Begini Fungsi dan Cara Kerja Piranti Pengeras Suara atau TOA Masjid

Kamis, 14 Maret 2024 01:23 WIB

Ilustrasi toa masjid. Twitter

TEMPO.CO, Jakarta - Piranti TOA masjid atau pengeras suara yang biasa digunakan di masjid-masjid atau mushola memiliki fungsi utama untuk mengumandangkan azan dan iqomah. Lalu mengirimkan panggilan untuk salat, serta menyampaikan ceramah atau pesan kepada jamaah di lingkungan sekitar. Mekanismenya?

Berikut gambaran umum tentang cara kerja piranti pengeras suara atau TOA masjid:

1. Pengaturan Waktu Azan

Piranti TOA biasanya dilengkapi dengan modul pengaturan waktu yang terhubung dengan jam internal. Jam ini diprogram untuk mengeluarkan suara menandakan waktu azan tiba. Fitur ini dapat bekerja secara otomatis sesuai dengan waktu-waktu salat yang ditetapkan.

2. Sumber Suara dan Pengaturan Volume

Suara azan dapat disimpan dalam bentuk file digital di dalam piranti TOA. Pengguna biasanya dapat memilih suara azan dari opsi yang tersedia, sesuai dengan preferensi atau tradisi yang berlaku di masjid tersebut.

Piranti TOA masjid alias pengeras suara biasanya dilengkapi dengan kontrol volume yang memungkinkan pengguna untuk menyesuaikan tingkat volume suara sesuai dengan kebutuhan dan preferensi. Volume juga dapat diatur untuk berbeda-beda pada waktu-waktu azan yang berbeda.

Menurut Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, pengeras suara di masjid atau musala terdiri dari pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

Advertising
Advertising

Pemasangan pengeras suara mesti dipisahkan antara pengeras suara dalam dan luar. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

3. Pemilihan Waktu Salat

Piranti TOA biasanya memiliki fungsi untuk memilih waktu-waktu salat yang berbeda. Pengguna dapat memprogram piranti ini agar mengeluarkan azan untuk salat fardhu lima waktu, serta azan tambahan untuk salat sunnah seperti salat tahajud dan tarawih, serta tadarus atau membaca Al Quran selama bulan Ramadan. Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 juga telah mengatur tata cara penggunaan pengeras suara untuk salat ini.

a. Salat Subuh

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
  • Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

b. Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit.
  • Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
  • Salat Jumat
  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit
  • Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khotbah Jumat, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
  • Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam

  • Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam.
  • Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
  • Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
  • Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
  • Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

4. Pemilihan Jenis Suara

Selain suara azan, piranti TOA juga dapat digunakan untuk mengirimkan pesan atau ceramah kepada jamaah. Pengguna dapat memilih jenis suara yang sesuai, seperti suara ucapan imam atau khatib yang disampaikan melalui mikrofon, atau mengirimkan suara rekaman ceramah atau tadarusan.

Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

  • bagus atau tidak sumbang; dan
  • pelafazan secara baik dan benar.

5. Pengendalian Jarak Jauh

Beberapa piranti TOA dilengkapi dengan fitur pengendalian jarak jauh yang memungkinkan pengguna untuk mengatur dan mengontrol piranti tersebut dari jarak yang jauh, misalnya melalui aplikasi khusus atau remote control.

6. Koneksi dengan Sistem Terintegrasi

Piranti TOA sering kali terhubung dengan sistem terintegrasi di masjid, seperti sistem pengaturan waktu salat otomatis, sistem pengeras suara, atau sistem monitoring keamanan. Hal ini memungkinkan piranti TOA untuk berfungsi secara terkoordinasi dengan sistem lainnya di masjid.

KAKAK INDRA PURNAMA | RADEN PUTRI | KEMENAG | DKI KEMENAG
Pilihan editor: Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

Berita terkait

Kemenag Sebut Petugas Haji Siap Sambut Kedatangan Jemaah Besok

9 jam lalu

Kemenag Sebut Petugas Haji Siap Sambut Kedatangan Jemaah Besok

Jemaah haji Indonesia akan mulai mendarat di Bandara Pengeran Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) Madinah pada 12 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

Arab Saudi kirim 70 petugas ke Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu memeriksa administrasi keberangkatan jemaah calon haji.

Baca Selengkapnya

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

1 hari lalu

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

Proses pemberangkatan Jemaah calon haji ke Arab Saudi akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Daftar Obat-obatan yang Perlu Dibawa Jemaah Haji

1 hari lalu

Catat, Ini Daftar Obat-obatan yang Perlu Dibawa Jemaah Haji

Apa saja daftar obat-obatan yang perlu dibawa jemaah haji?

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

4 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

5 hari lalu

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

Kemenag melakukan uji publik terkait pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk persiapan seleksi Calon ASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

5 hari lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

6 hari lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

6 hari lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

7 hari lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya