Implementasi KTP Digital Dinilai Kontradiktif, Pakar: Masih Cara Kuno

Rabu, 22 Februari 2023 16:07 WIB

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Google Play)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri, melalui Ditjen Dukcapil, mengajak masyarakat untuk melakukan digitalisasi KTP elektronik menjadi KTP digital. Untuk itu Kementerian membuat aplikasi KTP digital yang diberi nama Identitas Kependudukan Digital (IKD). Target yang ingin dicapai adalah 50 juta penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun 2023.

Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan dalam proses implementasi KTP digital ini terjadi hal yang kontradiktif. Menurutnya, seharusnya Dukcapil memanfaatkan keunggulan, efisiensi dan kemudahan yang disediakan oleh kanal digital untuk mendigitalkan identitas kependudukan.

“Malah menggunakan cara kuno dan manual yang tidak efisien, menghabiskan waktu dan biaya masyarakat yang ingin mendapatkan IKD. Hal ini menimbulkan pertanyaan, seberapa besar kesiapan sistem, sumber daya manusia dan keseriusan Dukcapil dalam melakukan digitalisasi KTP ini,” ujar Alfons, Rabu, 22 Februari 2023.

Alfons juga memberi catatan dalam implementasi IKD yang perlu menjadi evaluasi jika memang ingin target 50 juta pengguna IKD di akhir tahun 2023 tercapai.

Menurutnya, yang paling menjadi perhatian adalah aplikasi yang masih tidak stabil dan bermasalah. “Sebagai lembaga pemerintah yang sudah memiliki alokasi dana yang cukup dari APBN, harusnya tidak sulit untuk membuat aplikasi yang bagus, andal dan tidak bermasalah,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Ia memperlihatkan contoh, beberapa review aplikasi tersebut di Play Store hanya mendapatkan nilai 3.3 dari 5. Aplikasi itu sendiri telah mendapatkan 12.500 ulasan oleh pengguna sejauh ini.

Menurut Alfons, seharusnya pihak Dukcapil bisa selalu memantau evaluasi yang diberikan oleh pengguna aplikasi. "Mendapatkan review tinggi bukannya tidak mungkin jika pengembangan aplikasi dilakukan dengan serius dan melalui tahap yang benar, seperti meluncurkan dalam versi beta dahulu, setelah stabil dan menerima banyak inputan dari berbagai pengguna dengan berbagai perangkat keras dan disempurnakan, baru diluncurkan secara resmi," kata Alfons.

Ia memberi contoh mengenai salah satu aplikasi yang mendapatkan review tinggi adalah PLN Mobile yang mendapatkan nilai 4,9 dan sudah diunduh lebih dari 10 juta pengguna.

Catatan Alfons lainnya adalah pemrosesan hanya bisa diakses melalui ponsel dan hanya tersedia untuk pengguna Android. "Kesan yang diberikan oleh Dukcapil adalah seakan-akan cara mengakses data itu hanya bisa melalui apps dari ponsel saja," kata Alfons.

Menurutnya, aplikasi ponsel hanya sarana tatap muka dan bukan satu-satunya cara untuk mengakses database. Database itu sendiri bisa diakses dengan berbagai macam cara, di antaranya langsung diakses server databasenya oleh administrator, dan lebih fleksibel, mudah dan murah jika menggunakan sarana peramban/web based sehingga tidak tergantung pada perangkat.

Namun alih-alih mengutamakan akses melalui peramban yang bisa diakses dari berbagai platform, yang dilakukan malah membuat apps eksklusif di Android dahulu dan pengakses layanan di luar Android, seperti iPhone dan komputer, justru tidak mendapatkan akses.

Alfons mengatakan akses data kependudukan berbasis web seharusnya yang menjadi tulang punggung sistem IKD karena jika terjadi kedaruratan, misalnya aplikasi ponsel IKD bermasalah, ponsel rusak, hilang atau dicuri, data kependudukan masih tetap bisa diakses menggunakan peramban dari komputer atau perangkat lainnya.

Akses melalui web, saran Alfons, dengan pengamanan enkripsi yang baik, pengamanan kredensial yang mumpuni seperti TFA Two Factor Authentication/OTP One Time Password dan bisa mengidentifikasi pengakses dengan baik.

Catatan lain, mengenai scan QR Code harus ke kantor kelurahan domisili KTP. Menurutnya, verifikasi fisik sangat penting karena akan menjadi dasar keabsahan data kependudukan yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk mengakses layanan penting lainnya yang membutuhkan verifikasi keabsahan penduduk.

Namun, kata Alfons, di zaman digital ini, sistem dan perangkat keras pendukung yang ada sudah sangat memungkinkan untuk melakukan verifikasi secara terdistribusi dan tidak harus terpusat atau mendatangi satu lokasi tertentu.

Ia memperlihatkan contoh jika nasabah bank mengalami masalah dengan kartu ATM bank dan ingin mengganti kartu ATM tersebut, nasabah tersebut tidak harus mendatangi kantor asal pembukaan rekening melainkan salah satu cabang dari bank tersebut dan nasabah bisa mengganti kartu ATM tersebut.

Alfons berharap Dukcapil bisa memanfaatkan keunggulan kanal digital di mana tetap prudent dalam melakukan verifikasi, namun tetap nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, warga seharusnya bisa melakukan proses verifikasi di kantor kelurahan atau kantor Dukcapil di seluruh Indonesia.

"Database kependudukan disimpan terpusat dan bisa diakses dari mana saja oleh instansi yang mendapatkan hak akses memanfaatkan koneksi internet yang diamankan dengan baik," jelasnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

12 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

16 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

22 hari lalu

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

59 hari lalu

Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

Adminduk sebagai salah satu aksi nyata revolusi mental menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

59 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Dukcapil Dukung Perbarindo Terapkan Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001

6 Maret 2024

Dukcapil Dukung Perbarindo Terapkan Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung upaya Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) melakukan digitalisasi layanan perbankan terhadap 1.584 bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penguatan IKD Didorong untuk Transformasi Layanan Publik Digital

5 Maret 2024

Penguatan IKD Didorong untuk Transformasi Layanan Publik Digital

Pemanfaatan data kependudukan dapat diakses melalui berbagai platform

Baca Selengkapnya

Kemenhan dan Dukcapil Optimalkan Verifikasi Data Calon Veteran

4 Maret 2024

Kemenhan dan Dukcapil Optimalkan Verifikasi Data Calon Veteran

Data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) memiliki peran sentral dalam verifikasi data, terutama bagi calon veteran di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Dukungan Anggaran Adminduk Daerah

3 Maret 2024

Kemendagri Dorong Dukungan Anggaran Adminduk Daerah

Sejumlah langkah dijalankan. Salah satunya mengirim surat kepada Bappenas dan Kemenkeu terkait layanan administasi kependudukan.

Baca Selengkapnya

Rakornas di Batam, Dukcapil Percepat Digitalisasi Pelayanan Publik

2 Maret 2024

Rakornas di Batam, Dukcapil Percepat Digitalisasi Pelayanan Publik

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri kembali menggelar Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 2024.

Baca Selengkapnya