Hati-hati Sniffing, Modus Penipuan Berkedok Undangan Nikah hingga Kurir Paket

Reporter

Haris Setyawan

Editor

Nurhadi

Selasa, 31 Januari 2023 15:13 WIB

Undangan pernikahan online dengan link aplikasi kini bisa menjadi modus penipuan untuk menguras tabungan korban. (Tangkapan layar)

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kasus penipuan online melalui aplikasi pesan WhatsApp. Modusnya, penipu berpura-pura sebagai pengantar undangan nikah hingga kurir paket dengan mengirim file format Android Package Kit (APK).

Usut punya usut, file di dalam ekstensi APK adalah aplikasi berbahaya yang mampu mencuri isi data pribadi di ponsel. Ketika korban membuka tautan file APK tersebut, maka pelaku bakal mengambil alih akses dan seluruh isi saldo rekening korban bakal dicuri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman resmi Instagramnya, @ojkindonesia, menjelaskan, modus penipuan online berkedok undangan nikah hingga kurir paket ini disebut dengan istilah “Sniffing”. Lalu, apa itu sniffing?

Apa Itu Sniffing?

Dilansir dari eccouncil.org, sniffing adalah salah satu tindak kejahatan penyadapan yang dilakukan lewat pemanfaatan jaringan internet. Tujuan dari kejahatan online ini yaitu untuk mengambil data dan informasi korban secara ilegal.

Advertising
Advertising

Sniffing bekerja dengan menangkap paket data yang dikirim ketika korban terhubung ke jaringan publik atau WiFi publik. Misalnya, saat korban melakukan proses transfer data antara client dan server.

Data yang diterima dan dikirim antara kedua pihak tersebut bersifat bolak-balik. Dengan begitu, sniffing dapat mengambil informasi paket data dengan menggunakan berbagai tools atau alat bantu yang tidak sah.

Beberapa alat yang dapat bantu yang digunakan untuk sniffing meliputi Wireshark, Capsa Network Analyzer, Omnipeek Network Analyzer, Smac, Ettercap, Cain & Abel, dan lainnya.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel A. Pangerapan, pelaku bakal meretas perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting korban.

“Sniffing ini paling banyak terjadi bahayanya kalau kita menggunakan/mengakses wifi umum yang ada di publik, apalagi digunakannya untuk bertransaksi. Ini bahaya, karena sniffing itu kan biasanya terjadi di jaringan yang umum diakses publik, di situlah pelaku memanfaatkannya,” kata Samuel dikutip dari kominfo.go.id.

Dalam usaha mencari, memantau, dan mendapatkan data penting korban tersebut, pelaku membelokkan paket data atau informasi pada sistem komputer miliknya. Adapun beberapa data penting yang bisa diakses, antara lain email, kata sandi FTP dan telnet, hingga data sensitif lainnya.

Samuel menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dengan segala bentuk kejahatan online. Salah satunya sniffing yang kini sedang ramai terjadi, dengan modus berkedok undangan nikah hingga kurir paket.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: 6 Cara Mencegah dan Melaporkan Penipuan Online

Berita terkait

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

2 jam lalu

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

3 jam lalu

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

22 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

23 jam lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

3 hari lalu

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya