Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Devy Ernis

Selasa, 15 Maret 2022 11:03 WIB

Menteri Nadiem Makarim magang jadi guru TK/Instagram @nadiemmakarim

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka pendaftaran Guru Penggerak angkatan 7 untuk 446 kabupaten/kota di wilayah Indonesia.

Pendaftaran calon guru penggerak dibuka bagi guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Sementara itu, pendaftaran calon pengajar praktik dibuka bagi guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan akademisi, praktisi, atau konsultan pendidikan.

Guru Penggerak ini merupakan bagian dari program Merdeka Belajar. Diluncurkan pada 2020, Guru Penggerak bertujuan memberikan bekal kepada para guru agar memiliki kompetensi pemimpin yang dapat mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid.

Bagi calon Guru Penggerak yang mengikuti program ini akan mendapatkan pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan.

Dilansir dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, pendaftaran untuk guru penggerak dimulai pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Sedangkan untuk calon pengajar praktik pendaftaran hanya sampai 8 April 2022.

Advertising
Advertising


Kriteria Pendaftaran Guru Penggerak
1. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
4. Memiliki pengalaman minimal mengajar lima tahun.
5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun.
6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak.
7. Rekrutmen Calon Guru Penggerak angkatan 7 adalah guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB pada 446 wilayah kabupaten/kota yang memenuhi syarat (tercantum dalam surat rekrutmen).
8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
9. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerah, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).
10. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP).
11. Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
12. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Kriteria Pendaftaran Pengajar Praktik
1. Guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran.
2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu tidak perlu surat izin.
3. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik dan bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama enam bulan.
4. Tidak sedang mengikuti diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.
5. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak.
6. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak.
7. Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator, atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
8. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi CPP PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi CPP PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Informasi lebih lengkap mengenai rekrutmen ini bisa dicek di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.

Baca juga:

WR Supratman, Seniman, Guru, dan Wartawan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

1 hari lalu

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

Cerita guru di Natuna mengikuti program Guru Penggerak.

Baca Selengkapnya

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

5 hari lalu

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

Terdapat 4 jalur sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu yang diatur dalam regulasi. Pelanggar ada sanksinya.

Baca Selengkapnya

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

8 hari lalu

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

Alasan pentingnya MPLS dilakukan kepada siswa baru, tentu saja menghindari tindakan mengarah perpeloncoan atau bullying.

Baca Selengkapnya

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

9 hari lalu

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat melakukan sebuah investigasi hak-hak sipil ke sebuah sekolah di setalah Texas

Baca Selengkapnya

Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

11 hari lalu

Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

Viral flexing mahasiswa penerima fasilitas bantuan keuangan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) belum berarti menunjukkan bantuan yang salah sasaran

Baca Selengkapnya

Pesan Nadiem untuk Guru Penggerak: Bawa Obor Perubahan di Setiap Daerah

16 hari lalu

Pesan Nadiem untuk Guru Penggerak: Bawa Obor Perubahan di Setiap Daerah

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan pesan kepada Guru Penggerak. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

16 hari lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

16 hari lalu

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.

Baca Selengkapnya

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

16 hari lalu

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

Perayaan Hardiknas 2024 bertepatan dengan peringatan gerakan Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek.

Baca Selengkapnya