KemenPPPA Tekankan Pentingnya Terwujud Sekolah Ramah Anak untuk Cegah Perundungan

Reporter

Antara

Sabtu, 8 Juli 2023 15:37 WIB

Konsep Sekolah Ramah Anak Mampu Lindungi Anak dari Kekerasan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah ramah anak bisa menjadi salah satu komponen untuk mencegah tindak perundungan di lingkungan sekolah. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KemenPPPA, sekolah yang ramah anak akan mampu mencegah terjadinya pembentukan perilaku perundungan dalam diri anak didik.

“Kami berharap adanya sekolah ramah anak akan mengurangi perilaku itu (perundungan),” kata Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih, Jumat, 7 Juli 2023.

Menurut laman SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan), konsep Sekolah Ramah Anak didefinisikan sebagai program untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya, selama anak berada di satuan pendidikan.

Sekolah ramah anak juga perlu mendukung partisipasi anak, terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan. Prinsip utama sekolah ramah anak adalah bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Amurwani menjelaskan sekolah ramah anak adalah sekolah yang mampu memberikan hak-hak anak sesuai dengan yang tertera dalam Konvensi Hak Anak. Isi dari Konvensi Hak Anak di antaranya adalah setiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak serta dilindungi dari kekerasan, penganiayaan dan pengabaian.

Advertising
Advertising

Selain itu, konvensi tersebut berisikan bahwa anak harus terhindar dari sikap diskriminatif serta berada di tempat yang bersih dan nyaman. Anak juga harus diberi ruang untuk menyampaikan pendapat dan pikirannya serta memilih keyakinannya, termasuk terkait agama dan kepercayaan serta ruang untuk bisa berinteraksi dengan teman-teman yang lain tanpa mendapat pengecualian baik dari guru, kepala sekolah maupun orang tua.

“Jadi hak-hak untuk mendapatkan kecukupan, kesehatan, perlindungan dan kesejahteraan itu penting. Itu yang dimaksud sekolah ramah anak,” kata Amurwani.

Menurut Amurwani, sekolah ramah anak harus tercipta demi menekan angka kekerasan di sekolah. Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), terdapat 594 kasus pelaporan kekerasan terhadap anak terjadi di sekolah dengan jumlah korban mencapai 717 orang.

Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi sekolah tersebut lebih banyak dialami perempuan dan setiap kasus bisa dialami lebih dari satu korban. Umumnya korban adalah pelajar di tingkat sekolah dasar (SD) yaitu sebanyak 31,24 persen, sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 39,05 persen dan sekolah menengah atas (SMA) sebanyak 22,04 persen.

Pada Desember 2022, terdapat 65.877 satuan pendidikan ramah anak (SRA) yang tersebar di 344 kabupaten/kota di 34 provinsi. Dari jumlah itu, SRA yang telah terstandardisasi baru sebanyak 49 SRA.

“Kalau sekolah ramah anak bisa dilakukan maka sekolah akan menjadi tempat yang nyaman bagi anak-anak. Seperti yang dikatakan Ki Hajar Dewantara yakni sekolah itu taman-taman yang indah, tempat bermain, tempat berekreasi bagi anak-anak,” kata Amurwani.

Pilihan Editor: FSGI Dorong Sekolah Miliki Satgas Khusus untuk Cegah Perundungan

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

13 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

12 Maret 2024

KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

Sepanjang awal 2024, KPAI mencatat ada 46 kasus anak mengakhiri hidup akibat kekerasan anak, yang hampir separuhnya terjadi di satuan pendidikan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Perundungan Geng Tai Binus School Serpong Minta 4 Pelaku Segera Ditahan

10 Maret 2024

Kuasa Hukum Korban Perundungan Geng Tai Binus School Serpong Minta 4 Pelaku Segera Ditahan

Kuasa hukum korban perundungan Geng Tai SMA Binus School Serpong meminta agar empat tersangka segara ditahan.

Baca Selengkapnya

Sudah Ada 9 Generasi, Aksi Perundungan di Geng Tai Muncul Sejak 4 Tahun Terakhir

10 Maret 2024

Sudah Ada 9 Generasi, Aksi Perundungan di Geng Tai Muncul Sejak 4 Tahun Terakhir

Aksi perundungan Geng Tai di Binus School Serpong sudah terjadi sejak empat tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying Binus School, Korban Ingin Bergabung ke Geng GT untuk Dapat Tempat Parkir

9 Maret 2024

Kasus Bullying Binus School, Korban Ingin Bergabung ke Geng GT untuk Dapat Tempat Parkir

Polres Tangerang Selatan menetapkan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan empat orang tersangka dalam kasus bullying di Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya

Artis VR dan AS Datangi Rumah Korban Bullying di Binus School Serpong, Minta Maaf atas Ulah Anaknya

8 Maret 2024

Artis VR dan AS Datangi Rumah Korban Bullying di Binus School Serpong, Minta Maaf atas Ulah Anaknya

Artis VR dan eks anggota DPR RI berinisial AS mendatangi rumah korban perundungan yang diduga dilakukan oleh anak-anak mereka di Binus Serpong

Baca Selengkapnya

Nadiem Makarim: Perundungan Tanggung Jawab Sekolah, Kementerian Bantu Lewat Asesmen

6 Maret 2024

Nadiem Makarim: Perundungan Tanggung Jawab Sekolah, Kementerian Bantu Lewat Asesmen

Beberapa waktu belakangan, kasus perundungan sempat menjadi perhatian publik usai mencuatnya perundungan di sekolah Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya

Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar

4 Maret 2024

Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar

Presiden Jokowi juga telah memberikan restu kepada Bahlil sejak Juli tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Minta Kemendikbudristek Bentuk Satgas Cegah Perundungan, Ini Alasannya

4 Maret 2024

Komisi X DPR Minta Kemendikbudristek Bentuk Satgas Cegah Perundungan, Ini Alasannya

Setelah pembentukan satgas, para pelaku perundungan harus ditindak melalui pemberian sanksi hukum untuk memberikan efek jera.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying Pelajar SMP di BalikPapan Timur Berujung Mediasi, Tidak Ada Tuntutan Dari Pihak Korban

4 Maret 2024

Kasus Bullying Pelajar SMP di BalikPapan Timur Berujung Mediasi, Tidak Ada Tuntutan Dari Pihak Korban

Polsek Balikpapan Timur telah mengagendakan penyuluhan di SMPN 13 Teritip untuk mencegah bullying atau perundungan ini berulang.

Baca Selengkapnya