Seluk Beluk Program Langit Biru: Menaikkan Oktan Pertalite dan Mengerem Emisi

Jumat, 1 September 2023 00:05 WIB

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan sejumlah kelebihan Pertamax Green, diantaranya memberikan akselerasi kendaran lebih baik dan membuat mesin lebih bersih. Menurut Yos Nofendri dari Teknik Mesin Universitas 17 Agustus 1945 (2018), perpaduan Pertamax (RON 92) dan 5 persen etanol meningkatkan kinerja mesin hingga 10,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pertamina menyatakan siap melanjutkan Program Langit Biru tahap kedua. Pada tahap pertama, perusahaan plat merah ini telah menjalankan program dengan menaikkan kadar oktan BBM Subsidi bernama Premium menjadi Pertalite dari RON 88 ke RON 90. Tahun depan, Pertalite akan dihapus dan diganti BBM RON 92.

“Pertamina akan melanjutkan Program Langit Biru Tahap II, dengan menaikkan (kadar oktan) BBM subsidi dari RON 90 ke RON 92,” kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati di Gedung DPR, Rabu, 30 Agustus 2023.

Apa itu Program Langit Biru?

Program Langit Biru merupakan program pemerintah yang diluncurkan pertama kali pada 1996 oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 1996 tentang Program Langit Biro. Menurut beleid tersebut, Program Langit Biru adalah suatu program pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak dan sumber tidak bergerak.

Dinukil dari laman Dephub.go.id, dewasa ini sistem transportasi mengalami krisis energi dan krisis lingkungan, terutama akibat pencemaran gas buang kendaraan bermotor. Pencemaran udara yang kian tinggi menjadi masalah serius, terutama di kota-kota besar. Dengan adanya program ini diharapkan terciptanya mekanisme pengendalian pencemaran udara. Tercapainya kualitas udara ambien. Serta, terwujudnya perilaku manusia sadar lingkungan.

Dilansir dari ANTARA, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor pun telah dicanangkan sejak tiga tahun sebelumnya melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 35 Tahun 1993. Regulasinya telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beleid ini mengatur implementasi uji emisi kendaraan bermotor dan baku mutunya.

Advertising
Advertising

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, uji emisi ini diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun. Selain itu, pemenuhan ketentuan baku mutu emisi juga digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor. Hingga November 2021, total kendaraan yang melakukan uji emisi baru sekitar 10 hingga 15 persen.

Ambang batas emisi pada kendaraan bermotor

Ambang batas emisi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Ketika uji emisi, terdapat sejumlah parameter yang keluar seperti CO, HC, O2, Lambda, dan AFR (Air Fuel Ratio). Tapi yang menjadi fokus ialah CO dan HC.

Utamanya karena CO dan HC adalah gas buang yang bersifat racun bagi manusia dan menimbulkan beberapa penyakit. Selain itu, CO dan HC merupakan gas sisa yang langsung mencerminkan kinerja mesin.

Untuk mobil bensin produksi di atas 2007, ambang batas emisi gas buang berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol. Sedangkan kendaraan bermesin diesel dengan bobot 3.5 ton dibagi berdasarkan tahun produksi, yaitu produksi setelah dan sebelum 2010. Mobil diesel produksi setelah 2010 kadar opasitas tak lebih dari 40 persen. Sementara mobil produksi sebelum 2010 maksimal 50 persen.

Motor yang berusia di bawah 2010 dibedakan menjadi dua jenis, yaitu motor 2 tak dan motor 4 tak. Motor 2 tak tidak diizinkan memiliki kadar HC lebih tinggi dari 12.000 ppm, sedangkan motor 4 tak diwajibkan untuk memiliki kadar HC maksimal 2400 ppm. Motor yang diproduksi setelah 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, harus mematuhi batasan CO maksimal sebesar 4.5 persen dan kadar HC maksimal 2000 ppm.

Tilang Emisi Kendaraan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap memberlakukan tilang emisi untuk membantu menurunkan polusi udara Jakarta. Tilang akan dikenakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan uji emisi. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kepolisian akan ikut andil agar polusi di Jabodetabek ini bisa turun.

“Salah satunya dengan transportasi yang sesuai ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang,” kata Latif di di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.0

Tilang emisi ini mulai berlaku pada 1 September 2023, dengan penindakan pelanggaran lalu lintas mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Latief mengatakan, beleid yang digunakan adalah Pasal 285 ayat 1 untuk sepeda motor, Pasal 286 ayat 1 untuk kendaraan roda empat. Denda tilang melanggar batas emisi adalah Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.

Untuk mengetahui emisi kendaraan dan terhindar dari tilang, uji emisi gas buang dapat dilakukan di berbagai tempat. Seperti bengkel resmi, stasiun pengisian bahan bakar umum, serta fasilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah. Biaya untuk uji emisi bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, serta tempat pelaksanaan uji emisi, dengan rentang tarif mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | TIM TEMPO.CO | ANTARA
Pilihan editor: Fakta-fakta Pertalite Dihapus Pertamina Mulai 2024, Bagaimana Subsidi BBM?

Berita terkait

Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

9 jam lalu

Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

Komitmen Pertamina ini telah mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, karena telah berkontribusi dalam menjalankan Program TJSL yang mendorong kawasan transmigrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pertamina Patra Niaga Pastikan Masih Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan

2 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Pastikan Masih Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan

PT Pertamina Patra Niaga mmasih menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya

PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite

3 hari lalu

PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite

PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90), sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.

Baca Selengkapnya

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

5 hari lalu

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

Sempat beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan menghentikan produksi Pertalite, bensin beroktan 90, yang selama ini dijual dengan subsidi

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

7 hari lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

7 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

9 hari lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

11 hari lalu

Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memperkenalkan sistem pengendali pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut dengan Fuel Card 5.0

Baca Selengkapnya

Pertamina Bantah Hapus Pertalite, Tapi Beberapa SPBU Sudah Tak Dapat BBM Subsidi

12 hari lalu

Pertamina Bantah Hapus Pertalite, Tapi Beberapa SPBU Sudah Tak Dapat BBM Subsidi

Pertamina Patra Niaga menampik adanya penghapusan Pertalite menjadi Pertamax Green 95 di seluruh SPBU.

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

12 hari lalu

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya