Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka Perusakan Mangrove di Kota Batam

Rabu, 6 Maret 2024 16:47 WIB

Di Batam, mangrove yang subur ditimbun untuk jadi perumahan. Tak hanya menghilangkan keragaman hayati, nelayan Batam juga menderita karena menangkap ikan mesti ke tengah laut.

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menetapkan PT TMS sebagai tersangka korporasi kasus dugaan kerusakan lingkungan berupa kerusakan tanah dan mangrove dengan melakukan penimbunan ekosistem mangrove Tanjung Berikat Tiangwangkang Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, seluas 22 hektare.

“Status tersebut ditetapkan setelah melakukan gelar perkara bersama Polda Kepulauan Riau dan pemeriksaan terhadap DS (52), Direktur PT TMS”, ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Maret 2024.

Kasus ini merupakan tindak lanjut pengaduan dari KPHL Unit II Kota Batam tentang adanya kegiatan penimbunan mangrove tanpa izin oleh PT TMS di kawasan hutan lindung yang terletak di Tanjung Berikat Tiangwangkang Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove.

Balai Gakkum KLHK Sumatera telah melakukan tindakan penghentian pelanggaran tertentu dengan cara pemasangan garis PPLH dan mengamankan barang bukti 11 unit dump truck dan 1 unit bulldozer.

“Tanah dan lingkungan serta ekosistem mangrove di lokasi tersebut telah mengalami kerusakan. Hal tersebut terkonfirmasi oleh ahli yang kami periksa. Selain itu, PPNS juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami peran dari masing-masing aktor untuk mencari pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan penimbunan mangrove,” kata Subhan.

Advertising
Advertising

PT TMS selaku pemilik lahan dan pemberi perintah dijerat Pasal 98 Ayat (1) jo. Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman denda hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Hutan Mangrove Lebih Efektif Menyerap Emisi Karbon, Ini Penjelasannya

1 jam lalu

Hutan Mangrove Lebih Efektif Menyerap Emisi Karbon, Ini Penjelasannya

Hutan mangrove memiliki segudang manfaat terutama efektif menyerap emisi karbon. Begini penjelasannya .

Baca Selengkapnya

Tim SAR Belum Temukan Pria yang Loncat dari Jembatan Barelang Batam, Sempat Telepon Pacar

1 jam lalu

Tim SAR Belum Temukan Pria yang Loncat dari Jembatan Barelang Batam, Sempat Telepon Pacar

Pria itu diduga melompat setelah meminjam handphone seorang pengunjung Jembatan Barelang. Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Alasan Keluarga Prabowo Dirikan Perusahaan yang Produksi Solder Timah di Batam

2 hari lalu

Alasan Keluarga Prabowo Dirikan Perusahaan yang Produksi Solder Timah di Batam

Adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, bersama anaknya, Aryo Djojohadikusumo, memilih Kota Batam menjadi tempat membangun PT Stania.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

2 hari lalu

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.

Baca Selengkapnya

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

2 hari lalu

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

Dalam forum PBB di New York, KLHK menyampaikan deforestasi netto Indonesia 2021-2022 sebesar 104 ribu ha, turun dari 113,5 ribu ha pada 2020-2021.

Baca Selengkapnya

Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Omset Rp 1,2 Triliun per Tahun

2 hari lalu

Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Omset Rp 1,2 Triliun per Tahun

Adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo meresmikan pabrik timah di Batam.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang di Batam, Wisatawan Diminta Selalu Pantau Update Cuaca BMKG

3 hari lalu

Libur Panjang di Batam, Wisatawan Diminta Selalu Pantau Update Cuaca BMKG

Pantauan Tempo, sudah hampir satu minggu belakangan cuaca di Kota Batam tak menentu

Baca Selengkapnya

Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

3 hari lalu

Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

Tradisi halalbihalal Pulau Rempang dilakukan dengan mengusung tradisi Melayu. Ada pesan penolakan relokasi karena PSN Rempang Eco-city.

Baca Selengkapnya

Liburan ke Pulau Belakang Padang Batam, Naik Becak Keliling Kampung

5 hari lalu

Liburan ke Pulau Belakang Padang Batam, Naik Becak Keliling Kampung

Becak di Pulau Belakang Padang dulunya merupakan transportasi utama warga, tapi kini untuk mengantar wisatawan saja.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

6 hari lalu

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.

Baca Selengkapnya