Simak, inilah 4 Cara Mengenali Modus Penipuan di WhatsApp

Rabu, 22 Juni 2022 14:01 WIB

Ilustrasi pengguna WhatsApp. Reuters/Dado Ruvic

TEMPO.CO, Jakarta - Mengutip statisa.com, sampai awal 2022, pengguna aktif WhatsApp diperkirakan mencapai dua miliar orang di seluruh dunia. Hal ini menjadikan beragam bentuk penipuan sebagai hal lumrah yang ditemui di WhatsApp.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri. Dalam tweetnya diakun @ccicpolri, disebutkan cara tersebut merupakan modus baru dalam pembajakan WhatsApp. "Para penipu tak pernah kehabisan cara menjerat korbannya, termasuk melalui pesan penipuan yang dikirim dengan SMS. Salah satu bentuk penipuan SMS yaitu mengatasnamakan aplikasi pesan populer, WhatsApp," tulis Siber Polri, 25 Maret 2022.

Bareskrim menyebutkan pesan itu bukan dari WhatsApp. Namun hanya mengaku berasal dari platform pesan instan populer itu saja.Lantas, bagaimana bentuk penipuan di WhatsApp? Apa yang dapat Anda lakukan?

Cara Mengenali Penipuan di WhatsApp

Dilansir oleh makeuseof.com, setidaknya ada empat cara dalam mengenali modus penipuan di WhatsApp sebagai berikut.

1. Pesan yang Sering Diteruskan

Advertising
Advertising

Hal ini dapat diketahui apabila pesan telah diteruskan lebih dari lima kali, maka akan muncul ikon panah ganda pada pesan tersebut. Hal ini mampu menjadi indikasi bahwa pesan tersebut berisi spam, berita palsu, atau ujaran kebencian.

2. Tautan yang Mencurigakan

Kalimat yang persuasif dan tawaran yang menggiurkan, seperti kupon belanja atau promo barang melalui nomor yang tidak dikenal, biasanya menjadi indikasi tautan tersebut berpotensi mencuri data pribadi Anda.

3. Permintaan Verifikasi

Apabila Anda menerima pesan verifikasi dari nomor tidak resmi sebuah perusahaan atau aplikasi, maka dapat dipastikan bahwa pesan tersebut adalah spam dan Anda dapat mengabaikan serta memblokir pesan tersebut.

4. Penggunaan Kata yang Spesifik

Penipuan sering kali menggunakan taktik umum untuk mengecoh dan mengelabui Anda. Dikutip dari faq.whatsapp.com, terdapat empat hal yang perlu diperhatikan ketika menerima pesan yang membuat Anda curiga, yaitu:.

  • Cek kesalahan ejaan atau tata bahasa
  • Waspadai pesan yang meminta Anda untuk membagikan informasi pribadi, seperti nomor kartu kredit, tanggal lahir, atau kata sandi.
  • Jangan mudah percaya untuk meneruskan pesan.’
  • Meminta Anda untuk membayar terlebih dahulu sebelum menggunakan WhatsApp.

Cara Mengatasi Penipuan di WhatsApp

Apabila Anda menerima pesan yang memenuhi salah satu kriteria dari empat poin di atas, Anda dapat segera menghapus, memblokir, atau melaporkan pengirim pesan tersebut.

Selain itu, Anda juga dapat membatasi orang-orang yang dapat menambahkan Anda dalam grup WhatsApp. Anda dapat mengatur ini dengan cara mengeklik Settings > Account > Privacy > Groups.

Pada akhirnya, walaupun digandrungi oleh hampir seluruh umat di dunia, WhatsApp hanyalah aplikasi. Oleh karena itu, dengan mengikuti beberapa rekomendasi keamanan dasar di atas, Anda dapat menjamin keamanan dan kenyamanan bertukar pesan selama menggunakan WhatsApp.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: Komplit Soal Akun WhatsApp Kita Diintai Orang, Gejala hingga Tips Mengamankan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

10 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

10 jam lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

1 hari lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

3 hari lalu

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

4 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

5 hari lalu

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

Berikut ini cara kirim foto HD WhatsApp untuk menjaga kualitas foto yang dikirimkan agar tidak pecah untuk keluarga, teman, hingga kerabat.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

5 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya