Penyusunan Regulasi Perlindungan Mangrove, KKP Minta Kejelasan Kewenangan

Minggu, 25 Februari 2024 15:21 WIB

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertanyakan batasan wewenang dari Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang sedang digodok Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Muhammad Yusuf, menyebutkan batasan kewenangan KLHK perihal pengelolaan mangrove terbatas di kawasan hutan.

Menurut dia, indikator Kesatuan Landskap Mangrove dalam RPP tersebut siapnya hanya rekomendasi saja. "Di luar kawasan hutan itu tidak ada kewenangan mereka," kata Yusuf melalui sambungan telepon, 15 Februari lalu.

Dalam rapat harmonisasi yang berlangsung pada 4 Januari lalu, Yusuf telah mengusulkan kepada Kemenkumham untuk merujuk kembali kepada kewenangan regulasi lain yang telah lebih dulu mengatur soal mangrove.

Menurut dia, jika mangrove berada di laut, maka rujukannya adalah peraturan tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Sedangkan jika berada di daratan, maka harus diatur dalam perda tentang rencana tata ruang dan wilayah.

Advertising
Advertising

"Tentunya KLHK hanya bisa merekomendasikan ke perda, bahwa jika itu pemanfaatannya bukan untuk mangrove atau budidaya maka direkomendasikan untuk perlindungan mangrove," ucapnya. Berikut ini wawancara lengkap Yusuf dengan wartawan Tempo, Irsyan Hasyim.

Bagaimana sinergi antara KKP dan KLHK dalam penyusunan RPP Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove?

Kami sekarang sedang harmonisasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Terakhir rapatnya tanggal 4 Januari. Ada beberapa hal yang sering saya pertanyakan ke teman-teman BRGM dan KLHK tentang kewenangan PP ini untuk mengatur pengelolaan dan perlindungan mangrove. Sebenarnya itu tujuannya untuk perlindungan mangrove, tapi juga ada batas kewenangan. Kalau kita lihat regulasi yang ada, bahwa KLHK hanya mengatur dalam kawasan hutan. Di luar kawasan hutan itu tidak ada kewenangan mereka, namun bisa memberikan rekomendasi melalui Kesatuan Landskap Mangrove atau KLM. Dalam peraturan presiden ini diatur tentang KLM.

Saya berapa kali bicara dengan teman-teman Kemenkuham, bahwa pengaturan di luar kawasan hutan, ada Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Perda Tata Ruang. Kalau dia di daratan dia dalam tata ruang di Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) atau RDTR (Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kalau dia posisi di laut atau di luar garis perencanaan daratan, maka dia diatur dalam perencanaan zonasi. Sehingga menteri, dalam hal ini KLHK, tidak bisa melakukan penetapan lain selain yang ditetapkan dalam peraturan daerah itu.

Sehingga kalau ada rekomendasi dari menteri, dalam hal ini KLHK, maka akan diatur dalam peraturan menteri, walaupun dalam koordinasi KKP sebagai kementerian terkait, tapi tidak bisa Menteri LHK menetapkan fungsi suatu mangrove di luar kawasan hutan.Tentunya hanya bisa merekomendasikan ke perda, bahwa jika itu pemanfaatannya bukan untuk mangrove atau budidaya maka direkomendasikan untuk perlindungan mangrove.

Apakah sinerginya hanya dengan KKP?

Ini bukan hanya dengan KKP, karena ini pengaturan ruang di daratan itu ada kewenangan Kementerian ATR/BPN. Ini fokus ke Kementerian ATR karena tata ruang. Saya juga berapa kali berdebat dengan teman-teman BPN dalam beberapa rapat, bukan dengan Kementerian ATR, karena mereka itu, ATR dan BPN, dua lembaga berbeda. Satu melakukan perencanaan, satu melakukan penatausahaan tanah.

Kalau mereka bilang, kami boleh saja menerbitkan sertifikatnya, saya bilang itu ada regulasi yang membatasi soal mangrove. Pertama ada Perpres tentang Sempadan Pantai, di mana memerintahkan di mana sempadan pantai adalah area yang dilindungi, bukan kawasan yang dilindungi. Saya selalu debat dengan KLHK soal itu juga. Tolong bedakan antara kawasan lindung dengan area yang dilindungi, artinya kalau area dilindungi itu bisa dimanfaatkan oleh teman-teman pemerintah daerah karena mereka yang memiliki ruangnya. Kalau dia di daratan kewenangan di daratan itu di kabupaten/kota, kalau di laut itu provinsi sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi begitu pengaturan ruangnya.

Apa sudah dibahas dalam harmonisasi?

Itu sudah dipahami juga sama Kemenkuham, bahwa RPP ini harus jelas batasnya. Saya cuma bilang kalaupun nanti hasil dari teman-teman KLHK diinventarisasi, dan arahan ruangnya masuk dalam KLM atau Kesatuan Landskap Mangrove, yang mengelolanya harus komprehensif. Maksudnya komprehensif itu tidak boleh terpisah-pisah antara dalam kawasan maupun di luar kawasan, itu kita paham bersama, sehingga menteri hanya bisa mengusulkan pada saat revisi Perda RTRW atau Perda RZWP3K untuk mengakomodir perlindungan mangrove.

Bagaimana hasil komunikasi terakhir?

Hampir sebulan lalu. Ada harmonisasi di 4 januari, saya sempat hadir, masih membahas itu. Memang masih pembahasan DIM (Daftar inventaris masalah). Mau disahkan secepatnya, walaupun teman-teman Kemenkumham juga mempertanyakan soal batasan kewenangan RPP ini dalam tahap harmonisasi. Saya Juga belum tahu, kapan lagi ada harmonisasi, karena waktu itu memang di-pending karena keterbatasan waktu.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

10 jam lalu

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

Dalam forum PBB di New York, KLHK menyampaikan deforestasi netto Indonesia 2021-2022 sebesar 104 ribu ha, turun dari 113,5 ribu ha pada 2020-2021.

Baca Selengkapnya

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

4 hari lalu

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

5 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

5 hari lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

6 hari lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

7 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

7 hari lalu

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

7 hari lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

8 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

10 hari lalu

Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

Wisatawan diajak menjelajahi ekosistem sepanjang Sungai Winongo hingga muara Pantai Baros Samas Bantul yang kaya keanekaragaman hayati.

Baca Selengkapnya