Tarif Baru Taman Nasional Komodo Gunakan Aplikasi, Begini Cara Reservasinya

Selasa, 2 Agustus 2022 17:22 WIB

Sejumlah wisatawan membludak di puncak pulau Padar, Kawasan Taman Nasional Komodo. ANTARA/Ho-Robert Waka

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersikukuh dengan tarif baru masuk Taman Nasional Komodo yang berlaku per 1 Agustus 2022. Sosialisasi akan digencarkan termasuk lewat media sosial, sedangkan bagi mereka yang menolak dan dianggap melakukan intimidasi, ancaman dan rasa takut kepada para wisatawan diancam dengan tindakan tegas.

"Pemerintah Provinsi NTT dan Forkopimda sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk mengambil langkah tegas terkait itu,” kata Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam jumpa pers di Kantor Gubernur NTT pada Senin, 1 Agustus 2022.

Tarif baru sebesar Rp 3.750.000 per orang per tahun, diterapkan secara kolektif tersistem per 4 orang per tahun (Rp. 15.000.000), diberlakukan untuk kawasan Pulau Padar dan Komodo. Reservasinya pun kini harus online lewat aplikasi yang juga baru diluncurkan tiga hari sebelumnya. Sedangkan kunjungan ke Pulau Rinca, yang juga masih dalam kawasan Taman Nasional Komodo, tak berubah dengan tarif Rp 5.000 untuk warga lokal dan Rp 150 ribu untuk warga asing.

Komitmennya, tarif baru di Pulau Padar dan Komodo disertai pembatasan jumlah pengunjung sesuai rekomendasi hasil kajian tim ahli mengenai daya dukung daya tampung kawasan taman nasional itu. Sosialisasi akan dilakukan pemerintah daerah kepada masyarakat bahwa langkah-langkah itu diambil untuk pelaksanaan konservasi TNK serta pariwisata jangka panjang yang berkelanjutan.

"Konservasi yang baik itu sudah pasti butuh anggaran yang besar," kata Viktor sambil menambahkan, "Dengan konservasi TNK yang baik maka akan semakin menjadi kebanggaan kita semua apalagi Komodo ini adalah satu-satunya yang ada di dunia dan hanya ada di Nusa Tenggara Timur," katanya.

Advertising
Advertising

Kunjungan harus lewat aplikasi dan reservasi

Sebelumnya, pada Jumat 29 Juli 2022, Pemerintah Provinsi NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo--yang bernaung di bawah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup--meuncurkan sistem Wildlife Komodo melalui aplikasi INISA. Aplikasi yang telah bisa diunduh dari Playstore dan Appstore itu ditujukan sebagai sarana untuk reservasi kunjungan ke Taman Nasional Komodo dan pembayaran kontribusi konservasinya.

Satwa Komodo di Taman Nasional Komodo. Shutterstcok

Lewat INISA pula otoritas akan mengatur tata kelola kunjungan serta aktivitas para wisatawan yang berkunjung ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan sekitarnya. "Sarana manajemen kunjungan," begitu kata Carolina Noge, Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di Taman Nasional Komodo, saat peluncuran.

Menurut dia, dengan dasar data reservasi, maka diketahui siapa, berapa, dan ke mana pengunjung akan berada di dalam kawasan. Hal ini, kata Carolina, akan memudahkan pengelolaan, termasuk penjagaan dan patroli.

Manajemen kunjungan ini diharapkannya menjawab isu dan permasalahan seperti overtourism yang berdampak pada perilaku komodo, pengelolaan sampah, terumbu karang yang rusak, perburuan liar, pemancingan ilegal, penggunaan pukat harimau dan overfishing. "Jika permasalahan ini tidak segera diatasi, seiring berjalannya waktu, hilangnya nilai jasa ekosistem kawasan diproyeksikan akan dapat merusak habitat komodo,” kata dia.

Sistem Wildlife Komodo, Carolina menambahkan, sudah dapat mulai diakses dan digunakan setiap wisatawan yang ingin melakukan kunjungan ke kawasan konservasi Pulau Komodo, Pulau Padar dan kawasan perairan sekitarnya. Para wisatawan dapat melakukan pendaftaran dan reservasi secara digital melalui aplikasi INISA dan melakukan verifikasi melalui kode OTP yang akan dikirimkan langsung ke nomor handphone.

Tarif Rp 15 Juta per 4 orang dapat apa saja?

Kontribusi konservasi sudah meliputi tiket masuk Pulau Komodo, Pulau Padar serta wisata bahari sekitarnya, asuransi jiwa dan kecelakaan, airport service seperti baggage claim, transportasi Bandara - Hotel - Pelabuhan, pemandu wisata (Naturalis Guide) beserta panduan wisata konservasi (e-book). Termasuk souvenir khas Pulau Komodo buatan
masyarakat lokal.

Sebaliknya, biaya atau kontribusi konservasi belum termasuk tiket pesawat, hotel dan konsumsi, transportasi selain rute Bandara-Hotel-Pelabuhan, kapal wisata/living on boat, serta alat menyelam dan tips untuk pemandu wisata.

Wisatawan berpose di atas perahu pinisi di sekitar Pulau Kalong, Nusa Tenggara Timur, 2 Juli 2021. Kapal pinisi menjadi pilihan terbaik untuk menuju objek wisata Pulau Komodo, Pantai Pink, Manta Point, Pulau Padar, dan Pulau Kelor. Wisatawan yang ingin melakukan perjalanan singkat ke beberapa destinasi wisata disana dapat juga bisa menggunakan kapal cep. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

"Wisatawan yang telah terdaftar pada aplikasi dapat mengunjungi kawasan konservasi Pulau Komodo, Pulau Padar, dan wilayah perairan sekitarnya dengan melakukan reservasi terlebih dahulu, kemudian akan melakukan scan barcode di Waterfront (Pelabuhan) dan pemeriksaan akan dilakukan di destinasi yang dituju," kata Carolina.

Dalam keterangan tertulis yang disusulkannya hari ini, Selasa 2 Agustus 2022, Carolina menjelaskan kelompok pengunjung yang tidak sampai genap 4 orang atau kelipatannya, bisa mendaftar melalui agen pariwisata yang resmi terdaftar di aplikasi INISA. Jadi nanti agen tersebut yang menggabungkan trip-nya dengan rombongan lain.

Atau, bisa juga tidak perlu menunggu genap 4 orang asalkan bersedia menutup kontribusi konservasi yang telah ditetapkan secara kolektif Rp 15 juta per 4 orang per tahun itu. "Jadi tidak perlu tunggu genap 4 orang dan kalau kunjungan ke Taman Nasional Komodo (Pulau Komodo, Pulau Padar, dan wilayah perairan sekitarnya) lebih dari 1x selama 1 tahun tidak perlu lagi membayar."

Berita terkait

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

4 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

4 hari lalu

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

Sebanyak enam badak Jawa atau badak bercula satu mati ditangan pemburu liar di Ujung Kulon. Berikut profil dan konservasi badak Jawa.

Baca Selengkapnya

Melihat Pameran Fotografi yang Menampilkan Potret Masyarakat Pulau Komodo di Kota Padang

5 hari lalu

Melihat Pameran Fotografi yang Menampilkan Potret Masyarakat Pulau Komodo di Kota Padang

Pameran fotografi yang menyorot tentang nasib masyarakat di Pulau Komodo digelar pada 25 April hingga 28 April 2024 di Galeri UPTD Taman Budaya Sumatra Barat

Baca Selengkapnya

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

7 hari lalu

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

11 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

11 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

15 hari lalu

Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.

Baca Selengkapnya

Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

16 hari lalu

Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

16 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

16 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya