Kementerian Pendidikan Ingatkan Kampus Tak Bermain pada Penerimaan Mahasiswa Baru

Reporter

Antara

Editor

Devy Ernis

Senin, 22 Agustus 2022 15:51 WIB

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengingatkan para rektor untuk tidak main-main dengan penerimaan mahasiswa baru. Hal ini menyusul Rektor Unila yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya ingatkan pada seluruh rektor untuk tidak main-main dengan penerimaan mahasiswa baru,” ujar Nizam pada Senin, 22 Agustus 2022.

Nizam menyesalkan kejadian operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rektor Unila Karomani dan sejumlah jajarannya. Karomani diciduk KPK lantaran kasus dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri. Menurut dia, pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi negeri untuk menjalankan sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Seharusnya, kata dia, kepercayaan itu digunakan dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Pemerintah memberikan kepercayaan pada PTN melalui para rektornya untuk menerima mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kredibilitas. Jangan sampai disalahgunakan, apalagi dipakai untuk korupsi dan memperkaya diri,” kata Nizam.

Nizam menambahkan selama ini jalur mandiri diperlukan untuk dapat menampung mahasiswa baru secara berkeadilan guna membuka akses seluas-luasnya bagi seluruh calon mahasiswa. Kementerian Pendidikan, kata Nizam, akan melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem agar jalur-jalur seleksi masuk PTN tidak disalahgunakan.

"Sehingga akses ke perguruan tinggi yang merata secara berkeadilan bagi seluruh calon mahasiswa yang berpotensi tetap terjaga. Tidak ada calon mahasiswa yang berpotensi yang tidak dapat masuk PTN karena alasan ekonomi,” kata dia.

Advertising
Advertising

Rektor Unila Karomani terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Lampung pada Jumat, 19 Agustus 2022. Selain Karmoni, KPK juga menjadikan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri, sebagai tersangka.


KPK mengungkap nilai uang suap yang telah diterima Rektor Unila Karomani mencapai sekitar Rp 5 miliar. Dia diduga mematok duit Rp 100-350 juta untuk mahasiswa yang ingin masuk Unila melalui jalur mandiri. Barang bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, ATM serta tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila Disebut Mencoreng Dunia Pendidikan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Biaya Kuliah Unila 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

2 hari lalu

Biaya Kuliah Unila 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Biaya kuliah di Unila 2024.

Baca Selengkapnya

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

3 hari lalu

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

Terdapat 4 jalur sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu yang diatur dalam regulasi. Pelanggar ada sanksinya.

Baca Selengkapnya

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

6 hari lalu

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

Alasan pentingnya MPLS dilakukan kepada siswa baru, tentu saja menghindari tindakan mengarah perpeloncoan atau bullying.

Baca Selengkapnya

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

7 hari lalu

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat melakukan sebuah investigasi hak-hak sipil ke sebuah sekolah di setalah Texas

Baca Selengkapnya

Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

9 hari lalu

Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

Viral flexing mahasiswa penerima fasilitas bantuan keuangan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) belum berarti menunjukkan bantuan yang salah sasaran

Baca Selengkapnya

Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

25 hari lalu

Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

IJTech milik FTUI kembali menjadi jurnal terindeks kuartil tertinggi (Q1) berdasarkan pemeringkatan SJR yang dirilis pada April 2024

Baca Selengkapnya

Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

31 hari lalu

Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi.

Baca Selengkapnya

20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

37 hari lalu

20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

Untuk mendorong sekolah menerapkan kurikulum merdeka, Kemendikbudristek membuat sejumlah program.

Baca Selengkapnya

Seniman Ingin Dana Abadi Kebudayaan Dipertahankan

9 Maret 2024

Seniman Ingin Dana Abadi Kebudayaan Dipertahankan

Muncul selentingan pemerintah yang baru berniat memindahkan Dana Abadi Kebudayaan untuk urusan lainnya.

Baca Selengkapnya

Makan Siang Gratis Bersumber dari Dana BOS, Tanggapan Kementerian Pendidikan hingga Organisasi Guru

6 Maret 2024

Makan Siang Gratis Bersumber dari Dana BOS, Tanggapan Kementerian Pendidikan hingga Organisasi Guru

FSGI menolak pendanaan makan siang gratis yang diusulkan menggunakan Dana BOS

Baca Selengkapnya