TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) sedang mempersiapkan regulasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Kementerian Agama Abdul Ghofur mengatakan Peraturan Menteri Agama terkait hal ini sudah masuk tahap harmonisasi antara kementerian/lembaga terkait.
“Alhamdulillah, draf PMA pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan terus berproses, sudah masuk tahap harmonisasi antara kementerian dan lembaga,” terang Waryono seperti dikutip di laman resmi Kemenag pada Ahad, 3 Juli 2022.
Regulasi tersebut, kata dia, akan menjadi landasan semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Waryono mengaku prihatin dengan sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, hal seperti itu tidak boleh dibiarkan terus terjadi. “Sesuai koridor hukum, setiap pelaku pidana tentu harus ditindak dan diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk para pelaku kekerasan seksual di Lembaga pendidikan keagamaan,” tegasnya.
Secara khusus, Waryono mengajak orang tua untuk menjalin komunikasi efektif dengan anak-anaknya, terutama yang sedang menempuh pendidikan di luar rumah. Lembaga pendidikan keagamaan juga harus lebih terbuka terhadap beragam peristiwa yang terjadi di sekitarnya, terlabih hal itu berkenaan dengan tindak kejahatan.
Baca Juga:
“Komunikasi anak dan orang tua perlu dibangun secara efektif. Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dengan anak-anaknya atau sebaliknya,” tutur Waryono.
Ditambahkan Waryono, pihaknya akan fokus pada upaya melindungi korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Sebaliknya, dia akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap lembaga yang terbukti terjadi tindak pidana kekerasan seksual.
“Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, tentu melihat perkembangan hasil investigasi dari Kemenag dan pihak yang berwenang,” tegasnya.
Kemenag, kata dia, juga berkoordinasi intensif dengan para kepala seksi, baik di kantor wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memfasilitasi semua siswa yang menjadi korban agar tetap bisa melanjutkan pendidikan di daerahnya,” katanya.
Baca juga: 96 Persen Lulusan Madrasah Ini Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Ternama