BRIN Sebut Alasan KPU Tak Beralih ke E-Voting, Lebih Memilih Sirekap

Selasa, 19 Maret 2024 22:09 WIB

Warga mengamati foto calon kepala desa pada layar komputer saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis elektronik atau e-voting di Kantor Desa Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, 29 Juni 2019. Boyolali menjadi salah satu daerah di Indonesia yang mengimplementasikan teknologi melalui sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengembangkan sebuah Aplikasi Pemilu Elektronik (E-Voting) yang bertujuan untuk memudahkan proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Namun tetap saja KPU RI enggan beralih dan dalam Pemilu 2024 lebih memilih menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Ketua tim Aplikasi E-Voting di BRIN, Andrari Grahitandaru, menjelaskan pengembangan E-Voting berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 yang memperkenankan pemberian suara secara elektronik. MK menyatakan pemungutan suara dengan metode e-voting dapat digunakan dan tidak melanggar konstitusi.

Asalkan, kata MK, memenuhi sejumlah persyaratan kumulatif, yakni tidak melanggar asas Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) serta jurdil (jujur dan adil).

Menurut Andrari, UU Pilkada sudah mengakomodir putusan MK tersebut, namun belum berlaku pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Andrari mengaku tidak terlalu mempersoalkannya. BRIN, kata dia, jalan terus dengan mencoba membuat ekosistem E-Voting. Dalam ekosistem itu seluruh penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP sudah terlibat.

"Ketika itu belum terwujud dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada, E-Voting dimanfaatkan dalam pemilihan kepala desa dulu," kata Andrari di Kantor BRIN di Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Petugas menunjukan hasil penghitungan pada Pilkades berbasis elektronik atau e-voting di Kantor Desa Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, 29 Juni 2019. Dengan adanya sistem e-voting tersebut diharapkan dapat mengurangi penggunaan kertas, mempercepat waktu hasil penghitungan serta akuntabel. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Mantan Kepala Program Pemilu Elektronik di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), kiini Perekayasa Ahli Utama di Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN, itu mengungkap telah membangun komunikasi dengan KPU sejak 2015 untuk penerapan E-Voting pasca-putusan MK. Namun, kata dia, KPU ketika itu lebih memilih fokus kepada digitalisasi hasil rekapitulasi, sebelum melangkah ke proses pemilihan secara elektronik.

"Jadi apa yang diimplementasikan KPU saat ini pada Sirekap," katanya menunjuk kepada aplikasi hitung suara yang belakangan diwarnai pro-kontra tersebut.

Andrari mengungkap pandangannya bahwa keengganan KPU menerapkan e-voting berkaitan dengan bisnis yang selama ini telah berjalan di lembaga tersebut. Menurut dia, pemilihan secara konvensional membutuhkan pengadaan kertas dalam jumlah besar serta pengadaan tinta pemilu.

Ketika semua beralih ke pemilihan elektronik, maka pengadaan tersebut tidak bakal ada lagi. "Itu membutuhkan reformasi birokrasi, reformasi kepemiluan di KPU, kenapa sampai sekarang belum bisa dengan e-voting dan lebih memilih Sirekap," kata Andrari.

Pilihan Editor: Ahli Gizi Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah yang Diluncurkan Jokowi

Berita terkait

Potensi Gempa Sesar Lembang, Peneliti BRIN Sebut Tingkat Ancaman Besar Karena Dangkal

10 menit lalu

Potensi Gempa Sesar Lembang, Peneliti BRIN Sebut Tingkat Ancaman Besar Karena Dangkal

Sampai kedalaman 4,5 meter tanah ditemukan empat kejadian gempa yang berkaitan dengan Sesar Lembang

Baca Selengkapnya

Pemugaran Situs Candi di Jambi Ungkap 5 Lapisan Tanah Purba, Kota Besar yang Runtuh oleh Banjir?

9 jam lalu

Pemugaran Situs Candi di Jambi Ungkap 5 Lapisan Tanah Purba, Kota Besar yang Runtuh oleh Banjir?

Pemugaran situs Candi Parit Duku di Jambi mengungkap lima lapisan tanah purba atau lapisan budaya dalam istilah arkeologi.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

12 jam lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

15 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

20 jam lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

21 jam lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

1 hari lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

1 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 hari lalu

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.

Baca Selengkapnya