Kenapa Nikah di KUA Jadi Tren? Ini Penjelasan Dosen Fakultas Agama Islam UM Surabaya

Reporter

Tempo.co

Editor

Devy Ernis

Senin, 6 Februari 2023 06:52 WIB

Sepasang pengantin melaksanakan akad nikah dengan mengenakan masker dan sarung tangan karet di KUA Pamulang, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 2 Juni 2020. Kementerian Agama mengeluarkan aturan baru mengenai kegiatan akad nikah pada tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19, dimana pelaksanaan akad nikah boleh dihadiri tiga puluh orang undangan yang sebelumnya hanya boleh sepuluh orang. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sedang menjadi tren di Indonesia. Jumlah pasangan yang memilih menikah di KUA semakin banyak selama pandemi Covid-19 karena adanya pembatasan kegiatan masyarakat. Menikah di KUA semakin menjadi pilihan bagi banyak pasangan karena dinilai sederhana. Namun, tetap berkesan.

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya Thoat Stiawan menyebut melaksanakan pernikahan di KUA tidaklah sulit. Sebab, persyaratannya tidaklah sulit bahkan gratis.

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan, syarat nikah di KUA antara lain surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai, surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai, surat pernyataan tentang orang tua, dan mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30 ribu.

Thoat menyebut, kelebihan menikah di KUA adalah hemat biaya. Nikah di KUA lebih murah dibandingkan menyewa gedung dan lainnya. "Selain itu juga tidak merepotkan, menikah di KUA juga tidak memerlukan banyak persiapan," ujarnya dilansir dari laman UM Surabaya pada Senin, 6 Februari 2023.

Baca juga: Cara Mengenali Modus Penipuan Berkedok Undangan Nikah

Advertising
Advertising

Dia mengatakan seseorang hanya perlu mengurus dokumen-dokumen saja tanpa perlu memikirkan dekorasi gedung dan juga merapikan jika acara telah selesai.

“Yang tak kalah penting adalah efsien waktu, karena nikah KUA tidak perlu melakukan banyak persiapan, waktu yang dimiliki kedua calon mempelai lebih efisien,”ujar Thoat.

Thoat juga menyebut menikah di KUA lebih tenang dan kondusif, karena tidak banyak orang yang ikut serta dalam proses tersebut di KUA. Sehingga, kata dia, prosesnya bisa dikatakan lebih sakral.

Dengan banyaknya animo masyarakat yang melakukan pernikahan di KUA yang perlu menjadi perhatian adalah pelayanan KUA tetap harus prima. Ia menyebut, revitalisasi KUA perlu dilakukan, dan harus menjadi salah satu program prioritas bagi Kementrian Agama. Hal ini bertujuan meningkatkan layanan bagi masyarakat hingga level terbawah.

Karena melalui revitalisasi KUA, kata dia, dapat memberikan bimbingan kepada masyarakat menuju keluarga sakinah mawadah warahmah.

“Di antaranya lewat pelaksanaan pembinaan dan bimbingan calon pengantin, baik melalui kursus calon pengantin, kegiatan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) maupun program pusaka sakinah yang berfungsi dengan baik,” kata Thoat.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Berita terkait

Kapten Timnas U-23 Indonesia Rizky Ridho Akan Diberi Bonus oleh Universitas Muhammadiyah Surabaya, Lempar Kelakar Soal Wisuda

6 hari lalu

Kapten Timnas U-23 Indonesia Rizky Ridho Akan Diberi Bonus oleh Universitas Muhammadiyah Surabaya, Lempar Kelakar Soal Wisuda

Universitas Muhammadiyah Surabaya menyiapkan bonus untuk kapten Timnas U-23 Indonesia Rizky Ridho Ramadhani.

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

30 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

Alasan Kemenag Wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

38 hari lalu

Alasan Kemenag Wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

Mulai Juli mendatang, bimbingan perkawinan menjadi kewajiban bagi calon pengantin.

Baca Selengkapnya

Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

6 Maret 2024

Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menanggapi wacana perluasan layanan KUA agar menjadi tempat menikah semua agama.

Baca Selengkapnya

KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

2 Maret 2024

KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

Wacana Menteri Agama yang akan merubah KUA sebagai tempat nikah bagi semua agama menuai beberapa pendapat yang mendukung dan menolaknya dari berbagai tokoh.

Baca Selengkapnya

Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

1 Maret 2024

Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

PGI merespons positif rencana Menag Yaqut agar semua agama bisa menikah di KUA, namun masih dibutuhkan koordinasi lebih baik antar lembaga dan kementerian.

Baca Selengkapnya

Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

1 Maret 2024

Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

Menteri Agama Yaqut punya rencana jadikan KUA untuk pernikahan semua agama. Patut pahami kembali 10 tugas pokok Kantor Urusan Agama.

Baca Selengkapnya

Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, Dosen UIN Suska Riau Beri Catatan

28 Februari 2024

Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, Dosen UIN Suska Riau Beri Catatan

Dosen UIN Suska Riau berikan catatan soal rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadikan KUA tempat pernikahan semua agama.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama

27 Februari 2024

Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama

Perdebatan rancangan KUA untuk pernikahan semua agama yang diajukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ini pro dan kontra.

Baca Selengkapnya

Dukung Transformasi KUA, Muhadjir Effendy: Namanya Saja KUA, Bukan Kantor Urusan Agama Tertentu

27 Februari 2024

Dukung Transformasi KUA, Muhadjir Effendy: Namanya Saja KUA, Bukan Kantor Urusan Agama Tertentu

Usulan KUA untuk mengurusi pencatatan pernikahan untuk semua agama dicetuskan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya