BKSDA Lepas Empat Kukang ke Cagar Alam Maninjau

Reporter

Antara

Editor

Erwin Prima

Selasa, 16 Agustus 2022 17:38 WIB

Petugas BKSDA Sumbar disampingi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Agam melepasliarkan kukang. (ANTARA/HO-Dok BKSDA Sumbar)

TEMPO.CO, Lubukbasung - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepas empat ekor satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, di Lubukbasung, Selasa, 16 Agustus 2022, mengatakan empat kukang tersebut terdiri dari tiga ekor yang merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dan satu ekor merupakan penyerahan warga Lubukbasung.

Pelepasan itu dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Agam selaku jaksa penuntut umum, penyidik Satreskrim Polres Agam dan BKSDA. "Pelepasan satwa appendix I tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Agam," katanya.

Ia mengatakan, sebelum dilepaskan satwa sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dan dinyatakan sehat.

Tiga ekor kukang merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi itu dilepaskan sesuai dengan petikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung pada 4 Agustus 2022.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis terhadap RS (50) yang ditangkap tim gabungan BKSDA dan Sat Reskrim Polres Agam di Simpang Padang Koto Gadang, Kecamatan Palembayan, Sabtu, 9 April 2022, berupa pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan terhadap barang bukti tiga ekor satwa kukang dirampas untuk negara dan diserahkan ke BKSDA Sumbar untuk dikembalikan ke habitatnya.

Sementara satu ekor kukang lainnya merupakan penyerahan Ismalini (50), warga Lubukbasung, kepada BKSDA melalui Resor Maninjau pada Jumat, 12 Agustus 2022.
"Kukang itu ditemukan di dalam rumahnya, Kamis sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah itu, kukang itu langsung diamankan dan selanjutnya dilaporkan ke BKSDA melalui Resor Maninjau," katanya.

Ia menambahkan, dengan pelepasan empat ekor satwa kukang ini membuktikan bahwa kolaborasi para pihak termasuk masyarakat dalam upaya konservasi satwa liar semakin meningkat dan semakin baik.

BKSDA mengucapkan apresiasi disertai ucapan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kejaksaan Negeri Agam dan Polres Agam dalam upaya penegakan hukum tindak pidana kejahatan perdagangan satwa dilindungi.

"Rasa bangga dan terima kasih juga kami ucapkan kepada Ismalini yang telah menyelamatkan seekor kukang yang masuk ke dalam rumahnya. Kami berharap perbuatan beliau dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat lainnya," katanya.

Kukang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta siap menjerat para pelaku kejahatan ini.

ANTARA

Baca:
Pelihara Kukang, Pria Riau Ditangkap Polisi

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kawanan Beruang Jarah Sarang Madu di Aceh, Peternak Rugi Lebih dari Rp 100 Juta

1 jam lalu

Kawanan Beruang Jarah Sarang Madu di Aceh, Peternak Rugi Lebih dari Rp 100 Juta

Kawanan tiga beruang dilaporkan merusak puluhan sarang madu dari kayu di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, dalam sepekan terakhir

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

7 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

11 hari lalu

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?

Baca Selengkapnya

10 Hewan Paling Berbahaya di Dunia, Ada Lalat Tsetse hingga Ikan Batu

15 hari lalu

10 Hewan Paling Berbahaya di Dunia, Ada Lalat Tsetse hingga Ikan Batu

Berikut deretan hewan paling berbahaya di dunia yang bisa membunuh manusia dalam hitungan detik. Ada lalat tsetse hingga tawon laut.

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

26 hari lalu

Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

Sepanjang tahun lalu, 5 warga Timor mati digigit buaya dan 10 luka-luka. Tahun ini sudah satu orang yang tewas.

Baca Selengkapnya

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

37 hari lalu

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

Setelah Kota Bandung, kini giliran Soreang, ibu kota Kabupaten Bandung, menjadi sasaran kawanan monyet ekor panjang untuk berkeliaran.

Baca Selengkapnya

Teralihkan Covid-19, Sehelai Rambut Harimau Jawa Sempat Mendekam 3 Tahun di Bandung

38 hari lalu

Teralihkan Covid-19, Sehelai Rambut Harimau Jawa Sempat Mendekam 3 Tahun di Bandung

Lewat publikasi ilmiah, sampel sehelai rambut itu dipastikan dari seekor harimau jawa.

Baca Selengkapnya

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

43 hari lalu

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

Ekolog satwa liar Sunarto menjelaskan konflik Harimau Sumatera dengan manusia akibat beberapa faktor termasuk kondisi individual dan habitatnya.

Baca Selengkapnya

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

43 hari lalu

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun masih sempat berkeliaran.

Baca Selengkapnya

Harimau Terlihat di Pasaman Barat, BKSDA Sumatera Barat Turunkan Tim

45 hari lalu

Harimau Terlihat di Pasaman Barat, BKSDA Sumatera Barat Turunkan Tim

BKSDA Sumatera Barat melaporkan adanya harimau Sumatera di bak penampung di Desa Kajai Selatan, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat.

Baca Selengkapnya