Kemenkes Jelaskan Syarat Baru Daerah Bisa Turun Level PPKM

Reporter

Antara

Jumat, 24 September 2021 02:05 WIB

Warga menaiki Transjakarta saat jam pulang kerja di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin, 20 September 2021. PPKM Level 4 masih diberlakukan di luar Jawa-Bali karena masih ada 10 kabupaten/kota yang berstatus Level 4. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menerangkan bahwa level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM tidak bisa turun jika vaksinasi belum mencapai target. Dia menegaskan, cakupan vaksinasi dosis pertama untuk masyarakat umum dan lansia telah ditambahkan dalam elemen terbaru penentuan level PPKM.

Syarat penurunan PPKM level 3 menjadi 2, misalnya, harus didukung dengan cakupan vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dari jumlah penduduk secara umum. Selain itu vaksinasi dosis pertama untuk lansia minimal 40 persen dari total penduduk lansia.

Untuk syarat penurunan PPKM level 2 menjadi level 1, harus didukung dengan cakupan vaksinasi dosis pertama 70 persen penduduk secara umum dan 60 persen vaksinasi pada lansia. "Penilaian terhadap cakupan vaksinasi aglomerasi akan mengikuti kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi terendah, seperti di wilayah Jabodetabek," kata Nadia, Rabu 22 September 2021.

Ia menyampaikan cakupan vaksinasi di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi belum mencapai angka 50 persen, sehingga keseluruhan Jabodetabek belum bisa turun PPKM level dua.

Selain cakupan vaksinasi syarat penurunan level PPKM, Nadia juga mengungkap masih ada beberapa provinsi yang mencatatkan insidensi dan angka kematian relatif tinggi. Dia menunjuk kepada Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Bangka Belitung.

Insidensi dan angka kematian itu dicatat di antara tren penurunan kasus baru Covid-19 dan angka kematian secara nasional. Pada pekan ini, katanya, terjadi penurunan kasus mingguan sebanyak 40 persen dan penurunan jumlah kematian sebesar 48 persen jika dibandingkan pada pekan sebelumnya.

Positivity rate mingguan nasional juga sudah mencapai 1,9 persen, kurang dari 5 persen yang diharapkan dalam standar WHO. "Seluruh provinsi (34 provinsi) telah mencapai target positivity rate kurang dari 5 persen," kata Siti Nadia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mempertanyakan isi pengumuman perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 4 Oktober mendatang. Dalam pengumuman pada Senin malam ini, 20 September 2021, Banjarbaru dinyatakan dalam kelompok daerah yang masih berstatus PPKM Level IV.

Advertising
Advertising

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengaku bingung dengan penetapan tersebut. Menurutnya, Banjarbaru telah menunjukkan beberapa indikator yang membaik dan pantas status pembatasannya diturunkan. "Kami tidak memahami indikator yang menjadikan Banjarbaru masih tetap berada pada PPKM level IV," katanya, Senin 20 September 2021.

Baca juga:
Profesor di Inggris: Tanpa Kepastian jika Semua Anak Sekolah Terinfeksi Covid-19

Berita terkait

Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

10 jam lalu

Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

Pejabat senior Hamas mengatakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berupaya menggagalkan kesepakatan gencatan senjata di Gaza.

Baca Selengkapnya

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

17 jam lalu

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

WHO mengatakan tidak ada rencana darurat yang dapat mencegah "tambahan angka kematian" di Rafah jika Israel menjalankan operasi militernya di sana.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

2 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

2 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Dokter: Lansia Perlu Hindari Kafein agar Tidak Mengompol

4 hari lalu

Dokter: Lansia Perlu Hindari Kafein agar Tidak Mengompol

Lansia diminta menghindari minuman berkafein seperti kopi dan teh pada sore dan malam hari agar tidak mengompol selama tidur malam.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

5 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

5 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

9 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya