Semakin Sering, Ikan Hiu Paus Masuk Jaring Nelayan di Lampung

Reporter

Antara

Sabtu, 27 November 2021 01:56 WIB

Nelayan payang di pesisir laut di Sukaraja, Bandar Lampung, sedang melepaskan ikan hiu paus (Rhincodon typus) yang masuk dan terjaring jala, Kamis 25 November 2021. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

TEMPO.CO, Bandar Lampung - Setiap tahun selalu ada kejadian ikan hiu paus terjerat atau masuk jaring nelayan di Sukaraja, Lampung. Belakangan kejadiannya dirasa semakin sering. “Paling banyak dan sering di tahun ini dan di bulan ini," kata Ketua Nelayan Sukaraja, Muryadi, pada Kamis lalu, 25 November 2021.

Nelayan di Sukaraja dikenal sebagai nelayan payang. Nama payang berasal dari alat yang digunakan berupa pukat kantong untuk menangkap gerombolan ikan permukaan. Menurut Muryadi, ikan hiu paus ukuran cukup besar kerap ikut masuk payang itu. Dalam sepekan ini, misalnya, dia menghitung sudah lebih dari lima kali.

"Ini saja sudah ketiga kalinya ketika nelayan menarik payang, ikan hiu paus juga ikut terjaring," kata dia sambal menambahkan ikan skandar—sebutan masyarakat setempat—selalu dilepas kembali.

Ikan hiu paus yang masuk payang terpaksa harus ikut ditarik sampai ke pantai untuk kemudian bersama-sama dikeluarkan dan digiring kembali ke tengah laut. “Tapi kalau hanya nyangkut jaring bisa langsung dilepaskan di tengah laut.”

Juru bicara Seksi Konservasi Wilayah III Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, Irhamuddin, menyebut beberapa kemungkinan ikan hiu paus (Rhincodon typus) bolak-balik masuk jaring nelayan. Di antaranya, kawanan ikan hiu paus sedang mencari makan sampai ke laut dangkal.

Advertising
Advertising

Atau, hiu paus menghindari penurunan suhu di habitatnya dan naik ke pemukaan untuk suhu yang lebih hangat. “Selain itu, bisa jadi juga hiu-hiu ini sedang melakukan migrasi dengan kelompoknya tapi kemudian hilang navigasi dan terpisah dari kawanannya,” kata Irhamuddin.

Irhamuddin mengakui tak memiliki data mengenai peta sebaran populasi jenis ikan yang termasuk dilindungi tersebut. Dia mengatakan belum ada penelitian dan data di perairan Lampung dan sekitarnya. “Kami belum tahu soal apakah ini habitat mereka atau bukan, tapi bisa jadi ini adalah imigran dari satuan hiu-hiu paus untuk berpindah tempat," kata dia.

Penyelamatan hiu paus yang terjerat jaring ikan nelayan di Desa Ketapang Raya, Lombok Timur (17/6)

Irhamuddin pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyakiti setiap ikan hiu paus yang terjaring. Alasannya, termasuk satwa dilindungi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013. "Ya tadi sempat anak-anak menaiki punggung ikan, itu sangat berbahaya tidak saja bagi anak-anak itu tapi juga hiu paus,” katanya.

Mengutip keterangan dari laman Kementerian KKP, hiu paus telah sejak 2000 lalu masuk daftar merah untuk spesies terancam oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status rentan (vulnerable). Artinya populasinya diperkirakan sudah mengalami penurunan sebanyak 20-50% dalam 10 tahun atau tiga generasi.

Kemudian pada 2002, hiu paus akhirnya dimasukkan dalam apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang artinya perdagangan internasional untuk komoditas ini harus melalui aturan yang menjamin pemanfaatannya tidak akan mengancam kelestariannya di alam.

Berita terkait

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

2 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

3 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

3 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

4 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

4 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

6 hari lalu

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

6 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

7 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya