Particulate Matter atau PM 2.5 Polutan Paling Berbahaya, Budi Gunadi: Bisa Masuk Pembuluh Darah

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 30 Agustus 2023 17:32 WIB

Metode teknologi modifikasi cuaca mikro menggunakan mist generator dari gedung tinggi untuk mencuci polusi udara terutama polutan PM2,5 dilakukan dari atas Gedung Pertamina Jakarta, Minggu pagi 27 Agustus 2023. Foto/instagram/dinaslhdki

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahaya dari polutan dengan particulate matter atau PM 2.5 yang telah diatur batas maksimalnya dalam panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Menkes mengungkapkan WHO membagi jenis polutan ke dalam dua bagian, yang terdiri atas empat polutan berbentuk gas yang terdiri atas ozon, nitrogen dioksida (NO2), belerang oksida (SO2), serta karbon monoksida (CO) dan dua polutan berbentuk partikel PM 2.5 yang berukuran 2,5 mikron dan PM 10 yang berukuran 10 mikron.

"Yang paling berbahaya adalah PM 2.5 karena ini berbentuk partikel yang kecil sekali, bisa masuk ke pembuluh darah, turun ke paru-paru," katanya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR-RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.

Menkes Budi mengatakan PM 2.5 merupakan jenis partikel yang menjadi acuan untuk diukur oleh seluruh negara berpolusi udara tinggi di dunia.

Ia menyebutkan PM 2.5 bersumber dari pembakaran karbon, seperti bensin sebagai bahan bakar transportasi, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), industri yang memerlukan pembakaran seperti smelter baja, hingga pembakaran pada sampah.

"WHO itu kasih targetnya, dan targetnya dihitung kadar per 24 jam dan kadar per tahun, jadi dia ukur rata rata per tahun dan per hari," ungkapnya.

Sebelumnya, kata Menkes Budi, WHO menargetkan batas maksimal polusi udara PM 2.5 pada angka rata-rata 55 mikron gram per meter kubik (μg/m³) per 24 jam, dan 15 μg/m³ per tahun.

Namun sekarang, sambungnya, WHO baru saja menurunkan batasnya menjadi rata-rata 15 mikrogram per meter kubik per 24 jam, dan 5 mikro gram per meter kubik per tahun.

Baca juga: Ingatkan Ngerinya Bencana Perubahan Iklim, Jokowi: Manusia Sering Lupa Hubungannya dengan Alam

Advertising
Advertising

Polusi udara Jakarta bahayakan kesehatan

Menkes Budi mengungkapkan Jakarta yang saat ini sedang dilanda masalah terkait polusi udara belum pernah berada di bawah angka tersebut pada tiga tahun terakhir.

"Dan semua negara belum ada yang mengubah aturannya (terkait polusi udara)," ujarnya.

Peristiwa tersebut, kata dia, berkaitan erat dengan meningkatnya sejumlah penyakit pernapasan yang menjadi beban BPJS Kesehatan seperti pneumonia, tuberkulosis, ISPA, asma, PPOK, dan kanker paru-paru.

Sebagaimana disampaikan Menkes Budi sebelumnya, sejumlah penyakit tersebut menghabiskan anggaran belanja BPJS sebanyak Rp 10 triliun pada 2022.

Pilihan Editor: Bagaimana Cara Membuat Hujan Buatan? Ini Penjelasannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

5 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

15 jam lalu

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

22 jam lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 hari lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

1 hari lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

1 hari lalu

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat

Baca Selengkapnya

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

2 hari lalu

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

2 hari lalu

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

Ada beberapa cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

3 hari lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

3 hari lalu

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS

Baca Selengkapnya