155 Kasus Kekerasan Seksual di Kampus UPI, Begini Laporan Ketua Satgas

Rabu, 13 September 2023 06:49 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

TEMPO.CO, Bandung - Jumlah kasus kekerasan seksual di kampus Universitas Pendidikan Indonesia atau UPI mencapai 155 pengaduan hingga September 2023. Terakumulasi sejak Mei 2020, mayoritas kasusnya diklaim telah selesai.

“Hingga Juli lalu sudah beres 88 persen,” kata Ketua Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UPI, Hani Yulindrasari, Selasa, 12 September 2023.

Mayoritas pengaduan kasus kekerasan seksual terjadi antar mahasiswa. Ada juga yang terjadi dengan orang di luar kampus.

Sejauh ini, menurut Hani, belum ada kasus yang dilaporkan ke polisi. Menyesuaikan dengan perspektif korban, penyelesaian kasusnya ditentukan oleh korban.

“Beberapa yang tidak terselesaikan itu karena pelapornya tidak bisa kita kontak balik sehingga kita tidak bisa berdiskusi maunya apa,” ujar Hani.

Advertising
Advertising

Hani membeberkan pelaku kekerasan seksual sebanyak 60 persen adalah mahasiswa. Adapun korbannya mahasiswa dan mahasiswi. Sementara dari kalangan dosen dan tenaga kependidikan nihil laporan.

Meski begitu, ada dosen dan tenaga kependidikan yang dilaporkan sebagai pelaku, juga orang dari luar kampus. Pola lain, yaitu pelaku merupakan mahasiswa dan korbannya orang luar kampus UPI.

Bentuk paling ringan dari kasus kekerasan seksual yang diterima tim Satgas PPKS UPI, seperti pandangan atau tatapan mata yang membuat korban tidak nyaman. Soal sanksi terhitung sejak 2020, sudah ada seorang mahasiswa yang dikeluarkan terkait kasus kekerasan seksual dan dua mahasiswa dihukum selama dua semester.

"Paling banyak diberi peringatan tertulis dan diminta membuat perjanjian,“ kata Hani.

Selain itu, tim Satgas PPKS UPI merekomendasikan pemberhentian tiga orang dosen secara permanen ke pimpinan rektorat. Kasusnya, ada dosen yang bercanda secara verbal sambil memeluk mahasiswa, kontak fisik ketika bimbingan dan dilaporkan beberapa mahasiswa, serta minta dipijat oleh mahasiswa.

"Mahasiswa tidak boleh dimanfaatkan dosen seperti itu, apalagi ada kontak fisik jadinya masuk kekerasan seksual,“ ujar Hani.

Sanksi itu masih berproses karena dosen berstatus aparat sipil negara diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Berdasarkan pengaduan dalam kurun Mei 2020 hingga Desember 2022 yang berjumlah 135 kasus, sebanyak 88,1 persen atau 119 orang korban kekerasan seksual merupakan perempuan. Sedangkan 16 orang atau 11,9 persen lainnya adalah laki-laki.

Dari hasil kajian tim Satgas PPKS UPI, penyebab kasus itu terkait dengan relasi kuasa. Dari aduan yang diterima tim, mayoritas pelaku adalah lelaki sebanyak 76 orang (93,6 persen) dan dua orang (2,5 persen) pelaku kekerasan seksual adalah perempuan. Selebihnya atau 3 orang (3,7 persen) yang dilaporkan tidak diketahui jelas pelakunya.

Dari ragam jenis kasusnya, mayoritas atau 81 aduan (60 persen) adalah pelecehan seksual. Kemudian 18 aduan merupakan kekerasan berbasis gender online (KBGO). Adapun jenis lainnya seperti kekerasan dalam hubungan pacaran dan rumah tangga, kekerasan fisik dan akademik.

Menurut Hani, tim Satgas PPKS kini tengah menguatkan soal pelaporan dari para korban sambil melakukan sosialisasi tentang isu kekerasan seksual di dalam kampus. Setelah materinya disampaikan di sela acara penerimaan 12 ribu mahasiswa baru UPI beberapa waktu lalu, sosialisasi akan dilanjutkan ke kalangan mahasiswa dan dosen serta tenaga kependidikan.

"Kalau kewalahan sih enggak karena sistemnya sudah bekerja, kita juga punya relawan banyak,“ kata Hani.

Pihaknya merekrut relawan mahasiswa lewat Sekolah Advokasi Gender sejak 2021. Pesertanya 15 orang per bulan dan kini perekrutan setiap dua bulan sekali.

Relawan dari sekolah itu telah sekitar 200-an orang yang ikut membantu sebagai pendamping atau teman sebaya bagi korban kekerasan seksual.

Dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, tertera 21 jenis tindakan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual secara verbal, nonfisik, fisik dan melalui teknologi informasi dan komunikasi. Misalnya menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender, kemudian memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban, dan menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.

Pilihan Editor: Buku Pop Up Karya Tim DKV ITERA, Upaya Cegah Kekerasan Seksual terhadap Anak

Berita terkait

546 Peserta Mangkir Selama Gelombang Pertama UTBK di UPI Bandung

10 hari lalu

546 Peserta Mangkir Selama Gelombang Pertama UTBK di UPI Bandung

UTBK gelombang kedua yang berlokasi di UPI di Bandung akan menggelar sebanyak 17 sesi.

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

11 hari lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Selama Dua Hari UTBK di Kampus UPI Bandung dan Daerah, 238 Peserta Mangkir Ujian

15 hari lalu

Selama Dua Hari UTBK di Kampus UPI Bandung dan Daerah, 238 Peserta Mangkir Ujian

Peserta UTBK yang paling banyak mangkir, yaitu di lokasi ujian Kampus Bumi Siliwangi UPI Bandung.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan UTBK SNBT, Ratusan Peserta Ujian di UPI Bandung Alami Masalah Akses Aplikasi Tes

17 hari lalu

Pelaksanaan UTBK SNBT, Ratusan Peserta Ujian di UPI Bandung Alami Masalah Akses Aplikasi Tes

Pelaksanaan hari pertama UTBK SNBT di kampus UPI, Bandung, diwarnai kendala teknis. Dinilai lebih berat dibandingkan masalah serupa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

26 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

29 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Pendaftar UTBK 24.889 Orang, UPI Sebar Lokasi Ujian di Enam Kampus

31 hari lalu

Pendaftar UTBK 24.889 Orang, UPI Sebar Lokasi Ujian di Enam Kampus

Lokasi ujian peserta UTBK bertempat di kampus pusat UPI Bandung dan lima kampus daerah.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

33 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

34 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

36 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya