Menilik Peraturan Menteri Agama tentang Kekerasan Seksual dalam Satuan Pendidikan

Rabu, 19 Oktober 2022 10:20 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kementerian Agama telah diterbitkan. PMA Nomor 73 tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.

Mengutip dari laman Kementerian Agama, PMA satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jalur pendidikan itu meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Baca: Kemenag Godok Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

Bentuk kekerasan seksual dalam PMA

Advertising
Advertising

PMA terdiri atas tujuh bab, yaitu ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi, ketentuan penutup. Keseluruhan ada 20 pasal.

Ada 16 bentuk kekerasan seksual. Itu termasuk ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksual kepada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” kata Anna Hasbie selaku juru bicara Kementerian Agama. Menatap bernuansa seksual atau tidak nyaman untuk orang yang dipandang juga tergolong klasifikasi itu.

Sosialisasi PMA

PMA mengatur satuan pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan prosedur operasi standar (SOP) pencegahan, dan pengembangan jejaring komunikasi. Satuan pendidikan bisa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” ucap Anna.

Soal sanksi, kata dia, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” katanya. Kementerian Agama menyusun sejumlah aturan teknis dalam bentuk Keputusan Menteri Agama, pedoman, SOP agar peraturan ini bisa segera bisa diterapkan secara efektif.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menilai Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 bisa cepat melakukan penanganan atas berbagai kasus kekerasan seksual. Bintang mengatakan, satuan pendidikan tempat untuk melayani hak setiap peserta didik yang aman, bersih, sehat, inklusif, dan nyaman.

“Mendukung bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial peserta didik,” kata Bintang dalam siaran pers, pada Sabtu 15 Oktober 2022.

Baca: Kemenag Didesak Segera Terbitkan Aturan Pengawasan Cegah Kekerasan Seksual

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Airlangga Hartarto Dorong Peningkatan Pendidikan Mikroelektronik

1 hari lalu

Airlangga Hartarto Dorong Peningkatan Pendidikan Mikroelektronik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong peningkatan pendidikan mikroelektronik untuk kuasai pasar semikonduktor.

Baca Selengkapnya

Faktor yang Mempercepat Penuaan Otak, Kesepian sampai Kurang Pendidikan

1 hari lalu

Faktor yang Mempercepat Penuaan Otak, Kesepian sampai Kurang Pendidikan

Para ilmuwan menemukan beberapa faktor dan kebiasaan yang tampak tak berbahaya bisa mempercepat penuaan otak.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

2 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

2 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

2 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

3 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

3 hari lalu

Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi di bidang pendidikan akan membuka peluang Indonesia menjadi lebih maju.

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

3 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Mbak Cicha Peduli pada Keseimbangan Pendidikan

4 hari lalu

Mbak Cicha Peduli pada Keseimbangan Pendidikan

Keseimbangan antara kemampuan akademis, karakter, entrepreneur harus diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sebagai kunci utama kemajuan bangsa.

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

6 hari lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya