Serba-serbi Program Guru Penggerak, Begini Cara Pendaftaran dan Kriterianya

Rabu, 23 Agustus 2023 09:09 WIB

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kembali membuka pendaftaran seleksi Calon Guru Penggerak dan seleksi Pengajar Praktik (pendamping) Program Guru Penggerak (PGP) angkatan 4 di tahun 2021

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) memiliki program bagi para guru di Indonesia, Guru Penggerak. Program ini dibentuk demi mewujudkan pendidikan Indonesia yang maju dan menciptakan pembelajaran berpusat pada murid. Selain itu, Guru Penggerak juga diharapkan dapat merubah ekosistem pendidikan yang lebih baik di Indonesia.

Sebelum menjadi Guru Penggerak, seseorang harus menjalani Pendidikan Guru Penggerak. Melansir sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id, program ini akan berlangsung selama 6 bulan meliputi pelatihan daring, lokakarya, dan konferensi. Seorang guru yang mengikuti pendidikan ini tetap menjalankan tugas mengajarnya di sekolah.

Guru yang akan dipilih melalui program Guru Penggerak memiliki kriteria yang sudah sesuai dengan keinginan Kemendikbud. Kriteria yang diperlukan, yaitu mampu fokus pada tujuan, kompetensi dalam menggerakan orang lain atau kelompok, terbuka terhadap hal baru, dan berperilaku sesuai dengan kode etik.

Guru Penggerak Sebagai Pemimpin Pembelajaran

Ketika seorang guru telah menyelesaikan Pendidikan Guru Penggerak, ia akan melanjutkannya ke Guru Penggerak. Program ini diharapkan dapat membuat seorang guru menjadi pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid.

Advertising
Advertising

Berikut capaian yang ingin dituju melalui program Guru Penggerak:

1. Memiliki kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik

2. Bekerja sama dengan orang tua dan komunitas dalam pertumbuhan dan kepemimpinan murid di sekolah

3. Mengembangkan diri dan guru lainnya dengan berkolaborasi secara mandiri

4. Mengembangkan visi sekolah yang relevan dengan komunitas di sekitar sekolah dan berpihak pada murid

5. Merencanakan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid serta melibatkan orang tua

Tata Cara Pendaftaran Program Guru Penggerak

1. Buka laman https://app-gurupenggerak.simpkb.id/pendaftaran-guru-penggerak, klik tombol masuk, dan lengkapi registrasi yang tersedia.

2. Setelah registrasi, guru diminta untuk melengkapi data profil

3. Melengkapi Curriculum Vitae

4. Melengkapi dokumen penting

5. Mengisi Esai

6. Mengajukan verval profil calon guru penggerak

7. Mengisi critical incident

Perjalanan Program Guru Penggerak

Guru yang telah mendaftarkan diri melalui website yang tersedia akan diseleksi oleh kemendikbud. Setelah lolos seleksi, para guru terpilih akan mencoba untuk mengaplikasikan pengetahuan serta keterampilan baru di sekolah dan komunitasnya. Apabila mereka berhasil melewati tahap tersebut maka akan lolos hingga babak akhir dan menjadi guru penggerak.

Pilihan Editor: Kisah Putri Zulzali dari Dibully hingga Menjadi Guru Penggerak

Berita terkait

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

21 jam lalu

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

Alasan pentingnya MPLS dilakukan kepada siswa baru, tentu saja menghindari tindakan mengarah perpeloncoan atau bullying.

Baca Selengkapnya

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

1 hari lalu

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

Seharusnya, kampus menyediakan ruang-ruang dialog, bukannya membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

1 hari lalu

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

Kemendikbud memberikan kewajiban bagi PTN untuk menyediakan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.

Baca Selengkapnya

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

1 hari lalu

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

PTNBH harus berkonsultasi dan PTN BLU harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek dalam menetapkan besaran UKT.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

5 hari lalu

Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

Kemendikbud mendorong penerima KIP Kuliah untuk maju dan berkembang.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

5 hari lalu

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

KIP Kuliah merupakan program untuk peningkatan akses masyarakat bisa kuliah.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

5 hari lalu

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

Beasiswa Pendidikan Indonesia sudah ada sejak 2021 lalu, kini program unggulan Kemendikbudristekdikti itu sudah dibuka mulai tanggal 2 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

7 hari lalu

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

Di tahun sebelumnya, beasiswa calon dosen masih terbatas untuk jenjang S2.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

7 hari lalu

Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

Apa saja masalah di pendidikan tinggi?

Baca Selengkapnya

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

8 hari lalu

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

Viralnya kasus dugaan penerima KIP Kuliah bergaya hedon, Kemendikbudristek akan mengambil langkah.

Baca Selengkapnya