Majelis Masyayikh: Tak Boleh Ada Lagi Lembaga yang Menolak Ijazah Pesantren

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 21 November 2023 14:13 WIB

Sejumlah santri mengikuti upacara peringatan Hari Santri Nasional di lapangan Universitas Hasyim Asyari Ponpes Tebuireng Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu 22 Oktober 2022. Peringatan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober ini sebagai momentum untuk mengenang jasa pahlawan serta jasa para kiai dan santrinya dalam melawan penjajah. ANTARA FOTO/Syaiful Arif

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Masyayikh menyatakan pihak yang menolak mengakui legalitas ijazah pesantren bisa digugat secara hukum karena pendidikan pesantren kini sudah mendapat pengakuan negara.

Anggota Majelis Masyayikh Abdul Ghofur Maimoen, yang disapa Gus Ghofur, menjelaskan bahwa pendidikan pesantren mendapat pengakuan negara setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Dengan pengakuan ini, pihak yang tidak mengakui legalitas ijazah pesantren akan berhadapan dengan hukum," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers majelis di Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Gus Ghofur menegaskan bahwa semestinya legalitas ijazah pesantren tidak lagi dipermasalahkan setelah negara memberikan pengakuan pada pendidikan pesantren dalam bentuk aslinya.

"Tidak boleh ada lagi entitas atau lembaga yang menolak ijazah pesantren dengan mempermasalahkan legalitasnya," kata dia.

Advertising
Advertising

Ia menceritakan bahwa masalah legalitas ijazah pesantren pernah terjadi di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada tahun 2021.

Menurut dia, ketika itu seorang perangkat desa di Blora yang bernama Akhmad Agus Imam Sobirin (41) tidak dapat dilantik sebagai sekretaris desa meskipun sudah lulus seleksi administratif dan lulus ujian dengan nilai tinggi karena hanya punya ijazah pesantren.

Masalah itu terjadi karena ijazah pesantren tidak diakui berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 37 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

"Di situ disebutkan perangkat desa harus memiliki ijazah formal. Penolakan ini menimbulkan polemik hingga bergulir ke PTUN," kata Gus Ghofur menggunakan singkatan dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

Gus Ghofur mengemukakan pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai ketentuan dalam undang-undang tentang pesantren guna mencegah munculnya masalah-masalah semacam itu.

Menurut undang-undang tentang pesantren, ia mengatakan, alumni pesantren setara dengan alumni sekolah umum yang sederajat.

"Secara umum alumni pesantren dan sekolah umum derajatnya sama, hanya dibedakan pada pilihan spesialisasi atau kompetensi bidang," kata dia.

Pilihan Editor: Mengenal MDIS, Kampus Gibran di Singapura yang Pernah Terafiliasi dengan Universitas Bradford

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

9 jam lalu

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.

Baca Selengkapnya

Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

1 hari lalu

Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

Duel maut terjadi di wilayah Prambanan, Jawa Tengah, Selasa petang, yang telah mengakibatkan dua orang meregang nyawa. Identitasnya belum diketahui.

Baca Selengkapnya

35.887 Calon Jemaah Haji dari Jawa Tengah dan DIY Akan Terbang dari Bandara Adi Soemarmo

2 hari lalu

35.887 Calon Jemaah Haji dari Jawa Tengah dan DIY Akan Terbang dari Bandara Adi Soemarmo

Penetapan status bandara tidak berdampak pada layanan penerbangan haji melalui Bandara Adi Soemarmo.

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

2 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

2 hari lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan asmara. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

3 hari lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

Safitri Malik Soulisa Hadiri Undangan Taaruf dengan Ketua Umum DPP PKB

4 hari lalu

Safitri Malik Soulisa Hadiri Undangan Taaruf dengan Ketua Umum DPP PKB

Bakal calon Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa, menghadiri Acara Taaruf dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusan Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) untuk Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Selengkapnya

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

5 hari lalu

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)

Baca Selengkapnya

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

6 hari lalu

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

Daerah dengan catatan inflasi terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang yaitu 0,02 persen.

Baca Selengkapnya

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

7 hari lalu

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

Wingko babat merupakan makanan tradisional dari area Kota Semarang. Kudapan dari parutan kelapa, tepung beras ketan dan gula ini cocok buat ngeteh.

Baca Selengkapnya