Ketika Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Disulap Menjadi Perabotan dan Dinding Bata

Sabtu, 10 Februari 2024 10:58 WIB

Petugas Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kawasan Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Rabum, 24 Januari 2024. Petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, DLHK, Dishub, dan Polres Metro Kota Depok melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban umum. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Gudskul Rekayasa dan Dicoba-coba (GudRnD), kelompok perekayasa barang, menginisiasi program daur ulang limbah alat peraga kampanye Pemilu 2024 bersama Stuffo, brand lokal ramah lingkungan. Kedua komunitas itu memakai studio seluas 12 x 6 meter di Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk mengumpulkan dan mengolah banner, baliho, serta sisa alat peraga jenis lainnya. Kolaborasi yang digarap di Jalan Durian Nomor 29, Jagakarsa, itu sudah dipromosikan melalui media sosial selama beberapa waktu terakhir.

Mohammad Aldino, salah satu anggota dalam tim kolaborasi tersebut mengatakan belum banyak pegiat plastik dan pabrik pengolahan yang mengolah banner sisa kampanye. Padahal, produksi alat-alat peraga itu semakin banyak pada Pemilu 2024.

"Program ini bertujuan untuk mengolah limbah spanduk atau banner tersebut menjadi material baru yang kami kembangkan dan diberi nama multiflex," kata Aldino saat ditemui di studio kerja Jagakarsa tersebut pada Jumat, 9 Februari 2024.

Menurut dia, multiflex terbuat dari beberapa lapis banner. Karakteristik dan ketebalan multiflex yang mirip dengan papan kayu dan multiplek—triplek dengan lapisan tebal— membuat hasil olahannya menjadi pengganti kayu. Olahan itu bisa menjadi perabotan seperti lemari, meja, atau benda lain. “Kami berharap multiflex ini sendiri bisa menjadi alternatif eco material yang terbuat dari pengolahan limbah banner," ungkapnya.

Riset mengenai multiflex itu dimulai tiga bulan lalu. Saat itu, seingat Adino, ada pemilik percetakan elektronik atau digital printing yang datang ke studio dan menawarkan sisa banner untuk diolah. Pemilik printing itu bercerita bahwa banner yang diambil sering dibakar di tempat pembuangan sampah. “Orang itu peduli dengan pengolaha, sehingga menawarkan (sisa banner) ke kami" kata Aldino.

Advertising
Advertising

Setelah berulang kali mencoba, Aldino dan rekannya berhasil menemukan formula untuk mengolah banner berbahan flexi frontlite asal Korea dan Cina. Bahan percetakan beresolusi tinggi itu banyak digunakan karena murah. Bersama Stuffo, GudRnD berpengalaman membuat tas dari flexi Jerman karena bahannya tebal. Kreasi itu ternyata tidak cocok untuk flexi Korea dan Cina lantaran cepat robek.

“Malah jadi sampah lagi nantinya, jadi kami coba jadikan multiflex," katanya.

<!--more-->

Dari Bata Hingga Olahan Papan

Hasil cacahan banner berbahan flexi itu pun bisa dicampur dengan lem untuk menjadi bata. Tapi, alih-alih memakai lem yang ongkosnya lebih tinggi, GudRnD memakai semen untuk proses daur ulang tersebut. Mereka bahkan berpikir membuat paving blok, namun benda itu umurnya lebih pendek dan bisa menghasilkan mikroplastik bila rusak.

"Jadi paling aman jadi bata karena nanti tinggal diplester kalau di rumah," katanya.

Studio kolaborasi itu pun menawarkan pengolahan tutup plastik berbahan high-density polyethylene (HDPE) dan polypropylene (PP). Bahan itu bisa dilelehkan dengan suhu berkisar 180-250 derajat celcius dan dibentuk menjadi papan berdiameter 28x30 sentimeter.

Untung Sugiyarto, anggota lainnya, memastikan tim memakai alat keamanan dalam pengolahan daur ulang alat kampanye itu, salah satunya masker 3M. Dia berharap pemerintah bisa mendukung kegiatan komunitas independen, seperti GudRnD dan Stuffo. "Tidak perlu bantuan uang, cukup membukakan pasar untuk hasil olahan," ucapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sempat mengimbau soal pentingnya pengelolaan sampah yang timbul dari rangkaian Pemilu 2024. Pesta demokrasi ini menghasilkan sampah lingkungan, mulai dari alat peraga kampanye, baliho dan poster, bahkan surat suara yang sudah tidak terpakai.

Merujuk arahan dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 bertarikh 31 Januari 2024, kepala daerah tak boleh membiarkan sampah dari kegiatan Pemilu 2024 masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA), apalagi sampai mencemari lingkungan. Sisa alat peraga kampanye masuk dalam kategori limbah spesifik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Spesifik. Selain itu juga tergolong limbah yang muncul secara tidak teratur sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan limbah.

IRSYAN HASYIM

Pilihan Editor: Surat Edaran Menteri LHK: Sampah Kampanye Pemilu Jangan Dibiarkan Masuk TPA

Berita terkait

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

11 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Selebriti yang Gunakan Daur Ulang di Met Gala 2024

1 hari lalu

Selebriti yang Gunakan Daur Ulang di Met Gala 2024

Tahun ini topik berkelanjutan dengan bahan daur ulang jadi sorotan di Met Gala 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

2 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

3 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

3 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

3 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

4 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

4 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

5 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya