Pencabutan Gelar Guru Besar Dua Mantan Petinggi MWA UNS, Rektor: Tak Ada Kaitannya dengan UNS

Sabtu, 15 Juli 2023 18:12 WIB

Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho (dua dari kiri) memberikan penjelasan saat digelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Sabtu, 15 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Solo - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho menyatakan penjatuhan sanksi kepada Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi berupa pembebasan keduanya dari jabatan guru besar tidak ada kaitannya dengan UNS. Sanksi untuk kedua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS itu diberikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

“Jadi saya luruskan beritanya bahwa yang memberi hukuman disiplin itu langsung Pak Menteri (Nadiem Makarim). Bukan dari Rektor UNS,” ujar Jamal saat menggelar konferensi pers di UNS Solo, Sabtu, 15 Juli 2023.

Dalam Surat Keputusan Mendikbudristek tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin, Hasan dan Tri disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang salah satunya pasalnya mengenai penyalahgunaan wewenang. Hukuman disiplin itu berupa pencabutan gelar profesor dan statusnya dari guru besar kini beralih menjadi jabatan pelaksana.

Jamal menegaskan hukuman tersebut karena tindakan atau perbuatannya tergolong dengan hukuman disiplin pada peraturan pemerintah tentang disiplin PNS. Menurut dia, alasan mengenai hukuman disiplin secara khusus yang menangani adalah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Jamal menjelaskan pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek sebelumnya telah memanggil Hasan Fauzi, Tri Atmojo dan Adi Sulistyono. "Pada pemanggilan pertama tanggal 14 April 2023 Kemdikbudristekdikti bersama tiga kepala prodi atasan, Prof. Hasan Fauzi; Prof. Tri Atmojo dan Prof Adi Sulistyono untuk melakukan klarifikasi lanjutan. Namun ketiganya tidak hadir," kata dia.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, Jamal menyebut pada 28 April 2023 mengundang kembali mereka bertiga dan ketiganya hadir. Namun ia tidak menjelaskan tentang materi pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Itjen Kemendikbudristek itu

“Materi pemeriksaan tentu tidak dalam kapasitas UNS. Karena pemeriksaan di Jakarta bukan di UNS. Dan yang bersangkutan telah menandatangani berita acara,” kata Jamal.

Ia pun menyebut bahwa aturan hukuman disiplin berat ada tiga kategori, yakni ringan, menengah dan berat. "Ternyata dari kementerian klasifikasinya sebagai hukuman disiplin berat," kata Jamal.

Menurut Jamal, tingkatan klasifikasi itu mempunyai konsekuensi masing-masing. “Yang paling berat diberhentikan dengan tidak hormat, tanpa pensiun. Yang kedua diturunkan jabatan menjadi pelaksana, ketiga diturunkan jabatan fungsionalnya setingkat di bawahnya selama 12 bulan. Keduanya tadi dijatuhi hukuman disiplin berat level 2,” ujarnya.

Level dua, kata Jamal, adalah turun jadi pejabat pelaksana. Dalam artian sama levelnya dengan tenaga administrasi terendah atau tenaga kependidikan (tendik). “Maksimal usia pensiunnya 58 tahun. Kalau yang bersangkutan di atas itu tentu kemudian berlaku pensiun,” ujarnya.

Jamal memastikan adanya penjatuhan sanksi kepada Hasan Fauzi dan Tri Atmojo itu tidak akan mempengaruhi kegiatan belajar mengajar mahasiswa di kampus UNS. Pihaknya mengimbau keduanya agar legowo dan tidak melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun UNS.

"Kepada Prof Hasan dan Prof Tri Atmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek, kami imbau agar mereka hikmat, legowo, dan melakukan introspeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS," kata Jamal.

Apabila keduanya ingin menuntut atau keberatan, Jamal menyatakan mereka bisa mengajukan langsung kepada Mendikbudristek. Dalam waktu 10 hari sudah harus ada putusan.

Bila permohonan keberatannya ditolak, maka diberi kesempatan untuk upaya banding administratif ke Komisi ASN. Bila tetap ditolak maka yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Agung.

"Sekali lagi yang mengeluarkan bukan dari UNS, bukan Rektor UNS, tapi Menteri," kata Jamal.

Pihaknya berharap, baik Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo menempuh proses tersebut. “Tidak kemudian malah melebar kemana-mana,” kata Jamal.

Pilihan Editor: Gelar Guru Besar Dicabut Nadiem, Mantan Petinggi MWA UNS Bakal Gugat ke PTUN

Berita terkait

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Uang Pangkal di UNS Naik 5-8 Kali Lipat, Prodi Kebidanan dari Rp25 Juta Jadi Rp125 Juta

5 hari lalu

Uang Pangkal di UNS Naik 5-8 Kali Lipat, Prodi Kebidanan dari Rp25 Juta Jadi Rp125 Juta

UNS mengalami IPI kenaikan berkali-kali lipat.

Baca Selengkapnya

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

5 hari lalu

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Tim peneliti di Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengkaji proses Ibu Kota Negara (IKN): sama saja dengan PSN lainnya.

Baca Selengkapnya

Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

6 hari lalu

Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

BEM UNS menyampaikan 8 tuntutan terkait kenaikan biaya kuliah.

Baca Selengkapnya

BEM UNS Protes Kenaikan IPI dari Rp25 Juta Jadi Rp100 Juta

6 hari lalu

BEM UNS Protes Kenaikan IPI dari Rp25 Juta Jadi Rp100 Juta

Selain UKT, Syafnat mengatakan, UNS juga menaikkan biaya IPI berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Guru Besar Unair Ungkap Pentingnya Deteksi Dini Pendengaran pada Bayi

6 hari lalu

Guru Besar Unair Ungkap Pentingnya Deteksi Dini Pendengaran pada Bayi

Deteksi dini pada bayi baru lahir bisa menggunakan alat bernama auditory brainstem response (ABR).

Baca Selengkapnya

Pengukuhan Edi Suharyadi sebagai Guru Besar FMIPA UGM, Paparkan Hipertermia Magnetik untuk Penyakit Kanker

8 hari lalu

Pengukuhan Edi Suharyadi sebagai Guru Besar FMIPA UGM, Paparkan Hipertermia Magnetik untuk Penyakit Kanker

UGM mengukuhkan Edi Suharyadi sebagai guru besar aktif FMIPA UGM ke-42.Ini profil dan pidato pengukuhannya soal perkembangan riset bidang nanomaterial

Baca Selengkapnya

UIN Jakarta Jadi Kampus Islam Negeri dengan Guru Besar Terbanyak, Berapa Jumlahnya?

9 hari lalu

UIN Jakarta Jadi Kampus Islam Negeri dengan Guru Besar Terbanyak, Berapa Jumlahnya?

UIN Jakarta jadi PTKIN dengan guru besar terbanyak.

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

10 hari lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Kukuhkan 7 Profesor Bidang Ilmu-Ilmu Syariah, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak

11 hari lalu

Kukuhkan 7 Profesor Bidang Ilmu-Ilmu Syariah, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak

Guru besar yang baru dikukuhkan di UIN Jakarta diharapkan turut menjadi bagian penting pengembangan akademik kampus.

Baca Selengkapnya