Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Kenaikan Pangkat Dosen, Galaxy A53 5G dan A33 5G

Reporter

Erwin Prima

Editor

Erwin Prima

Jumat, 18 Maret 2022 22:25 WIB

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 Tekno Berita Hari Ini dimulai dari topik tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempercepat layanan dalam proses kenaikan pangkat dosen. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan Nizam mengatakan proses kenaikan pangkat dosen bisa dilakukan hanya dalam dua bulan. Nizam menyebut hal itu bisa terwujud apabila semua persyaratan telah lengkap.

Berita terpopuler selanjutnya tentang Samsung Galaxy seri A terbaru resmi meluncur untuk global, Kamis malam 17 Maret 2022. Varian yang dihadirkan baru Galaxy A53 5G dan Galaxy A33 5G. Sedangkan satu varian lagi, Galaxy A73 5G disebutkan menyusul meluncur bulan depan.

Selain itu, sebuah laporan hasil liputan khusus berjudul 'IAIN Rawan Pelecehan Seksual' berujung sanksi penggantian seluruh pengurus Lembaga Pers Mahasiswa Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon. Sanksi didahului rektorat menuntut diberikan bukti-bukti terjadinya 32 kasus pelecehan seksual seperti yang dimuat dalam laporan dan tak mendapatkannya.

Berikut tiga berita terpopuler di kanal Tekno.

1. Kemendikbud Percepat Layanan Kenaikan Pangkat Dosen, Bisa Cuma 2 Bulan

Advertising
Advertising

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempercepat layanan dalam proses kenaikan pangkat dosen. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan Nizam mengatakan proses kenaikan pangkat dosen bisa dilakukan hanya dalam dua bulan. Nizam menyebut hal itu bisa terwujud apabila semua persyaratan telah lengkap.

“Kami sudah menetapkan standar pelayanan minimal untuk layanan karier dosen. Proses kenaikan pangkat dosen dapat dilakukan hanya dalam waktu dua bulan saja,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan Nizam dalam acara pencanangan zona integritas Direktorat Sumber Daya Kementerian Pendidikan di Jakarta, Kamis, 18 Maret 2022.

Jika proses kenaikan pangkat dosen tersebut lebih dari setahun, Nizam mengatakan kemungkinan besar karena adanya syarat yang belum dipenuhi. Ia menyebut semua proses pengurusan kenaikan pangkat tersebut dapat dipantau melalui sistem.

“Dengan demikian bisa diketahui, kurangnya di mana, misalnya karya ilmiah yang belum cukup. Nah, itu dia harus memperbaikinya dengan menambah karya ilmiahnya,” kata dia.

2. Samsung Rilis Galaxy A53 5G dan A33 5G, Simak Beda dan Kesamaannya

Samsung Galaxy seri A terbaru resmi meluncur untuk global, Kamis malam 17 Maret 2022. Varian yang dihadirkan baru Galaxy A53 5G dan Galaxy A33 5G. Sedangkan satu varian lagi, Galaxy A73 5G disebutkan menyusul meluncur bulan depan.

Dari dua yang telah meluncur saat ini, Galaxy A53 5G memiliki spesifikasi lebih tinggi. Belum ada keterangan harga. Samsung hanya menyebutkan Galaxy A53 5G baru akan tersedia mulai 1 April mendatang, sedangkan A33 5G mulai 22 April.

“Dengan dirilisnya Galaxy A Series terbaru, kami ingin memberikan kemudahan yang lebih lagi bagi pengguna dalam menikmati pengalaman mobile inovatif terdepan dari Galaxy dengan harga terbaik,” kata TM Roh, President dan Head of MX (Mobile eXperience) Samsung Electronics, dari Seoul, Korea Selatan.

3. Liputan Khusus Pelecehan Seksual, Pengurus Lembaga Pers Mahasiswa Dicopot

Sebuah laporan hasil liputan khusus berjudul 'IAIN Rawan Pelecehan Seksual' berujung sanksi penggantian seluruh pengurus Lembaga Pers Mahasiswa Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon. Sanksi didahului rektorat menuntut diberikan bukti-bukti terjadinya 32 kasus pelecehan seksual seperti yang dimuat dalam laporan dan tak mendapatkannya.

Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin menuduh apa yang dilakukan pengurus Lembaga Pers Mahasiswa Lintas yang menerbitkan laporan itu sama saja dengan mencemari nama baik kampus. Dalam keputusannya, Zainal menyatakan aktivitas para pengurus yang dimaksud sudah dihentikan per Rabu dan Kamis ini, 17 Maret 2022, sampai seterusnya tidak boleh beraktivitas.

"Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas, itu berarti secara individu, tidak atas nama lembaga lagi, jadi ilegal,” kata Wakil Rektor III, M. Faqih Seknun, mengungkapkan, Kamis. Simak Top 3 Tekno Berita Hari Ini lainnya di Tempo.co.

Baca:
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Janji Rektor Dukung SBM ITB, Menteri Agama

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

1 hari lalu

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut

Baca Selengkapnya

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

1 hari lalu

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

1 hari lalu

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT.

Baca Selengkapnya

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

1 hari lalu

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

2 hari lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

2 hari lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

3 hari lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

3 hari lalu

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

4 hari lalu

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya