Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

Rabu, 6 Maret 2024 21:32 WIB

Tersangka penjualan satwa liar yang ditangkap Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Samarinda. Dok. Humas KLHK

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah 2 Samarinda telah menetapkan VC (25 tahun) tersangka pelaku perdagangan satwa dilindungi ilegal. VC ditangkap dengan barang bukti 6 bekantan, 3 kucing hutan, 1 lutung kelabu, dan 3 monyet ekor panjang.

"Penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Maret 2024.

David menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus itu untuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk pelaku dalam jaringan perdagangan satwa internasional. Sedangkan terhadap VC, penyidik telah menjeratnya dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar.

Penangkapan VC berawal dari tim operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar Balai Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan yang mencurigai sebuah kendaraan milik jasa travel mengangkut satwa dilindungi. Mobil jenis Toyota Terios hitam bernomor polisi DA 1296 JX tersebut dihentikan di pintu ke luar Tol Palaran pada Minggu, 3 Maret 2024, pukul 16.45 waktu setempat.

Benar saja, hasil pemeriksaan mendapati didalamnya satwa hidup terdiri dari 4 bekantan, 3 kucing hutan, dan 1 lutung kelabu. Satwa-satwa dilindungi itu akan dikirim ke Samarinda dengan penerima bernama VC. Saat VC ditangkap di rumahnya di Jalan Teuku Umar, Samarinda, tim mendapati lagi 2 bekantan dan 3 monyet ekor panjang yang masih hidup.

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Kawanan Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung Diduga Menuju Wilayah Ini

Berita terkait

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

3 hari lalu

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

Dalam forum PBB di New York, KLHK menyampaikan deforestasi netto Indonesia 2021-2022 sebesar 104 ribu ha, turun dari 113,5 ribu ha pada 2020-2021.

Baca Selengkapnya

Sebanyak 24 Ekor Satwa Endemik dan Dilindungi Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur Merauke

3 hari lalu

Sebanyak 24 Ekor Satwa Endemik dan Dilindungi Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur Merauke

Satwa endemik tersebut merupakan sitaan dari upaya penyelundupan satwa dilindungi via Bandar Udara Mopah yang digagalkan Karantina Papua Selatan.

Baca Selengkapnya

Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi

7 hari lalu

Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi

Memasuki bulan kemarau awal Mei ini, warga di Dusun Rejodani, Sariharjo, Ngaglik, Sleman Yogyakarta dikagetkan dengan kemunculan sejumlah monyet ekor panjang

Baca Selengkapnya

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

9 hari lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

Tiket Konser Sheila on 7 di Samarinda Habis Terjual, Siap-siap War Kota Lainnya

15 hari lalu

Tiket Konser Sheila on 7 di Samarinda Habis Terjual, Siap-siap War Kota Lainnya

Antusias penggemar Sheila on 7 sangat besar menanti idola mereka tampil di kotany

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

19 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

19 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

20 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

21 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

25 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya