Pemerintah Keluarkan Aturan Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi

Selasa, 22 Agustus 2023 08:59 WIB

Warga mendapatkan suntikan dosis keempat atau booster kedua vaksinasi Covid-19 di Blok A Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa, 24 Januari 2023. Vaksinasi booster tahap kedua di Kantor Wali Kota Jakarta Timur digelar dari tanggal 24 - 27 Januari 2023 mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00, dengan menyediakan kuota 500 vaksin Pfizer setiap harinya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di masa endemi. Beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes itu di antaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19 hingga pengelolaan limbah.

“Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19,” kata Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, sebagaimana dikutip dalam situs Kemenkes, Selasa, 21 Agustus 2023.

Mengingat Keppres Nomor 17 Tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023, pasien-pasien yang masuk sebelum 21 Juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.

Sementara untuk pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien Covid-19.

Artinya, setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes. Biaya ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya.

Advertising
Advertising

Mengenai kebijakan vaksinasi Covid-19, dinyatakan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 desember 2023. Setelah itu, mulai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, menyatakan ketika vaksinasi Covid-19 menjadi imunisasi program, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal pengadaan dan pemberian imunisasi. Pada pelaksanaan imunisasi program vaksin dengan pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.

Imunisasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima program imunisasi Covid-19.

Bagi masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi Covid-19 maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Apabila warga akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada tahun depan maka akan dikenakan biaya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

49 menit lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

3 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

3 hari lalu

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

Berasal dari kalangan biasa, Lawrence Wong mampu melesat ke puncak pimpinan negara paling maju di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

3 hari lalu

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya

Alasan Sosiolog Unair Sebut Penarikan Vaksin AstraZeneca Bisa Memicu Kecemasan Publik

3 hari lalu

Alasan Sosiolog Unair Sebut Penarikan Vaksin AstraZeneca Bisa Memicu Kecemasan Publik

Peneliti Unair menilai penarikan vaksin AstraZeneca dari pasar akan memicu pro dan kontra. Masyarakat bisa ragu terhadap program vaksinasi nasional.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

3 hari lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu

Baca Selengkapnya

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

4 hari lalu

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

Seorang jurnalis warga yang dipenjara selama empat tahun setelah dia mendokumentasikan fase awal wabah virus COVID-19 dari Wuhan pada 2020.

Baca Selengkapnya

4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

8 hari lalu

4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

Jamaah Haji 2024 wajib menerima 3 vaksin, namun khusus jamaah dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, ada penambahan vaksin polio.

Baca Selengkapnya

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

9 hari lalu

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

Epidemiolog menilai penarikan stok vaksin AstraZeneca dari pasar global tak berpengaruh terhadap penanganan Covid-19 saat ini.

Baca Selengkapnya