Data Pribadi Kependudukan Diduga Bocor, ELSAM: Harus Dilakukan Mitigasi

Reporter

Erwin Prima

Editor

Erwin Prima

Rabu, 19 Juli 2023 21:45 WIB

Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melakukan pengecekan iris mata Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 17 Februari 2023. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Paalembang melakukan perekaman data dan cek biometrik bagi warga binaan di rumah tahanan tersebut sebagai persiapan data pemilih pada Pemilu 2024 dan keperluan lainnya yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan kebocoran data pribadi kembali terjadi yang melibatkan data pribadi kependudukan. Data itu diklaim berasal dari data Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dugaan kebocoran data tersebut terungkap dari adanya penjualan sedikitnya 337.225.465 data di situs breachforums.vc, yang diunggah pada Jumat, 14 Juli 2023. Dalam unggahan tersebut juga diberikan sejumlah sampel data, mulai dari nama, NIK, nomor KK, tanggal lahir, alamat, nama ayah, nama ibu, NIK ayah, NIK ibu, nomor akta lahir/nikah, dll, yang jumlahnya tidak kurang dari 71 log data. Termasuk juga data kelahiran anak dan data perkawinan anak, yang merupakan bagian dari data sensitif/spesifik, mengacu pada UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengatakan bahwa data kependudukan merupakan data yang diproses secara sistematis dengan skala yang sangat besar. Itu dapat dikualifikasikan sebagai maha data (big data), karena volumenya (volume) yang banyak; variasinya (variety) sangat beragam; pemrosesannya juga cepat (velocity), termasuk pemrosesan real time; sehingga sangat bernilai (value) tidak hanya bagi pengendali data, tetapi juga subjek datanya, karena terkandung kebenaran (veracity) di dalamnya.

“Dengan besar dan sistematisnya data yang diproses, serta tingginya risiko yang potensial dialami oleh subjek data, apabila terjadi serangan terhadap confidentiality, integrity, dan availability data kependudukan, maka langkah serius untuk memitigasi dugaan insiden ini harus dilakukan,” ujar ELSAM dalam keterangan pers, Rabu, 19 Juli 2023,.

Pengalaman seperti ini, menurut ELSAM, pernah terjadi di Korea Selatan pada 2014, ketika 80 persen lebih data kependudukan warganya dicuri, termasuk data pribadi presiden Korea Selatan saat itu, Park Geun-hye. “Merespons hal itu pemerintah setempat akhirnya membangun ulang sistem identitas kependudukan mereka dengan estimasi biaya lebih dari US$ 650 juta,” menurut ELSAM.

Advertising
Advertising

Mengacu pada Pasal 58 UU No. 23/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), tambah ELSAM, sedikitnya terdapat 31 item data pribadi penduduk yang diproses, untuk tujuan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal (Pasal 58 (4)).

Selain itu bila merujuk pada Permendagri No. 95/2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), ada lebih banyak data lagi yang diproses oleh sistem ini, terkait bio data penduduk saja, sedikitnya terdapat 38 item data yang diproses.

Belum lagi data yang berasal dari data balikan (reserved data) yang diprasyaratkan dalam semua kerja sama akses antara Kemendagri dengan berbagai institusi publik dan swasta. Sampai dengan akhir tahun 2022 setidaknya sudah lebih dari 5.300 institusi yang memiliki kerja sama akses dengan Kemendagri, untuk melakukan pemanfaatan data kependudukan, termasuk autentikasi identitas.

Selain itu, data kependudukan juga terintegrasi dengan aplikasi layanan Digital ID atau IKD (identitas kependudukan digital), sebagai pengembangan dari KTP-elektronik, sebagaimana ditetapkan Peraturan Mendagri No. 72/2022.

IKD tidak hanya berisi dokumen kependudukan berupa KTP-el dan KK digital, tetapi juga dokumen lainnya, seperti kartu vaksin COVID-19, NPWP, BPJS, dan DPT Pemilu 2024. Dalam menggunakan sistem ini, pengguna harus mengisi data NIK, nomor handphone dan email, serta melakukan swafoto untuk pemadanan face recognition, ini berarti selain data sidik jari dan retina mata yang dikumpulkan sebagai data kependudukan, dalam pemanfaatan layanan ini juga mencakup data biometrik berupa rekam wajah.

Merujuk UU PDP, data biometrik merupakan bagian dari data spesifik/sensitif yang memerlukan tingkat perlindungan lebih tinggi, karena risiko yang cukup besar terhadap subjek data. Namun penggunaan data biometrik dalam sistem identitas digital justru berisiko pada intervensi hak atas privasi yang tidak proporsional, karena memungkinkan penyedia identitas atau relying parties sebagai pihak pemanfaat, melakukan pemantauan kepada pihak yang telah terdaftar dalam sistem serta membangun profil komprehensif atas individu.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

4 hari lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

5 hari lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

10 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

12 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

16 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

16 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Google Form, Apa Saja Fungsinya?

18 hari lalu

Google Form, Apa Saja Fungsinya?

Google Form platform online yang memungkinkan pengguna untuk membuat formulir, survei, kuis, dan polling

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

18 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

21 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

22 hari lalu

Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.

Baca Selengkapnya