PPI Dunia Dukung SE Menag Soal Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Reporter

Tempo.co

Editor

Devy Ernis

Senin, 7 Maret 2022 06:17 WIB

Muadzin mengumandangkan adzan saat memasuki waktu salat zuhur di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 18 September 2020. Pengelola Masjid meniadakan ibadah salat jumat atas imbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia mendukung edaran yang diterbitkan Menteri Agama terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dukungan ini mengemuka dalam diskusi panel yang digelar secara online oleh Direktorat Pergerakan dan Pengabdian Masyarakat (PPM) PPI Dunia pada Jumat, 4 Maret 2022.

Diskusi online itu mengangkat tema "Bagaimana Pengeras Suara Masjid di Tiga Kawasan Dunia". Hadir sebagai narasumber, Ahsanul Ulil Albab (Presiden PPMI Mesir), Savran Billahi (Ketua Lakpesdam PCNUI Turki), dan Yudi Ariesta Chandra (Direktur PPM PPI Dunia). Diskusi dimoderatori Dea Aulia yang saat ini sedang studi postgraduate di Turki sekaligus Staf Khusus Koordinator PPI Dunia bidang Keagamaan Internasional.

Ketua panitia diskusi Budy Sugandi mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan gambaran bagaimana penggunaan pengeras suara masjid di luar negeri, khususnya di negara yang berada di tiga kawasan berbeda, yaitu Mesir di Timur Tengah, Turki di Eropa, dan Jepang di Asia-Oseania. Kegiatan ini digelar sekaligus untuk merespon polemik yang berkembang pasca terbitnya edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang perlunya pengaturan penggunaan pengeras suara.

Gandi, sapaan akrabnya berharap kegiatan ini bisa mengajak masyarakat untuk lebih mengedepankan diskursus yang konstruktif dalam menyikapi langkah pemerintah tersebut.

Advertising
Advertising

Sebagai Bentuk Menjaga Keharmonisan

Koordinator PPI Dunia, Faruq Ibnul Haqi menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala merupakan upaya menjaga keharmonisan. Hal ini sejatinya sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang mana masyarakatnya ini sangat beragam khususnya sebagai upaya dalam merawat toleransi antar umat beragama.

Kandidat doktor University of South Australia ini mengimbau agar pernyataan Menteri Agama bisa direspon dari sisi yang lebih substantif dan konstruktif. Hal ini sangat diperlukan mengingat Indonesia merupakan negara multireligi.

Ahsanul Ulil Albab, yang juga mahasiswa pasca sarjana di Mesir ini menyampaikan bahwa Islam mengajarkan untuk mendahulukan sesuatu yang mencegah keburukan dibanding melakukan kebaikan. Ulil, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa pelaksanaan ibadah yang dilakukan masyarakat agar tidak mengganggu orang lain.

Ketua Umum PPMI Mesir ini berpandangan bahwa kebijakan Kementerian Agama tersebut sebagai hal yang syar'ie dan legal di mata agama agar penggunaan pengeras suara di masjid tidak mengganggu masyarakat di masjid.

“Di Mesir sendiri, meskipun negara muslim, tetapi tetap ada aturan terkait penggunaan pengeras suara untuk adzan atau pun ibadah lainnya,” tutur Ulil seperti dikutip di laman resmi Kementerian Agama pada Ahad, 6 Maret 2022.

Perlu Strategi Komunikasi Agar Tak Salah Kaprah

Savran Billahi, yang saat ini tinggal di Turki, mengatakan bahwa Turki menempatkan agama di bawah logika negara. Jadi, kata dia, negara berfungsi sebagai pengendali agama. Sedangkan di Indonesia, negara menjadi fasilitator agama. "Di Turki itu ada pembacaan salawat yang harus dibaca setelah sholat," katanya.

Mahasiswa pasca sarjana di University Ankara ini juga menyampaikan bahwa pernyataan Menteri Agama itu benar dan bijaksana secara substansi agar tidak mengganggu masyarakat sekitar yang sakit, non-muslim, dan terganggu. Namun dia mengingatkan bahwa ke pemerintah perlu menggunakan strategi komunikasi publik yang lebih efektif agar tidak direspon berbeda oleh masyarakat.

Savran juga menyerukan agar polemik ini bisa menjadi cikal bakal untuk mengkampanyekan masjid ramah lingkungan, yang tidak hanya terkait suara, tetapi juga kebersihan, dan sebagainya.

Diatur Sesuai Kearifan Lokal

Yudi Ariesta Chandra selaku Direktur PPM PPI Dunia yang saat ini menempuh studi di Jepang membagikan pengalamannya dalam menjalankan ibadah sebagai muslim di Jepang. Dia menuturkan bahwa di Jepang, muslim merupakan minoritas. Chandra menjelaskan bahwa pemerintah Jepang melarang penggunaan pengeras suara yang diarahkan keluar masjid, sehingga untuk mengetahui waktu sholat setiap umat muslim menggunakan aplikasi digital adzan pada gawai seluler masing-masing.

Terkait polemik pengaturan pengeras suara masjid, mahasiswa doktoral di University of Kochi Jepang ini menyampaikan bahwa secara substansi setuju dengan Menteri Yaqut yang menerangkan bahwa penggunaan pengeras suara perlu diatur agar tidak mengganggu masyarakat lain yang mungkin sedang sakit atau pun berbeda keyakinan.

Namun demikian, Direktur PPM ini mengimbau agar pengaturan penggunaan pengeras suara tersebut diserahkan kepada setiap tokoh agama di setiap daerah agar sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.

“Hal ini mengingat masyarakat Indonesia sangat majemuk, bukan hanya dari sisi religi tetapi juga dari sisi budaya. Sehingga, pengaturan tersebut bisa sesuai dengan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat setempat yang berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya,” katanya.

Baca juga: Bom Masjid Pakistan Tewaskan 61, ISIS Klaim Bertanggung Jawab

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

9 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

14 hari lalu

Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya

Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

17 hari lalu

Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024

Baca Selengkapnya

Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

19 hari lalu

Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

Program Indonesian Dream PPAN dan PPAP dari Kemenpora buka hingga 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KWI Pastikan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024

21 hari lalu

KWI Pastikan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024

Walaupun rencana kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia terus memancarkan sinyal positif, Antonius mengatakan hal itu masih tentatif.

Baca Selengkapnya

Hasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya

28 hari lalu

Hasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya

Berikut tautan dan cara mengecek hasil SPAN PTKIN yang akan diumumkan hari ini pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

28 hari lalu

Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

Digitalisasi sistem zakat diterapkan untuk mencegah kecurangan pengelolaan.

Baca Selengkapnya

Diundang Jokowi, Paus Fransiskus akan Datang ke Indonesia pada 3 September

30 hari lalu

Diundang Jokowi, Paus Fransiskus akan Datang ke Indonesia pada 3 September

Undangan kepada Paus Fransiskus disampaikan langsung oleh Menteri Agama pada Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

46 hari lalu

Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?

Baca Selengkapnya

Gaduh Soal Pengeras Suara Masjid: Berapa Desibel Pengeras Suara yang Tak Memekakkan Telinga?

47 hari lalu

Gaduh Soal Pengeras Suara Masjid: Berapa Desibel Pengeras Suara yang Tak Memekakkan Telinga?

Standar umum adalah bunyi dari pengeras suara dengan tingkat desibel di bawah 85 dB dianggap aman untuk pendengaran manusia dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya