Bersiul dan Lelucon Bernuansa Seksual Bisa Dipidana karena Masuk Kekerasan Seksual, Ini Penjelasannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Devy Ernis

Jumat, 21 Oktober 2022 12:23 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementrian Agama (Kemenag pada 5 Oktober lalu menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada naungan Kementrian Agama.

Dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Sri Lestari menyebut peraturan ini merupakan hal positif yang dapat dijadikan pedoman bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. “Mengingat belakangan ini banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan instansi agama, salah satunya kekerasan seksual yang terjadi di pesantren, hal ini menjadi langkah baik Kementrian Agama dalam mengontrol," ujarnya dilansir dari laman resmi UM Surabaya pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Tari menjelaskan, ada 16 bentuk kekerasan seksual yang dijabarkan dalam peraturan tersebut. Termasuk di antaranya adalah kekerasan verbal maupun non-verbal, fisik, non fisik baik yang dilakukan secara langsung maupun online.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual secara detail seperti ujaran diskriminatif atas tampilan fisik, ucapan lelucon siulan yang bernuansa seksual, kegiatan seksual atas dasar pemaksaan ancaman bujukan, tatapan bernuansa seksual, mempertontonkan alat kelamin dengan sengaja, termasuk juga perkosaan dan segala jenis tindakan Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO) seperti pesan yang bernada seksual, mempertontonkan video, merekam, dan mengambil video yang berbau seksual.

Dalam aturan tersebut siulan dan menatap yang bernuansa seksual juga merupakan bentuk kekerasan seksual. Tari mengatakan hal itu dapat diidentifikasi sebagai tindakan catcalling yang seringkali terjadi di masyarakat. " Itu banyak kita temui di jalan raya atau ruang publik lainnya seperti di tempat pemberhentian bus atau trotoar," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan umumnya perempuan yang mengalami hal itu, namun tidak menutup kemungkinan korban juga lelaki karena kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja.

Menurut Tari, jika dilihat dalam perspektif gender, catcalling bisa dianggap sebagai bentuk objektifikasi kepada korban. Objektifikasi yang dimaksud adalah siulan karena ditujukan pada fisik korban yang menarik saja sehingga dapat menyinggung korban dan berdampak pada korban merasa tidak nyaman, ketakutan, bahkan bisa saja menimbulkan kecemasan dan kewaspadaan yang berlebihan saat berada di ruang publik.

“Masyarakat perlu tahu bahwa tindakan siulan atau menatap yang bernuansa seksual merupakan tindakan yang melanggar nilai hak asasi manusia dan merendahkan martabat,” ujarnya.

Ia menyebut kultur budaya patriarki masih melekat di masyarakat kita. Akibatnya, banyak yang masih menganggap tindakan tersebut sebagai candaan dan kerap kali justru korban yang disalahkan karena dianggap berlebihan merespon tindakan tersebut.

Edukasi, kata dia, perlu dilakukan tentang bagaimana merespon kekerasan seksual yang termasuk jenis catcalling ini. Tari mengatakan adanya pemberitaan tentang siulan dan candaan yang menjadi headline di media merupakan proses edukasi bahwa tindakan siulan atau komentar atas tubuh yang seringkali dilakukan di jalann adalah melanggar hukum.

“Di sisi lain, ketika mengalami pelecehan tersebut, masyarakat jadi tahu dan harus berani untuk menegur pelaku. Dengan berani melawan dan menegur pelaku menjadi bentuk antisipasi dan tindakan membela diri. Katakan saja bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan bisa dilaporkan,” kata Tari.

Baca juga: UGM Deklarasi Sebagai Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

9 jam lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

2 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Kapten Timnas U-23 Indonesia Rizky Ridho Akan Diberi Bonus oleh Universitas Muhammadiyah Surabaya, Lempar Kelakar Soal Wisuda

4 hari lalu

Kapten Timnas U-23 Indonesia Rizky Ridho Akan Diberi Bonus oleh Universitas Muhammadiyah Surabaya, Lempar Kelakar Soal Wisuda

Universitas Muhammadiyah Surabaya menyiapkan bonus untuk kapten Timnas U-23 Indonesia Rizky Ridho Ramadhani.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

5 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

8 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

9 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

10 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

11 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

12 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.

Baca Selengkapnya