Unpar Terbitkan Buku Saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Reporter

Tempo.co

Editor

Devy Ernis

Jumat, 21 April 2023 15:55 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) menerbitkan buku saku pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Melalui buku saku tersebut, diharapkan komunitas akademik Unpar bisa mendapatkan wawasan terkait tindakan atau potensi tindakan kekerasan seksual yang bisa terjadi di dalam lingkungan kampus. Selain itu, buku ini diharapkan juga bisa menjadi sumber informasi untuk pelaporan apabila terjadi tindakan kekerasan seksual di lingkungan Unpar.

Adapun isi buku saku tersebut di antaranya mencakup dasar hukum; substansi (definisi kekerasan seksual dan jenisnya); urgensi lapor; hingga cara melaporkan tindakan kekerasan seksual.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan No. 30 Tahun 2020, kekerasan seksual adalah “setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.”

Satgas PPKS Unpar juga mendefinisikan kekerasan seksual pada perguruan tinggi sebagai perbuatan/tindakan kekerasan yang dilakukan secara verbal, non-fisik, fisik, dan/atau dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat menyerang organ dan fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Advertising
Advertising

Satgas PPKS Unpar sendiri telah melakukan survei mengenai kondisi awal kekerasan seksual sivitas akademika Unpar pada November 2022. Dari survei tersebut, diketahui sejumlah hal yakni:

1. Dari 117 responden, 76,1 persen mengetahui telah terjadi kekerasan seksual di Kampus Unpar.
2. Bentuk kekerasan seksual beragam dengan komposisi terbesar pada:
- Ujaran diskriminasi atau pelecehan fisik.
- Ucapan, rayuan, lelucon, dan siulan seksual.
- Menyentuh, mengusap, meraba, dan menggosokan bagian tubuh tanpa persetujuan korban.
- Menyebarkan berita atau narasi seksual yang merusak martabat dan reputasi korban.

Merespons hal tersebut, Unpar melalui Satgas PPKS menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual untuk seluruh komunitas akademik Unpar. Laporan dapat secara resmi dibuat oleh pelapor atau saksi melalui media yang telah disediakan. Satgas PPKS menjamin kerahasiaan data sesuai dengan aturan yang berlaku.

<!--more-->

Adapun alur penanganan kasus kekerasan seksual oleh Satgas PPKS Unpar sebagai berikut:

1. Laporan: Pelapor mengisi laporan pengaduan beserta bukti yang mendukung melalui e-mail/Hotline/google form yang tersedia.
2. Verifikasi dan aransemen awal: Laporan dan bukti tindakan kekerasan seksual akan diverifikasi oleh Tim Satgas PPKS Unpar.
3. Rapat terbatas: Satgas PPKS Unpar akan melakukan diskusi laporan dan bukti yang sudah diverifikasi awal. Selain itu, akan dilakukan identifikasi, investigasi, serta verifikasi lanjutan pada korban, pelaporan, terduga pelaku, saksi, dan pihak lain yang terkait.
4. Laporan hasil dan rekomendasi kepada Rektor Unpar: Satgas akan memutuskan langkah-langkah penanganan berikutnya termasuk pendampingan terhadap korban beserta merumuskan rekomendasi tindak lanjut.
5. Keputusan rektor mengenai tindak lanjut kasus: rektor akan melakukan penindakan sesuai dengan rekomendasi dan rapat bersama Satgas PPKS Unpar.
6. Pelaksanaan keputusan rektor: keputusan rektor mengenai kasus kekerasan seksual harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait dalam laporan.

Laporan pengaduan dapat dikirimkan melalui email satgasppks@unpar.ac.id, hotline 081320744852, Instagram @satgasppks.unpar dan gform https://bit.ly/Lapor_SatgasPPKSUNPAR. Lebih lanjut, komunitas akademik Unpar bisa mengakses Buku Saku Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual melalui link berikut ini https://online.flippingbook.com/view/760577747/22/.

Pilihan Editor: Kenapa Selalu Ada Ketupat Saat Lebaran? Ini Sejarahnya

Berita terkait

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

7 jam lalu

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

Lettu Inf Muhammad Fardhana tunangan pedangdut Ayu Ting Ting, pimpin pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

6 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

6 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

11 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

11 hari lalu

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.

Baca Selengkapnya

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

11 hari lalu

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 537 pinjaman online atau pinjol ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

15 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya