Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 4 Agustus 2023 17:30 WIB

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah untuk memahami dengan baik arti pungutan dan sumbangan sesuai dengan syarat dalam aturan pemerintah.

"Pemahaman pihak sekolah yang masih beragam mengenai bentuk partisipasi yang boleh dan tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan berbau pungutan," kata dia di Kupang, Jumat, 4 Agustus 2023.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan kunjungan Kepala SMAN 3 Kota Kupang dan para wakil kepala sekolah untuk membicarakan keluhan sejumlah orang tua siswa SMAN 3 Kota Kupang ke Ombudsman NTT tentang sumbangan yang berbau pungutan sejumlah uang oleh komite sekolah.

Besaran pungutan bervariasi yakni kelas X sebesar Rp550 ribu, kelas XI sebesar Rp450 ribu, dan kelas XII sebesar Rp350 ribu yang akan digunakan untuk membangun lapangan basket dan futsal dengan total rencana anggaran belanja (RAB) mencapai hampir Rp500 juta.

Sejumlah orang tua telah menyampaikan keberatan dalam rapat komite dan sekolah dengan pertimbangan membangun fasilitas sekolah guna memenuhi seluruh syarat peningkatan mutu, menjadi kewajiban sekolah/pemerintah dan bukan dibebankan kepada para orang tua.

Advertising
Advertising

Namun, keberatan tersebut tidak dipertimbangkan hingga forum rapat tetap memutuskan kewajiban orang tua membayar sesuai jumlah yang telah ditetapkan dan dimulai pada Agustus hingga batas waktu yang ditentukan.

Dia mengatakan pendidikan salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara. Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20 persen dari total APBN/APBD untuk sektor pendidikan.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Di kedua peraturan ini, pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua atau wali murid yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sumbangan, katanya, pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh peserta didik, orang tua atau wali murid, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, serta tidak mengikat satuan pendidikan.

Baca juga: Ramai-ramai PTN Buka Fakultas Kedokteran, Ini Alasan Rektor ITS Buka Prodi Tersebut

Partisipasi adalah kesukarelaan peran

Darius menerangkan makna mendalam dari frasa partisipasi adalah kesukarelaan peran, sehingga partisipasi orang tua atau masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan harus dimaknai sebagai bentuk kesukarelaan peran karena keterpanggilan, bukan kewajiban apalagi dikaitkan dengan hak-hak siswa atas proses belajar mengajar.

Ketika dilekati sifat bahkan norma kewajiban, kata dia, ada berbagai konsekuensi hukum yang melekat atau bisa dilekati dalamnya, sehingga pemahaman pihak sekolah yang masih beragam mengenai bentuk partisipasi itu dapat menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan.

Ombudsman NTT meminta kepala sekolah dan jajaran untuk menjadwalkan kembali pertemuan dengan para pengurus komite sekolah untuk menyampaikan regulasi terkait dengan sumbangan dan pungutan yang wajib ditaati komite sekolah.

Ia menegaskan bahwa yang dilakukan komite sekolah SMAN 3 Kota Kupang tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah ditentukan.

Menurutnya, kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan pungutan. "Komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela," katanya.

Pilihan Editor: Mengapa PTN Ramai-ramai Buka Prodi Kedokteran, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

2 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

11 jam lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

2 hari lalu

Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

Salah satu beleid paling disorot terutama tentang pungutan sekolah di Yogyakarta, yang akan diubah istilahnya menjadi dana partisipasi.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

5 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

5 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

6 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

6 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

7 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

9 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

24 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya