Menag Janjikan Tunjangan Inpassing Akan Cair untuk 98.972 Guru Madrasah Non-ASN, Begini Penjelasannya

Senin, 25 Desember 2023 13:45 WIB

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag

TEMPO.CO, Jakarta - Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pencairan tunjangan inpassing menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada guru madrasah.

Prosesnya diawali dengan penerbitan SK inpassing. Setelah menunggu selama 12 tahun, SK inpassing guru madrasah non-ASN akhirnya terbit. SK inpassing juga sudah diserahkan secara simbolis dalam peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno pada 25 November 2023.

SK inpassing penanda kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non-ASN. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat ini bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik.

"Sehingga, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan. Ini adalah ikhtiar kita untuk memuliakan guru dalam bentuk kesejahteraan," ujar Menag Yaqut Cholil Qaumas pada 19 Desember 2023.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani juga menyampaikan, Kemenag telah menyiapkan anggaran Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing 98.972 guru madrasah non-ASN.

Advertising
Advertising

Tunjungan disiapkan melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan. Proses pencairan akan dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag provinsi se-Indonesia yang dibayarkan selama tiga bulan, terhitung sejak SK inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023.

Tunjangan Inpassing

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama dalam kemenag,go.id, inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS).

Adapun, GBPNS dalam Kementerian Agama yang berhak menerima tunjangan profesi, yaitu guru madrasah dan guru pendidikan agama sekolah. Pada Pasal 6 Peraturan Menteri Agama nomor 43 tahun 2014, dijelaskan pula bahwa tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS atau ASN pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru bersangkutan.

GBPNS yang belum memiliki jabatan fungsional guru atau belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi GBPNS yang mendapatkan tunjangan inpassing harus memenuhi beberapa syarat berikut, yaitu:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  • Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)

  • Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kemenag dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan

  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan paling lambat pada Agustus 2023

  • Usia maksimal 55 tahun terhitung saat melakukan pengusulan pemberian inpassing

  • Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal Sarjana (S1), Diploma Empat (D IV) dari perguruan tinggi terakreditasi. Jika ijazah berasal dari perguruan tinggi luar negeri, wajib melampirkan SK atau Penetapan Kesetaraan ljazah dari pejabat berwenang

  • Terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)

  • Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.

RACHEL FARAHDIBA R | DEVY ERNIS

Pilihan Editor: Tunjangan Inpassing 98.972 Guru Madrasah Non-ASN Segera Cair

Berita terkait

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

6 jam lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Cek Hotel dan Dapur Madinah, Menag Pastikan Fasilitas Layanan Jemaah Haji Lansia Aman

1 hari lalu

Cek Hotel dan Dapur Madinah, Menag Pastikan Fasilitas Layanan Jemaah Haji Lansia Aman

Menag mengecek menu dan fasilitas lainnya untuk jemaah haji.

Baca Selengkapnya

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

Arab Saudi kirim 70 petugas ke Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu memeriksa administrasi keberangkatan jemaah calon haji.

Baca Selengkapnya

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

1 hari lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

1 hari lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

1 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

1 hari lalu

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

Proses pemberangkatan Jemaah calon haji ke Arab Saudi akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

1 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

1 hari lalu

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

Pemerintah akan menggelar upacara HUT Kemerdekan RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

2 hari lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya