Soal Kampanye di Kampus, Kemendikbud Ingatkan Tiga Potensi Masalah

Jumat, 22 September 2023 06:36 WIB

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nur Syarifah mengingatkan ada tiga potensi permasalahan yang muncul jika kampanye diselenggarakan di tempat pendidikan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan tempat pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Nur mengatakan putusan MK tersebut membatasi lebih spesifik bahwa kampanye hanya diizinkan di tempat pendidikan, bukan di lembaga pendidikan. Tempat pendidikan yang dimaksud hanyalah perguruan tinggi sederajat saja. Kuncinya, semua itu harus atas izin dari pimpinan perguruan tinggi.

"Kami patuh terhadap putusan MK, tetapi kami ingatkan potensi permasalahan yang ada, sehingga perlu dicegah bersama-sama," kata Nur dalam diskusi daring 'Menelaah Kampanye Pemilu 2024 di Lembaga Pendidikan' oleh The Indonesian Institue pada Kamis, 21 September 2023.

Berdasarkan hasil identifikasi Kemendikbudristek dan diskusi terbatas bersama para pimpinan perguruan tinggi di Indonesia, terdapat tiga potensi yang harus dimitigasi atau dicegah.

Pertama, mengenai polarisasi atau pembelahan institusi-institusi pendidikan ke dalam aliran-aliran politik tertentu selama pelaksanaan kampanye. Pada akhirnya, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap suasana pembelajaran.

Advertising
Advertising

"Berpotensi, perbedaan-perbedaan pilihan itu memengaruhi suasana pembelajaran. Jadi terkotak-kotak," kata Nur.

Potensi kedua adalah polarisasi yang terjadi dalam lingkup sivitas akademika. Terutama, risiko berbenturan dengan prinsip netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Di dalamnya memang sudah ditegaskan larangan-larangan apa saja. Jadi, itu potensi terjadinya benturan kepentingan di kalangan sivitas akademika," kata Nur.

Potensi ketiga menyoal kesulitan dalam pengaturan jadwal yang adil dan tidak memihak, mengingat banyaknya jumlah peserta pemilu. Potensi ini berkaitan juga dengan tempat yang akan digunakan untuk kegiatan kampanye. Sebab, menurut Nur, tidak semua kampus mempunyai ruangan yang memadai.

Penyelenggaraan kampanye hanya diperbolehkan di ruang serbaguna, halaman dan lapangan. Tempat yang diizinkan adalah tempat yang tidak bersinggungan dengan kegiatan pembelajaran.

"Pembelajaran itu tidak hanya yang tatap muka di kelas atau lab saja. Ada kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya," kata Nur.

Di samping itu, pelaksanaan kampanye juga harus dilakukan di luar hari pembelajaran. Artinya, hanya dimungkinkan pada hari Sabtu atau Ahad saja.

Kemudian, pimpinan perguruan tinggi juga harus memastikan tidak adanya gesekan kepentingan lain. Potensi yang akan terjadi di tempat kampanye, menurut Nur, sangat bisa diminimalisir, karena masih dalam satu komando yang sama antara audiens dan pemberi kampanye.

"Kita tidak bisa pastikan, ketika terjadi pergerakan dari tempat kampanye ke luar atau masuk ke dalam. Prinsipnya, kampus adalah ruang yang aman, nyaman, menyenangkan serta bebas dari kepentingan apa pun," kata Nur.

Adapun aturan mengenai kampanye politik di tempat pendidikan masih dalam tahap revisi rancangan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Perubahan aturan yang menyesuaikan keputusan baru MK itu telah melalui proses FGD dan uji publik untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan DPR.

Pilihan Editor: Soal Kampanye di Kampus, UGM: Sebagai Kerangka Pendidikan Politik

Berita terkait

Persiapan Seleksi PPPK Guru 2024, Kemendikbud: Pengajuan dari Daerah Belum Penuhi Kuota

20 jam lalu

Persiapan Seleksi PPPK Guru 2024, Kemendikbud: Pengajuan dari Daerah Belum Penuhi Kuota

Kuota PPPK guru tahun ini seharusnya membutuhkan sebanyak 419 ribu guru.

Baca Selengkapnya

Kabar soal Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Kemendikbud Klaim Cuma Penataan

1 hari lalu

Kabar soal Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Kemendikbud Klaim Cuma Penataan

Kemendikbud menyatakan para guru honorer di Jawa Barat, bukan dipecat melainkan dilakukan penataan.

Baca Selengkapnya

Ramai Bully Guru usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Sebut Study Tour Tetap Perlu

1 hari lalu

Ramai Bully Guru usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Sebut Study Tour Tetap Perlu

Kemendikbud menyatakan perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk setiap kegiatan study tour di sekolah.

Baca Selengkapnya

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

1 hari lalu

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

Cerita guru di Natuna mengikuti program Guru Penggerak.

Baca Selengkapnya

Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

2 hari lalu

Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

Perayaan Hari Buku Nasional bertepatan juga dengan berdirinya Perpustakaan Nasional RI yaitu pada 17 Mei 1980.

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

2 hari lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

3 hari lalu

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

3 hari lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

3 hari lalu

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Kemendikbudristek harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan UKT.

Baca Selengkapnya

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

4 hari lalu

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.

Baca Selengkapnya