Catatan Akhir Tahun 2023, P2G Minta Kemendikbud Segera Atasi Tiga Dosa Pendidikan

Senin, 1 Januari 2024 22:02 WIB

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G mengungkapkan tiga dosa pendidikan yang harus segera dituntaskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Mulai dari kekerasan seksual, perundungan hingga intoleransi yang kerap terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Poin ini dicatat oleh P2G dalam Catatan Akhir Tahun atau Catahu 2023.

Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G Feriyansyah mengatakan himpunannya mengapresiasi kehadiran regulasi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual oleh kementerian, baik di lingkungan pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. Misalnya dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Feriyansyah meminta agar impelementasi aturan dikawal sampai ke sekolah dan madrasah.

Amanat dari peraturan tersebut adalah harus segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) maksimal 6 bulan setelah peraturan diterbitkan pada Agustus 2023. Artinya, semua sekolah dan madrasah di Indonesia yang berjumlah lebih dari 300 ribu harus sudah membentuk TPPK dan memahami tupoksinya pada Januari 2024. Namun faktanya, kata Feriyansyah, hingga akhir Desember 2023 ini sekolah hanya membentuk dan menunjuk tim saja.

"Karena ditekan oleh dinas pendidikan yang kejar tayang tanpa mengerti harus berbuat apa dan melakukan tindak lanjut seperti apa. Di madrasah lebih tak tersentuh lagi, belum ada dan belum disosialisasikan regulasi pencegahan kekerasan ini," kata Feriansyah.

Advertising
Advertising

Menurut dia, pemahaman mendalam soal kekerasan pada level mikro dan siber di lingkungan sekolah dan madrasah harus dilakukan dengan serius. "Jangan hanya formalistik dan selesai dengan menempel poster deklarasi 'Sekolah Ramah Anak' saja," kata Feriyansyah.

Pada prosesnya, menurut Feriyansyah, organisasi guru juga penting untuk dilibatkan oleh Kemendikbudristek. Dengan demikian, sosialisasi peraturan menteri dapat dilakukan secara bersama.

“Dalam pantauan jaringan P2G daerah, pelatihan pencegahan penanganan kekerasan di sekolah yang didesain Kemendikbudristek hanya dengan pola massal dengan pelatih yang didatangkan dari pusat ke daerah," kata Feriansyah.

Seharusnya, menurut Feriansyah, Kemendikbudristek melatih instruktur yang direkrut dari beragam unsur, mulai dari pemerintah daerah (pemda), dinas pendidikan, kampus Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta Komisi Perlindungan Anak Daerah. Kemudian Kantor wilayah Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, SAT Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian, hingga organisasi profesi guru.

"Mereka kembali ke daerah masing-masing untuk mengimbaskan dan melaksanakan pelatihan kepada pihak sekolah. Dibutuhkan pemahaman bersama secara kolaboratif, gotong royong mencegah tindak kekerasan di sekolah dan madrasah. Pemda juga punya tanggung jawab melakukannya," kata Feriyansyah.

Sepanjang 2021-2023, Kemendikbudristek telah menangani 50 kasus kekerasan seksual, yaitu pada jenjang SMP, SMA, SMK sebanyak 22 kasus dan Sekolah Dasar sebanyak 28 kasus. Kemudian, untuk kasus penanganan perundungan terdapat 52 kasus yang terbagi atas jenjang SMP, SMA, SMK sebanyak 32 kasus dan Sekolah Dasar sebanyak 20 kasus. Selanjutnya, untuk penanganan intoleransi sebanyak 25 kasus yang terbagi atas jenjang SMP, SMA, SMK sebanyak 14 kasus dan Sekolah Dasar sebanyak 11 kasus.

Pilihan Editor: FSGI: Jumlah Kasus Perundungan di Sekolah Meningkat Tahun ini, Wilayah Kejadian juga Meluas

Berita terkait

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

1 hari lalu

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

Seharusnya, kampus menyediakan ruang-ruang dialog, bukannya membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

1 hari lalu

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

Kemendikbud memberikan kewajiban bagi PTN untuk menyediakan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.

Baca Selengkapnya

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

1 hari lalu

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

PTNBH harus berkonsultasi dan PTN BLU harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek dalam menetapkan besaran UKT.

Baca Selengkapnya

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

3 hari lalu

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta seluruh ketua RT dan RW menjalin komunikasi yang lebih baik dengan warganya

Baca Selengkapnya

Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

5 hari lalu

Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

Kemendikbud mendorong penerima KIP Kuliah untuk maju dan berkembang.

Baca Selengkapnya

Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario

5 hari lalu

Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario

Warga Tangsel mengklaim pembubaran terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) tidak terkait dengan ibadah doa rosario yang sedang berlangsung

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

5 hari lalu

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

KIP Kuliah merupakan program untuk peningkatan akses masyarakat bisa kuliah.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

5 hari lalu

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

Beasiswa Pendidikan Indonesia sudah ada sejak 2021 lalu, kini program unggulan Kemendikbudristekdikti itu sudah dibuka mulai tanggal 2 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

6 hari lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

7 hari lalu

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

Di tahun sebelumnya, beasiswa calon dosen masih terbatas untuk jenjang S2.

Baca Selengkapnya