelaksana Kepala Bidang KSDA Wilayah II, MB Hutajulu, mengatakan ular piton atau ular sanca batik adalah salah satu satwa dengan status kategori tidak dilindungi. Namun demikian dalam Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) atau perjanjian internasional yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar, jenis ular ini masuk dalam kategori appendiks II.

"CITES adalah satu-satunya perjanjian global yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terancam dari perdagangan yang menyebabkan spesimen tumbuhan dan satwa liar tersebut terancam. Artinya satwa ini spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya peraturan baru," kata Hutajulu.

Aturan tersebut, kata Hutajulu, berupa adanya pembatasan kuota tangkap atau pengambilan yang tidak dilindungi yang masuk dalam appendik CITES ataupun nonappendiks CITES.

Adapun dasar dalam penetapan kuota tersebut, kata Hutajulu, berdasarkan Kepmenhut Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan satwa liar. "Kuota ini ditetapkan oleh Dirjen KSDAE setiap tahunnya berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan berlaku untuk satu tahun," kata Hutajulu.

ANTARA

Baca:
Usai Telan Anak Lembu, Ular Piton Tujuh Meter Dilepas Liar di Dalam Hutan

Berita terkait

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

6 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

6 hari lalu

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

7 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

7 hari lalu

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

Sebanyak enam badak Jawa atau badak bercula satu mati ditangan pemburu liar di Ujung Kulon. Berikut profil dan konservasi badak Jawa.

Baca Selengkapnya

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

10 hari lalu

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

14 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

19 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

19 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

35 hari lalu

Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

Dengan konsep kota hutan, ada peluang untuk mengembalikan kejayaan biodiversitas di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

37 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.

Baca Selengkapnya